Detik.com – Komisi II DPR bersama Kementerian Dalam Negeri serta DPD siap mengebut pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada di masa sidang ini. Diharapkan, revisi UU Pilkada bisa selesai sebelum 29 April 2016.
“Semua fraksi dan DPD siap membahas revisi UU Pilkada dalam waktu masa sidang sekarang. Jadi diupayakan bisa selesai sebelum tanggal 29 April,” kata Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarul Zaman di gedung K2, komplek parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (15/4/2016).
Dia optimis pembahasan revisi UU ini akan menyatukan perbedaan terkait beberapa persoalan seperti persyaratan perseorangan. Diakuinya ada fraksi yang memperjuangkan agar syarat perseorangan ini tak dipersulit.
Begitupun polemik kemungkinan wacana ikutsertanya pengusungan TNI di Pilkada.
“Misalnya TNI bagaimana mengatur agar jangan menggunakan jabatan itu untuk ikut serta dalam pilkada. Sampai ada yang menyatakan, supaya tidak terjadi keberpihakan ya hak memilih untuk TNI tidak usah, sama halnya dengan Polri,” katanya.
Selain sudah membentuk Panitia Kerja (Panja) revisi UU Pilkada, perwakilan Komisi II selama tiga hari mulai Senin (19/4), akan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) ke beberapa universitas. RDP ini tujuannya untuk menampung masukan serta saran dari akademisi terkait pelaksanaan Pilkada 2017.
“Waktu tiga hari ini komisi II akan melakukan RDP ke kampus Unair Surabaya, USU Medan dan Unhas Ujung Pandang. Kita akan mencari masukan, dan habis itu kita akan masuk ke panja,” sebutnya.
(Kongres Advokat Indonesia)