Detik.com – Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menyebut terpidana kasus BLBI, Samadikun Hartono, ditangkap oleh Tim Terpadu Pencari Tersangka, Terpidana, dan Aset dalam Perkara Tindak Pidana di China. Prasetyo memastikan Samadikun tidak menyerahkan diri.
“Ya enggak lah, kalau dia menyerahkan diri dari dulu. Ini kan tim pemburu koruptor dengan kita yang bekerja itu, tapi kan karena namanya di negara asing kan perlu proses,” ucap Prasetyo saat dihubungi detikcom, Sabtu (16/4/2016).
Tim terpadu itu memang terdiri dari berbagai unsur mulai dari BIN, Polri, Kejaksaan, dan lainnya. Namun ketua tim tersebut dijabat oleh Wakil Jaksa Agung.
Samadikun merupakan salah satu terpidana kasus BLBI.Dia menghilang saat hendak dieksekusi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1696 K/Pid/2002 tanggal 28 Mei 2003. Dia adalah terpidana 4 tahun penjara dalam kasus penyalahgunaan dana BLBI senilai Rp 169 miliar.
Pelariannya pun terhenti setelah tim terpadu berhasil menangkapnya di China. Dia segera dibawa ke Indonesia untuk dieksekusi.
(Kongres Advokat Indonesia)