Detik.com – Sejumlah fraksi di DPR ingin memperberat syarat dukungan calon perseorangan dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada. Namun, Komisioner KPU Sigit Pamungkas berharap syarat calon perseorangan tak dipersulit.
Menurutnya, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sudah sesuai dengan membuka ruang bagi calon perseorangan.
“Idealnya presentasi syarat independen itu tidak menutup ruang bagi calon yang ingin maju. Karena sesungguhnya putusan MK itu bagian dari yang mempermudah perseorangan yang maju dalam pemilihan,” ujar Sigit di sela acara peluncuran buku mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie di aula gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Sabtu (16/4/2016).
Sigit menambahkan syarat calon perseorangan yang ada saat ini sudah ideal dan belum perlu ada perubahan. Seperti diketahui, aturan calon perseorangan yang diatur dalam UU Pilkada saat ini syarat dukungan 6,5 – 10 persen dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT).
“Yang ada sekarang sudah ideal. Tapi, apapun putusan DPR, pemerintah, kami nanti akan ikut prinsip aturan itu,” tuturnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, dalam rapat kerja antara Mendagri Tjahjo Kumolo dengan Komisi IIĀ DPR diketahui baru 2 fraksi yang menolak kenaikan syarat calon independen. Sementara fraksi lainnya ada yang mengusulkan kenaikan syarat calon perseorangan. Ada juga fraksi mengusulkan syarat calon perseorangan disesuaikan dengan syarat
Syarat calon perseorangan untuk Pilkada 2017 menjadi salah satu pembahasan saat rapat kerja antara Komisi II dengan Mendagri Tjahjo Kumolo, Jumat (15/4), kemarin. Sebagian fraksi menginginkan agar syarat calon perseorangan diubah dan disesuaikan antara syarat perseorangan dengan calon yang diusung parpol. Sementara, Kementerian Dalam Negeri mengatakan pemerintah belum ada rencana mengubah syarat kenaikan perseorangan.
(Kongres Advokat Indonesia)