Detik.com – KPK menangkap dua jaksa di Kejati Jawa Barat terkait suap Bupati Subang Ojang Sohandi dalam perkara BPJS Kabupaten Subang. Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jabar Feri Wibisono mendukung penanganan kasus yang dilakukan KPK.
“Kita dukung untuk penegakan hukum yang dilaksanakan oleh KPK. Jadi bila KPK butuh dokumen-dokumen yang dibutuhkan, kita akan dukung,” ujar Kajati Jabar Feri Wibisono, di Kejagung Jalan Sultan Hasanudin, Jaksel, Rabu (13/4/2016).
Dua jaksa yang ditangkap dan ditetapkan tersangka oleh KPK itu adalah Fahri Nurmallo (FN), dan Devyanti Rochaeni (DVR). Feri menyebut, penetapan seseorang sebagai tersangka pastinya didasari oleh bukti dasar yang kuat.
“Kami kemarin sempat komplain terkait tidak ditunjukannya surat perintah dan berita acara. tetapi dengan terkait dengan adanya uang setoran, pembayaran uang pengganti cicilan yang ikut dibawa oleh tim ke sana sehingga ini terkait dengan perkara yang kita tangani, tetapi KPK memiliki bukti-bukti terkait dengan perbuatan tindak pidana yang ada. Kita hormati dan kita dukung,” ujarnya.
Dalam kasus ini, selain Fahri dan Devyanti Rochaeni (DVR), KPK juga telah menetapkan 3 orang tersangka lain yaitu Ojang Sohandi (OJS), Jajang Abdul Holik (JAH), dan Lenih Marliani (LM). Suap sebesar Rp 528 juta itu diberikan dari Ojang agar namanya tidak disebut dalam perkara yang menjerat Jajang di Kejati Jabar.
(Kongres Advokat Indonesia)