Gatra.com – Kejaksaan Agung akhirnya melunak, setelah melakukan protes keras atas rangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap jaksa Deviyanti Rochaeni, di kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar). Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) R Widyo Pramono, di Jakarta, Rabu (13/4), akhirnya menyimpulkan, KPK tidak melanggar prosedur.
“Ya nggak lah jangan menyimpulkan (melanggar prosedur), saya kan melihat laporan yang ada dari Kejati Jawa Barat,” katanya.
Sedangkan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah mengatakan, pihaknya mendapat laporan bahwa penyegelan ruangan di Kejati Jabar tanpa surat perintah. “Saya dapat laporan, katanya itu disegel tanpa ada surat perintah, ini kan nggak bagus, kita keberatan,” katanya.
Karena ruangan disegel, maka jaksa penuntut umum tidak bisa membacakan tuntutan terhadapĀ Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Subang, terdakwa Jajang Abdul Holik, yang terbelit kasus korupsi dana BPJS Kesehatan Kabupaten Subang.
“Kasusnya jelas itu kan tuntutan, mau baca tuntutan, sehingga gara-gara disegel penuntutan terhalang. Ini juga perlu kita pertimbangkan,” ujarnya.
Untuk mengklarifikasi apakah rangkaian OTT KPK itu tidak sesuai prosedur, Kejagung akan meminta laporan lengkap dari Kejati Jabar.
“Kita minta Kejati untuk tindaklanjuti, Kejati untuk full datanya apakah betul ini prosedurnya tidak benar. Inikan negara hukum, ya nggak boleh semena-mena gitu,” ujarnya.
(Kongres Advokat Indonesia)