Kajati Jabar: Dua Jaksa yang Ditahan KPK Akan Diberi Bantuan Hukum
Kajati Jabar: Dua Jaksa yang Ditahan KPK Akan Diberi Bantuan Hukum

Kajati Jabar: Dua Jaksa yang Ditahan KPK Akan Diberi Bantuan Hukum

Kajati Jabar: Dua Jaksa yang Ditahan KPK Akan Diberi Bantuan Hukum

Detik.com – Dua jaksa Kejati Jawa Barat yaitu Devyanti Rochaeni dan Fahri Nurmallo ditangkap KPK terkait suap Bupati Subang Ojang Sohandi dalam kasus BPJS Kabupaten Subang. Kedua jaksa yang telah ditahan KPK itu akan diberikan bantuan hukum.

“Kita kan ada PJI (Persatuan Jaksa Indonesia) dan para jaksa memberikan setiap bulan ada iuran kepada asosiasi PJI ini. PJI ini syarat dari internal dan asosiasi ini yang memberikan bantuan kepada jaksa yang kena masalah hukum. Jadi kewajiban ini menawarkan mereka pengacara,” kata Kajati Jabar Feri Wibisono, di Kejagung, Jalan Sultan Hasanudin, Jaksel, Rabu (13/4/2016).

Feri mengatakan atas kasus yang menjerat dua jaksa tersebut, pihaknya akan melakukan pengawasan dan pencegahan di internal Kejati. Feri menyebut akan melakukan bersih-bersih.

“Bagaimana ada sistem pencegahan penyimpangan. Di mana dilakukan pencegahan sistem dibangun fraud tetap ada, jadi kami tetap melakukan bersih-bersih,” ungkap Feri.

Selain Fahri dan Devyanti, KPK menetapkan 3 tersangka lain yaitu Bupati Subang Ojang Sohandi, Jajang Abdul Holik (JAH), dan Lenih Marliani (LM). Suap sebesar Rp 528 juta itu diberikan dari Ojang agar namanya tidak disebut dalam perkara yang menjerat Jajang di Kejati Jabar.

(Kongres Advokat Indonesia)

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024
Presidium DPP KAI Kukuhkan 15 AdvoKAI & Resmikan LBH Advokai Lampung
July 20, 2024
Rapat Perdana Presidium DPP KAI, Kepemimpinan Bersama Itu pun Dimulai
July 3, 2024
Tingkatkan Kapasitas Anggota tentang UU TPKS, KAI Utus 20 AdvoKAI untuk Ikut Pelatihan IJRS
June 26, 2024