Praperadilan MAKI Terkait Kasus Cessie Bank Bali Ditolak
Praperadilan MAKI Terkait Kasus Cessie Bank Bali Ditolak

Praperadilan MAKI Terkait Kasus Cessie Bank Bali Ditolak

Praperadilan MAKI Terkait Kasus Cessie Bank Bali Ditolak

Hukumonline.com – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak semua permohoan praperadilan yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terkait kasus Cessie Bank Bali yang melibatkan mantan menteri BUMN, Tanri Abeng. Dalam putusan yang dibacakan Selasa (12/5), Hakim tunggal Iswahyu Widodo menolak semua petitum karena menganggap bahwa pemohon tidak memiliki data yang membuktikan bahwa Tanri Abeng merupakan tersangka.

“Menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya dan membebankan biaya sebesar nihil,” ujar hakim Iswahyu.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa proses pembuktian yang dilakukan pihak pemohon tidak mampu membuktikan status Tanri Abeng sebagai tersangka. Dengan begitu, hakim tidak dapat mengabulkan permohonan pemohon.

“Tidak ada surat penetapan tersangka yang dapat dibuktikan oleh pemohon, sehingga pemohon tidak dapat membuktikan tindakan termohon yang diduga telah melakukan penghentian penyidikan,” jelas hakim Iswahyu.

Kuasa hukum MAKI Husein Bafaddal mengatakan, pada sidang sebelumnya jaksa telah menyatakan bahwa Tanri Abeng tidak terbukti terlibat kasus korupsi sebesar Rp904 miliar. Namun, Husein melihat ada kejanggalan terhadap pernyataan tersebut. Pasalnya, apabila Tanri Abeng tidak terlibat dalam kasus Cessie Bank Bali seharusnya Jaksa mengeluarkan SP2 atau Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

“Ini kontradiktif dengan putusan PK Syahril Sabirin yang menyebutkan Tanri Abeng secara bersama-sama melakukan tidak pidana korupsi,” ujar Husein.

Dia menjelaskan, jika pertimbangan hakim mengakomodir putusan tersangka sebelumnya seperti Syahril Sabirin dan Pande N Lubis, seharusnya putusan mengacu pada hal tersebut. Atas dasar itu, menurut Husein, putusan hakim terkait Tanri Abeng bisa mendorong agar proses hukum bisa dilanjutkan oleh Kejagung.

Dia juga menjelaskan bahwa pada saat persidangan, pihaknya sudah menyerahkan bukti Sprindik (Surat Perintah Penyidikan) kepada hakim, namun hakim mengesampingkan bukti tersebut. “Padahal kita sudah menyerahkan bukti sprindik penetapan tersangka Tanri Abeng,” ujarnya.

Untuk diketahui, Kejagung telah menetapkan Tanri Abeng sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi Cessie Bank Bali dan telah disebutkan dalam dakwaan jaksa yang menyatakan telah melakukan perbuatan korupsi secara bersama-sama dalam perkara a quo dan telah jelas perannya.

Keterlibatan Tanri Abeng juga disebut dalam putusan perkara Peninjauan Kembali (PK) Joko S Tjandra dan Putusan Kasasi Perkara Nomor 380 K/ Pid:2011 tanggal 10 Maret 2004 atas terdakwa Pande N Lubis serta Putusan Peninjauan Kembali No: 07 PK/PID.SUS/2009 atas nama terdakwa Syahril Sabirin ternyata oleh termohon tidak diproses hukum lebih lanjut sebagaimana mestinya.

Atas dasar itu, Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyatakan bahwa tindakan termohon sebagaimana tersebut diatas, jelas dan nyata merupakan bentuk penghentian penyidikan yang dilakukan secara tidak sah dan melawan hukum. “Sehingga oleh karenanyaJaksa Agungseharusnya melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan KUHAP,” jelasnya.

Berdasarkan hal tersebut, menurut Boyamin, Jaksa Agung secara jelas dan nyata merugikan kepentingan pemohon baik secara materiil dan non materiil. “Untuk itu sah dan berdasar hukum jika pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatanuntuk memerintahkan kepada termohon agar melakukan proses hukum selanjutnya sebagaimana diatur dalam KUHAP,” paparnya.

Kemudian dalam petitumnya, MAKI meminta agar hakim menyatakan bahwa termohon telah melakukan tindakan penghentian penyidikan yang tidak sah karena tidak diikuti dengan penerbitan SP3 dan tidak melimpahkan berkas perkara tersangka atasnama Tanri Abeng ke Jaksa Penuntut Umum sesuai KUHAP. Kemudian, memerintahkan termohon untuk melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas dugaan tindak pidana korupsi Skandal Cassie Bank Bali terhadap tersangka Tanri Abeng.

(Kongres Advokat Indonesia)

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024