Aktual.com – Jaksa Agung Muhammad Prasetyo disarankan mundur dari jabatannya. Permintaan mundur itu bukan tanpa sebab, karena Jaksa Agung selaku petinggi Korps Adhiyaksa ini, dinilai tidak sanggup menciptakan lingkungan kejaksaan yang bersih dari korupsi.
Terlebih, bawahannya dalam dua pekan ini tersandung kasus suap. Mereka yang ditangkap yakni dua jaksa Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, dan dua lagi dari lingkungan jaksa di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Mereka ditangkap KPK melalui operasi tangkap tangan. Pertama KPK menangkap jaksa Kejati DKI terkait suap di kasus PT Brantas. Kemudian yang kedua yakni tangkap tangan jaksa Kejati Jabar terkait suap kasus korupsi BPJS di Subang, Jawa Barat.
Bila M Prasetyo tidak bersedia mengundurkan diri, maka peneliti ICW Emerson Yuntho mengatakan, kedua kasus itu harus menjadi bahan pertimbangan Presiden Joko Widodo untuk mengevaluasi jabatan Jaksa Agung.
“Presiden harus mengganti Jaksa Agung dengan figur lain yang lebih tepat,” ujar dia ketika dihubungi, Selasa (12/4).
Menurut Emerson, penggantian itu merupakan bagian dari perombakan Kabinet Kerja Presiden Jokowi.
Kedepan, bila ada Jaksa Agung baru yang dipilih sebaiknya merupakan figur yang kredibel dan bukan berasal dari partai politik serta memiliki keberanian dan terobosan dalam membenahi instituti kejaksaan termasuk memberantas praktik mafia hukum yang dilakukan beberapa jaksa.
“Jaksa Agung harus menjadi tangan kanan pemerintahan dalam memberantas korupsi, bukan justru membuat malu Jokowi,” ujarnya.
(Kongres Advokat Indonesia)