Gatra.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Subang, Ojang Sohandi (OJS), sebagai tersangka kasus suap pengamanan perkara korupsi dana Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kabupaten Subang.
“Setelah melakukan pemeriksaan 1 x 24 jam, kemudian gelar perkara, kami memutuskan menetapkan lima tersangka,” kata Agus Rahardjo, Ketua KPK, di Jakarta, Selasa (12/4).
Jajang merupakan Kepala Bidang Layanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Subang yang sudah berstatus terdakwa korupsi dana BPJS Kabupaten Subang tahun 2014 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung.
Penetapan kelima orang tersangka di atas bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) Satgas KPK pada pukul 07.00 WIB di Kantor Kejati Jabar, Kota Bandung, Senin (11/4), setelah mendapat informasi pada Sabtu (9/4), bawah Leni berjanji bertemu jaksa Devi.
Pada pulul 07.00 WIB, Senin (11/4), Leni menyerahkan uang sejumlah Rp 528 juta kepada Jaksa Devi di ruang kerja Devi, lantai 4 kantor Kejati Jabar. Sekitar pukul 07.20 WIB, Leni keluar dari ruangan Devi menuju mobilnya yang diparkir di halaman kantor Kejati Jabar. Saat hendak memasuki mobil, Satgas KPK menangkap Leni.
Kemudian, Tim Satgas KPK menuju ruangan Devi dan mencokok yang bersangkutan serta menyita uang sejumlah Rp 528 juta. Uang itu diduga sebagai suap melalui Leni untuk jaksa Devi dan Fahri yang menangani perkara terdakwa Jajang.
“FN (Fahri Nurmallo) adalah salah satu jaksa yang tadinya bertugas di Kejati Jabar, dan seminggu sebelumnya sudah dipindahkan ke Semarang, Jateng,” kata Agus.
Uang sejumlah Rp 528 juta itu diduga berasal dari Ojang agar jaksa menuntut terdakwa Jajang dengan hukuman yang ringan serta mengamanan keterlibatan Ojang dalam perkara korupsi ini.
Tim Satgas KPK kemudian menuju Kabupaten Subang sekitar pukul 13.40 WIB untuk memburu Ojang dan ajudannya. Saat menangkap Ojang dan Ajudannya, Tim Satgas menemukan uang sejumlah Rp 385 juta.
Tim Satgas menemukan uang sejumlah Rp 385 juta itu dari mobil Mitsubishi Pajero Sport T 1978 PN. Satgas mensinyalir uang itu bukan terkait suap kepada jaksa, namun diduga sebagai gratifikasi dari pihak lain. “Uang itu diduga penerimaan OJS terkait jabatannya sebagai Bupati Subang,” ujar Agus.
Setelah melakukan pemeriksaan intensif, akhirnya KPK menetapkan Leni, Jajang, Ojang sebagai tersangka pemberi suap dan diduga melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b dan atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu, KPK juga menjerat Ojang dengan Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
KPK juga menetapkan jaksa Devi dan Fahri sebagai tersangka penerima suap diduga melanggar Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(Kongres Advokat Indonesia)