Detik.com – Fahri Nurmallo (FN), ketua tim jaksa yang menangani kasus korupsi penyalahgunaan BPJS Kabupaten Subang yang telah dipindahtugaskan ke Semarang, Jawa Tengah, resmi ditahan KPK. Fahri dititipkan di rumah tahanan (rutan) Polres Jakarta Pusat.
“Ditahan di rutan Polres Jakpus untuk 20 hari pertama,” ucap Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Selasa (12/4/2016).
Fahri sebelumnya diketahui berada di Semarang, Jawa Tengah, ketika KPK melancarkan operasi tangkap tangan. Pihak kejaksaan pun akhirnya mengantarkan Fahri langsung ke KPK pada sore tadi.
Sementara itu, 3 tersangka lain yaitu Bupati Subang Ojang Sohandi, jaksa di Kejati Jabar, Devyanti Rochaeni dan Lenih Marliani, telah ditahan. Ojang ditahan di Rutan Polres Jaktim, Devyanti ditahan di Rutan KPK, dan Lenih ditahan di Rutan Pondok Bambu, Jaktim. 1 tersangka lainnya yaitu Jajang Abdul Kholik merupakan terdakwa dan ditahan oleh pihak Kejati Jabar.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 5 orang tersangka yaitu Ojang Sohandi (OJS), Jajang Abdul Holik (JAH), Lenih Marliani (LM), Fahri Nurmallo (FN), dan Devyanti Rochaeni (DVR). Suap sebesar Rp 528 juta itu diberikan dari Ojang agar namanya tidak disebut dalam perkara yang menjerat Jajang di Kejati Jabar.
(Kongres Advokat Indonesia)