Kompas.com – Anggota Fraksi Partai Golkar di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI M Misbakhun menilai keputusan rapat pengganti Badan Musyawarah, Senin (11/4/2016), yang memutuskan Komisi XI DPR segera membahas RUU Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty sudah tepat.
Sebab bila terus ditunda, maka Pemerintah dan DPR bisa melanggar Undang-undang.
Misbakhun mengatakan, DPR punya kewajiban untuk memproses rancangan undang-undang dalam waktu 60 hari sejak surat presiden diterima. Dalam konteks RUU Tax Amnesty, Presiden sudah mengirimkan surat dan diterima DPR sejak 23 Februari lalu.
“DPR ini lembaga negara, kita harus hormati proses pembahasan usulan undang-undang. Kalau 60 hari tidak dibahas, DPR melanggar undang-undang. Karena ini sudah ada Surpres,” kata Misbakhun di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/4/2016).
Dia meminta semua anggota DPR berdebat terkait substansi masalah yang ada dibandingkan setuju atau tidaknya dilakukan pembahasan.
Sebab semua fraksi sudah sepakat bahwa RUU Tax Amnestymasuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2016 dan sebagai RUU inisiatif Pemerintah.
Menurut dia, penolakan sejumlah fraksi untuk membahas substansi RUU Tax Amnesty sama dengan berusaha mengalihkan diri dari permasalahan yang ada.
Seharusnya, fraksi-fraksi itu bersedia membahas RUU Tax Amnesty dan menyumbangkan idenya soal bagaimana membangun sistem yang berkeadilan.
“Mari kita masuk ke substansi pembahasan RUU Tax Amnesty. Bangun sistem yang baik. Di sana lah kita berdebat,” ujar dia.
Misbakhun menambahkan, RUU Tax Amnesty merupakan kebutuhan negara, bukan presiden yang sedang berkuasa.
Pasalnya, berbagai negara memang sedang menghadapi masalah penurunan pendapatan serta tax ratio yang rendah. Artinya, RUUTax Amnesty menjadi pintu bagi perbaikan sistem perpajakan.
“Ini kebutuhan negara yang mendasar, bukan presiden. Kalau kita ingin negara berdaulat membiayai pembangunan, mari kita selesaikan dalam pembahasannya, bukan di luar arena,” tegas Misbakhun.
Wakil Ketua DPR Fadli Zon dan sejumlah anggota DPR sebelumnya protes atas pembahasan RUU Tax Amnesty yang diputuskan dalam rapat Bamus kemarin.
Fadli merasa dirinya tidak diberitahu soal agenda rapat di Bamus DPR yang hanya dipimpin oleh Ketua DPR Ade Komarudin itu. Ia menuding ada kongkalikong dalam pembahasan tersebut.
Hal serupa lalu dipermasalahkan dalam Rapat Paripurna oleh sejumlah anggota DPR siang tadi.
Mereka tetap ingin ada konsultasi terlebih dahulu dengan Presiden Joko Widodo sebelum pembahasan RUU Tax Amnesty dimulai.
Akhirnya, rapat antara Komisi XI DPR bersama Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly pada Senin sore ini pun memutuskan akan ada rapat konsultasi dengan Presiden sebelum pembahasan RUU Tax Amnesty dimulai.
(Kongres Advokat Indonesia)