Detik.com – DPR akan segera membahas revisi UU Pilkada dalam waktu dekat. Dalam pembahasan nanti, Fraksi PAN mendorong agar anggota TNI/Polri bisa maju tanpa mengundurkan diri, namun hanya perlu cuti saja.
“Dulu dalam pasal 7, TNI/Polri, PNS, DPR, dan anggota BNN harus mundur. Menurut kami, jika nanti di pembahasan, untuk adilnya dan untuk mencari sumber-sumber pimpinan yang variatif, jangan pasal itu jadi hambatan bagi orang,” ungkap Sekretaris Fraksi PAN Yandri Susanto di Gedung DPR, Senayan, Jakarta (12/4/2016).
Yandri berharap agar setia putera daerah, apapun latar belakang pekerjaannya, bisa ikut bertarung dalam kontes Pilkada. Namun jika ternyata tidak bisa, menurut F-PAN seharusnya kepala daerah petahana juga tidak diperbolehkan kembali maju.
“Kami harap semua anak bangsa boleh maju tanpa hambatan. TNI/Polri, BNN, incumbent, tidak perlu mundur. Tapi agar pasal ini adil, jika itu tidak diperkenankan, maka semua juga harus mundur (dari jabatannya), termasuk incumbent,” beber Yandri.
Untuk revisi UU No.8 Tahun 2015 ini, F-PAN berharap hasilnya dapat digunakan seterusnya. Sehingga disebut Yandri tidak perlu lagi ada pembahasan perubahan UU di saat-saat menjelang dilaksanakannya pilkada.
“Kami tidak ingin ini bongkar pasang, tidak elok tiap tahun ada bongkar pasang ayat. Kami harap revisi benar-benar menunjukkan sebuah kesempurnaan dan outputnya yakni terpilihnya kepala daerah yang benar-benar diinginkan rakyat,” terang Kapoksi F-PAN di Komisi II DPR itu.
Mengenai syarat dukungan calon kepala daerah, baik dari Parpol maupun independen, F-PAN merasa angka saat ini sudah cukup pas. Syarat yang tinggi diperlukan untuk memastikan bahwa calon kepala daerah yang akan maju benar-benar berkualitas, sehingga alternatif warga mengerucut bagi tokoh-tokoh yang sudah selayaknya dipilih.
“PAN tetap akan mendukung 20 persen untuk parpol. Untuk indpenden, juga diseleraskan dengan DPT. Kami ingin adil, kalau independen berat, parpol juga harus berat syaratnya,” ucap Yandri.
Sebelum pembahasan revisi UU Pilkada akan mulai dibahas di Komisi II, Yandri menyebut fraksinya akan menggelar seminar. F-PAN ingin mendengar masukan dari pihak terkait sehingga punya argumen yang tepat dalam pembahasan revisi.
“Karena minggu depan dibahas, F-PAN akan ada seminar, kita undang ada komisioner KPU, dari pemerintah, pengamat dan lain-lain. Sebab UU Pilkada yang baru saja diujikan dengan pelaksanaan 269 pilkada (tahun 2015), ternyata banyak kelemahannya, ada banyak kurangnya,” tutup Yandri.
(Kongres Advokat Indonesia)