Detik.com – Penyidik KPK melimpahkan berkas penyidikan mantan Kepala Pusat Pengembangan SDM Perhubungan Laut (PPSDML) Kementerian Perhubungan, Djoko Pramono. Tersangka kasus dugaan korupsi lelang pengadaan Pembangunan Diklat Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran (BP2IP) Tahap III pada Pusat Pengembangan SDM Perhubungan Laut (PPSDML) Badan Pengembangan SDM Kementerian Perhubungan tahun anggaran 2011, itu pun segera menjalani sidang.
“Penyidik melimpahkan berkas, barang bukti dari tersangka DJP ke penuntut umum, hari ini DJP tahap dua,” kata Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Selasa (30/3/2016).
Setelah itu, jaksa penuntut umum pada KPK pun akan segera menyusun dakwaan untuk tersangka Djoko. Sesuai dengan KUHAP, penyusunan dakwaan harus dilakukan dalam kurun waktu 14 hari sebelum dilimpahkan ke pengadilan.
Dalam kasus ini KPK telaha menetapkan 2 orang tersangka yaitu Bobby Reno Mamahit dan Djoko Pramono. Bobby merupakan Dirjen Perhubungan Laut non aktif sekaligus Kepala Badan Pengembangan SDM Perhubungan diperiksa sebagai tersangka. Sedangkan Djoko selaku Kepala Pusat Pengembangan SDM Perhubungan Laut.
KPK telah menetapkan keduanya sebagai tersangka sejak Oktober 2015. Namun penahanan terhadap keduanya baru dilakukan pada 16 Februari 2016.
Dalam kasus ini, KPK memperkirakan kerugian negara sebesar Rp 40 miliar. Bobby dan Djoko diduga menerima fee dari pelaksana pembangunan Balai Diklat tersebut, yaitu PT Hutama Karya.
KPK pun menyangka keduanya melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana.
(Kongres Advokat Indonesia)