Detik.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melaksanakan eksekusi barang rampasan berupa Jalan Tol Lingkar Luar (JORR) Seksi Pondok Pinang-Jagorawi (S). Eksekusi ini adalah pelaksanaan terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) tanggal 11 Oktober 2001.
Kemudian, Kejagung melakukan eksekusi setelah PT Marga Nurindo Bhakti (PT MNB) melunasi kredit kepada Bank Negara Indonesia. Hal ini sebagaimana tertulis dalam Putusan MA No 720 K/Pid/2001. Amar putusan MA itu berbunyi:
Hak konsesi atas 1 (satu) unit jalan Tol Pondok Pinang – Jagorawi JORR “S” berikut bangunan dan pintu-pintu gerbang dirampas untuk negara dengan ketentuan setelah kredit dari Bank BNI sudah terlunasi dari penghasilan operasional Jalan Tol oleh PT Marga Nurindo Bhakti selanjutnya hak pengelolaan/konsensi dan hasil pengoperasiaannya dikelola dan diserahkan kepada negara c.q. PT Hutama Karya
Namun hal itu dibantah oleh PT MNB yang menyebut bahwa pelaksanaan eksekusi telah dilakukan oleh Kejagung pada 6 Februari 2013. Pihak PT MNB mengatakan bahwa dengan dilakukannya pelaksanaan eksekusi pada 16 Maret 2016, jadi telah terjadi pelaksanaan eksekusi ganda.
“Dengan dilaksanakannya eksekusi oleh Kejaksaan Agung RI pada tanggal 16 Maret 2016 dengan menyerahkan kepada PT Hutama Karya, telah terjadi eksekusi ganda (double execution) atau eksekusi lebih dari satu kali atas satu putusan pengadilan yang sama,” tulis pihak PT MNB dalam siaran pers yang diterima, Kamis (31/3/2016).
PT MNB menyebut bahwa pemegang yang sah atas hak konsesi JORR S diterima perusahaan itu pada tahun 1992. Perusahaan itu juga mengaku telah menyelesaikan dan mengoperasikan jalan tol JORR S sejak tanggal 1 September 1995.
“Pada tanggal 1 Juli 1998, Kejaksaan Agung RI menyita hak konsesi JORR S sebagai barang bukti untuk keperluan penyidikan sehubungan kasus tindak pidana korupsi dalam penerbitan CP-MTN PT Hutama Karya dengan nilai Rp 1,05 triliun dan USD 471.000.000,” sebutnya.
Selanjutnya kasus tindak pidana korupsi itu telah diputuskan oleh Mahkamah Agung berdasarkan Putusan Nomor 720 K/Pid/2001 tanggal 11 Oktober 2001. PT MNB pun menyebut putusan MA yang menyangkut barang bukti berupa hak konsesi JORR S telah dieksekusi oleh Kejaksaan Agung RI pada tanggal 6 Februari 2013 dengan menyerahkan kembali barang bukti berupa hak konsesi JORR S kepada MNB.
“Dalam putusan itu disebutkan bahwa terdakwa I Thamrin Tanjung selaku pegawai PT Hutama Karya dan terdakwa II Tjokorda Raka Sukawati selaku Direktur Utama PT Hutama Karya dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, serta diputuskan juga bahwa barang bukti berupa hak konsesi JORR S harus dikembalikan kepada MNB,” ujarnya.
“Kami akan melakukan segala upaya hukum yang diperlukan untuk melindungi dan mempertahankan hak kami dalam konsesi JORR S berdasarkan Hak Konsesi yang telah kami terima kembali berdasarkan eksekusi tanggal 6 Februari 2013,” imbuhnya.
(Kongres Advokat Indonesia)