KAI Jawa Timur Jalin Kerja Sama dengan BPJS Ketenagakerjaan, Dorong Perlindungan Sosial bagi Advokat - Kongres Advokat Indonesia

KAI Jawa Timur Jalin Kerja Sama dengan BPJS Ketenagakerjaan, Dorong Perlindungan Sosial bagi Advokat

SURABAYA – Dewan Pimpinan Daerah Kongres Advokat Indonesia (DPD KAI/ADVOKAI) Jawa Timur menjalin kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan sebagai langkah memperkuat perhatian terhadap perlindungan sosial dan kesejahteraan anggota profesi advokat.

Kerja sama tersebut menjadi bagian dari upaya mendorong peningkatan pemahaman mengenai pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan bagi kalangan profesional, termasuk advokat yang menjalankan praktik secara mandiri.

Profesi advokat memiliki karakteristik pekerjaan yang berbeda dengan pekerja dalam hubungan kerja pada umumnya. Sebagian advokat menjalankan praktik secara independen dengan tingkat aktivitas, mobilitas, dan risiko pekerjaan yang beragam.

Kondisi tersebut menjadikan pemahaman mengenai perlindungan sosial sebagai salah satu kebutuhan yang perlu mendapat perhatian.

Memperluas Akses Perlindungan bagi Advokat

Melalui kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan, KAI Jawa Timur membuka peluang penguatan edukasi dan fasilitasi kepesertaan program jaminan sosial bagi anggota yang memenuhi persyaratan.

Dalam sistem BPJS Ketenagakerjaan, pekerja bukan penerima upah, termasuk kalangan profesional mandiri yang memenuhi ketentuan, dapat memperoleh perlindungan melalui program yang sesuai dengan kategori kepesertaannya.

Program tersebut antara lain mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT), sesuai ketentuan yang berlaku.

Perlindungan sosial memiliki arti penting karena risiko pekerjaan dan ketidakpastian ekonomi tidak hanya dihadapi oleh pekerja dalam hubungan kerja formal, tetapi juga oleh profesional yang menjalankan kegiatan usaha atau praktik secara mandiri.

Organisasi Profesi Tidak Hanya Berfokus pada Penegakan Hukum

Kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan menunjukkan bahwa pengembangan organisasi profesi advokat dapat diarahkan tidak hanya pada peningkatan kompetensi dan perlindungan hukum dalam menjalankan profesi, tetapi juga pada aspek kesejahteraan anggota.

Upaya tersebut merupakan bagian dari pendekatan organisasi yang lebih menyeluruh dalam membangun profesi advokat yang kuat dan berkelanjutan.

Selain memperkuat pemahaman mengenai manfaat program jaminan sosial, kerja sama kelembagaan dapat menjadi sarana untuk memperluas akses informasi, konsultasi kepesertaan, dan pelayanan administratif bagi anggota organisasi.

Pelaksanaan program tetap perlu memperhatikan ketentuan kepesertaan, kewajiban pembayaran iuran, serta persyaratan manfaat yang ditetapkan BPJS Ketenagakerjaan.

Membangun Perlindungan Profesi yang Berkelanjutan

Penguatan kesejahteraan advokat merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pembangunan organisasi profesi yang sehat.

Advokat yang memiliki pemahaman mengenai pengelolaan risiko pekerjaan dan perlindungan sosial diharapkan dapat menjalankan aktivitas profesionalnya dengan lebih terencana.

Melalui kerja sama ini, KAI Jawa Timur diharapkan mampu mengembangkan program yang memberikan manfaat langsung kepada anggota sekaligus memperkuat hubungan kelembagaan dengan penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan.

Langkah tersebut juga dapat menjadi contoh pengembangan organisasi profesi yang memberikan perhatian seimbang terhadap profesionalitas, perlindungan hukum, dan kesejahteraan anggotanya.

(Redaksi)

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024