Presidium DPD Kongres Advokat Indonesia (ADVOKAI) Jawa Timur, Dr. Fajar Rachmad DM., S.H., M.H., mengajak sejawat advokat memperkuat soliditas dalam mengawal pembaruan Undang-Undang Advokat. Ia menekankan pentingnya keterlibatan advokat untuk memastikan perubahan regulasi menjamin kemandirian profesi, memperbaiki standar kompetensi, dan memperkuat penegakan etik.
Hal itu menjadi pokok paparannya dalam Forum Diskusi Nasional RUU Advokat yang diselenggarakan DPD KAI Jawa Timur di Surabaya, Sabtu (24/10/2026). Mengangkat tema “Peta jalan, isu krusial, dan posisi advokat”, diskusi berlangsung dalam rangkaian Rakerda dan Pengangkatan Advokat KAI Jawa Timur.
“Pertanyaannya bukan lagi perlu atau tidak, tetapi seperti apa UU Advokat yang baru,” demikian penekanan Fajar dalam paparannya.
Menurut Fajar, pembaruan regulasi perlu menjawab persoalan yang selama ini memengaruhi pelaksanaan profesi. Ia menyoroti fragmentasi organisasi, perbedaan standar pendidikan dan ujian profesi, belum terintegrasinya penegakan etik, serta kebutuhan akan data advokat yang dapat menjadi rujukan bersama.
Ia mengingatkan bahwa pembahasan RUU Advokat telah melewati beberapa periode legislasi tanpa menghasilkan perubahan undang-undang. Pengalaman tersebut menjadi alasan bagi organisasi advokat untuk membangun titik temu dan menyampaikan usulan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Tenggat MK dan Penataan Regulator Profesi
Fajar menempatkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 126/PUU-XXIV/2026 sebagai landasan penting pembaruan tersebut.
Dalam putusan yang diucapkan pada 17 Juni 2026, MK memberikan waktu paling lama dua tahun kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan perubahan atau penggantian UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat dengan berpedoman, antara lain, pada putusan-putusan MK. Tenggat itu jatuh pada Juni 2028.
Dalam pertimbangan hukumnya, MK menguraikan kebutuhan penataan kelembagaan, pemisahan fungsi organisasi profesi dan regulator, bentuk serta kewenangan regulator, hubungan regulator dengan organisasi, dan mekanisme akuntabilitas keduanya. MK juga menekankan standar nasional pendidikan, kompetensi, ujian profesi, rekrutmen, serta pengawasan dan disiplin.
Bagi Fajar, arah pembaruan tersebut perlu dibaca lebih luas daripada perdebatan mengenai satu atau banyak organisasi advokat. Persoalan yang harus dijawab ialah bagaimana kebebasan berserikat dapat berjalan bersama standar profesi yang berlaku secara nasional.
Dalam paparannya, ia menempatkan model banyak organisasi dengan satu regulator sebagai pilihan yang dapat dibahas untuk mempertemukan kebebasan berorganisasi dengan kebutuhan tata kelola profesi.
Draf Koalisi Menjadi Bahan Pembahasan
Fajar kemudian membedah draf RUU tentang Advokat dan Organisasi Advokat versi koalisi bertanggal 16 Juli 2026. Ia membahasnya sebagai bahan usulan yang masih terbuka untuk dicermati.
Publikasi resmi KAI mencatat bahwa perwakilan koalisi 22 organisasi advokat, termasuk KAI, menyampaikan draf kepada Wakil Menteri Hukum dan Ketua Badan Legislasi DPR pada 17 Juli 2026. Publikasi itu juga menyebut agenda pencermatan dan penyempurnaan naskah setelah pertemuan tersebut.
Penyerahan naskah koalisi tersebut perlu dibedakan dari pengajuan resmi RUU pemerintah kepada DPR. Dalam pemetaan legislasi yang disampaikan pada forum, Fajar menyebut draf resmi belum diserahkan kepada DPR. Ia memandang tahapan penyusunan sebagai kesempatan bagi organisasi dan anggota advokat untuk memberikan masukan.
Salah satu gagasan utama dalam draf yang dibahas ialah pembentukan Dewan Advokat Nasional (DAN). Lembaga itu dirancang sebagai regulator profesi, sementara organisasi advokat tetap menjadi wadah keanggotaan.
Menurut pemaparan Fajar, draf tersebut mengusulkan DAN beranggotakan 13 orang dengan masa jabatan lima tahun. Kewenangannya mencakup penetapan standar profesi, penyelenggaraan ujian nasional, akreditasi organisasi, dan pengelolaan daftar advokat nasional.
Draf itu juga mengusulkan Dewan Pengawas Advokat Nasional, sedangkan pemeriksaan etik ditempatkan pada Dewan Kehormatan Advokat Daerah dan Dewan Kehormatan Advokat Nasional.
Untuk menjelaskan pentingnya integrasi penegakan etik, Fajar menggunakan ilustrasi rekaan tentang advokat yang berpindah organisasi setelah mendapat sanksi. Melalui daftar nasional dan mekanisme etik lintas organisasi, sanksi diharapkan tetap dapat ditelusuri sekalipun keanggotaan organisasi berubah.
Akreditasi Organisasi Perlu Dicermati
Fajar memberi perhatian pada persyaratan akreditasi organisasi dalam draf. Materi yang dibahas mencantumkan sedikitnya 1.000 advokat aktif, sebaran anggota di paling sedikit 20 provinsi, pengurus wilayah pada sedikitnya 75 persen provinsi, serta pengurus cabang pada sedikitnya 50 persen kabupaten/kota di provinsi tempat pengurus wilayah terbentuk.
Ia mengajak peserta menilai kesiapan organisasi memenuhi persyaratan tersebut, sekaligus mempertimbangkan dampaknya terhadap organisasi yang belum memenuhi ketentuan dan para anggotanya.
Pembahasan ini, menurut pemetaannya, berkaitan langsung dengan penguatan struktur organisasi di tingkat daerah dan cabang. Karena itu, keterlibatan DPD dan DPC diperlukan dalam merumuskan masukan mengenai akreditasi maupun masa peralihan.
Perlindungan Profesi dan Batas Kewenangan
Di bidang perlindungan profesi, Fajar membahas usulan imunitas bagi advokat yang menjalankan tugas dengan iktikad baik, perlindungan kantor dan dokumen pembelaan, serta sanksi terhadap pihak yang menghalangi akses advokat terhadap data untuk kepentingan pembelaan.
Ia menekankan perlunya keselarasan pengaturan tersebut dengan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, yang juga memuat perlindungan bagi advokat dalam menjalankan tugas profesinya.
Fajar juga mengangkat tiga usulan untuk diuji lebih lanjut: hak penjaminan terhadap klien, persetujuan Dewan Kehormatan Advokat Nasional sebelum pemeriksaan advokat yang dilaporkan, dan pengaturan penyumpahan.
Pada isu penyumpahan, ia menunjukkan perlunya penyelarasan rumusan karena draf yang dibahas masih menyebut Pengadilan Tinggi sekaligus kewenangan DAN mengambil sumpah.
Adapun mengenai hak penjaminan dan persetujuan pemeriksaan, ia menempatkannya sebagai persoalan yang memerlukan pembahasan tentang pelaksanaan, tanggung jawab, serta batas perlindungan profesi.
Independensi dan Pembiayaan
Pembiayaan regulator turut menjadi perhatian. Fajar memaparkan pilihan pendanaan melalui APBN dan iuran advokat beserta kelebihan serta risikonya.
Pendanaan APBN dibahas dari sisi kepastian anggaran dan risiko campur tangan negara. Sementara itu, pendanaan melalui iuran dikaji dari sisi kemandirian terhadap negara, beban anggota, dan keberlanjutan pembiayaan.
Dalam materi diskusinya, Fajar mengajukan pendanaan APBN dengan pengelolaan mandiri sebagai salah satu pilihan untuk dipertimbangkan. Pertanyaan yang ia ajukan kepada forum ialah bagaimana sumber pembiayaan dapat menopang regulator tanpa mengurangi independensi profesi.
Soliditas untuk Mengawal Pembaruan
Pada bagian akhir, Fajar menyoroti lima persoalan yang perlu dikawal: independensi regulator, tingkat perincian pengaturan kelembagaan, beratnya persyaratan akreditasi, tenggat legislasi, dan perbedaan sikap di antara organisasi advokat.
Ia mengarahkan diskusi pada perumusan masukan mengenai pemilihan anggota regulator, pembiayaan, hak penjaminan, akreditasi organisasi, dan perlindungan advokat selama masa peralihan. Dalam paparannya, masukan forum diproyeksikan menjadi bahan rekomendasi kepada Kementerian Hukum dan Komisi III DPR.
Forum tersebut juga menghadirkan Adv. Diyah Sasanti dan Adv. Dr. KP. H. Heru S. Notonegoro dari jajaran Presidium DPP KAI. Diskusi dipandu Adv. Imam Bukhori dari ADVOKAI Jawa Timur sebagai moderator. Kehadiran para narasumber dan moderator itu turut tercatat dalam pemberitaan kegiatan.
Melalui forum tersebut, Fajar mengajak sejawat menggunakan kesempatan pembaruan UU Advokat untuk menyampaikan gagasan bersama. Semangat Officium Nobile menjadi penutup paparannya: mengawal regulasi agar advokat tetap bebas, mandiri, dan bertanggung jawab.






