Implementasi Advokat sebagai Auxiliary State’s Organ - Kongres Advokat Indonesia

Implementasi Advokat sebagai Auxiliary State’s Organ

Perhatikan, berapa banyak nama lembaga negara yang wara-wiri di pemberitaan sehari-hari: KPK, OJK, KPPU, Bawaslu, Ombudsman, PPATK, LPSK, Komisi Yudisial, Komisi Informasi. Semua itu bukan Presiden, bukan DPR, bukan Mahkamah Agung, tapi kewenangannya nyata dan bisa langsung menyentuh hidup orang—mulai dari menjatuhkan denda miliaran rupiah, membekukan izin usaha, sampai menahan tersangka korupsi. Dalam ilmu hukum tata negara, kumpulan lembaga ini disebut auxiliary state’s organ, atau lembaga negara penunjang.

Menariknya, ledakan jumlah lembaga semacam ini bukan kebetulan. Sejak reformasi 1998 dan empat kali amandemen UUD 1945, struktur ketatanegaraan Indonesia berubah drastis. Istilah “lembaga tertinggi negara” dan “lembaga tinggi negara” yang dulu dikenal dalam Ketetapan MPR pun lenyap. Sebagai gantinya, muncul puluhan bahkan puluhan lembaga baru yang tidak disebut secara eksplisit dalam konstitusi, tapi tetap menjalankan fungsi bernegara. Data lama Kementerian PAN-RB pernah mencatat ada puluhan lembaga non-struktural semacam ini berdampingan dengan tujuh lembaga tinggi negara “resmi”.

Dua Kelompok Lembaga Negara

Secara sederhana, lembaga negara di Indonesia bisa dibelah menjadi dua kelompok besar. Pertama, constitutional state organ—lembaga yang kewenangannya diberikan langsung oleh UUD 1945, seperti Presiden, DPR, DPD, MPR, MA, MK, dan BPK. Kedua, auxiliary state’s organ—lembaga yang lahir dari undang-undang atau bahkan peraturan di bawah undang-undang seperti Peraturan Pemerintah dan Keputusan Presiden, bukan dari UUD 1945 secara langsung.

Lembaga jenis kedua ini punya alasan kelahiran yang khas: negara modern makin kompleks, tuntutan pelayanan publik makin tinggi, dan ada kebutuhan agar sejumlah fungsi dijalankan oleh badan yang independen—bebas dari tekanan politik kekuasaan eksekutif maupun kepentingan sesaat. Komisi Yudisial lahir untuk mengawasi perilaku hakim tanpa dicampuri kekuasaan kehakiman itu sendiri. KPK lahir karena penegakan hukum korupsi lewat kepolisian dan kejaksaan dinilai belum cukup independen. OJK lahir untuk memisahkan pengawasan sektor keuangan dari Bank Indonesia. Pola yang sama berulang: setiap kali lembaga utama dianggap tidak cukup, lahirlah lembaga penunjang.

Persoalannya, karena dasar hukumnya beragam—ada yang lahir dari undang-undang, ada yang hanya dari Peraturan Presiden atau bahkan Keputusan Presiden—kedudukan lembaga-lembaga ini dalam struktur ketatanegaraan jadi tidak seragam. Sebagian berkedudukan independen penuh, sebagian lain sebenarnya masih menempel dan bergantung pada lembaga utama tertentu, dikoordinasikan lewat kementerian, dan bertanggung jawab kepada Presiden. Konstitusi sendiri tidak pernah memberi pedoman baku soal ini, sehingga muncul perdebatan panjang di kalangan ahli hukum tata negara tentang di mana sebenarnya posisi lembaga-lembaga tersebut dalam skema trias politica—apakah masuk cabang eksekutif, atau justru layak disebut “cabang kekuasaan keempat” tersendiri.

Kalau dipetakan lebih rinci, sebagian lembaga penunjang memang benar-benar berdiri independen—KPU, Bawaslu, KPPU, KPI, Ombudsman, PPATK, Komisi Yudisial, Komnas HAM, Komnas Perempuan, KPK, Komisi Perlindungan Anak, Dewan Pers, Dewan Pendidikan, Komisi Informasi, hingga LPSK—karena aturan pembentuknya secara tegas menegaskan independensi, mekanisme pengangkatan pejabatnya diatur khusus, dan kepemimpinannya bersifat kolektif kolegial tanpa afiliasi partai politik tertentu. Namun ada juga sekelompok lembaga penunjang lain yang justru masih menempel dan bergantung pada lembaga utama: Badan Legislasi, Badan Anggaran, atau Mahkamah Kehormatan Dewan yang menopang kerja DPR, atau Lemhannas, LIPI, dan Dewan Pertimbangan Presiden yang menopang kerja Presiden. Keragaman inilah yang membuat setiap lembaga penunjang perlu didekati kasus per kasus, bukan disamaratakan begitu saja.

Sifat “Quasi” yang Membuatnya Istimewa

Satu ciri yang paling relevan untuk dunia praktik hukum adalah sifat quasi atau semi-pemerintahan yang melekat pada banyak lembaga penunjang ini. Sejumlah lembaga diberi kewenangan campuran: di satu sisi mengatur dan mengawasi layaknya eksekutif, di sisi lain memeriksa, memutus, bahkan menjatuhkan sanksi—persis fungsi yudikatif. KPPU misalnya bisa memeriksa dugaan praktik monopoli dan menjatuhkan denda. OJK bisa memutus sengketa dan mengenakan sanksi administratif kepada pelaku jasa keuangan. Bawaslu bisa mengadili pelanggaran administrasi pemilu. PPATK bisa menganalisis dan merekomendasikan pemblokiran transaksi keuangan yang dicurigai.

Ciri quasi-yudisial inilah yang menjadikan lembaga-lembaga ini bukan sekadar birokrasi administratif biasa, melainkan forum yang keputusannya punya konsekuensi hukum langsung, bisa mengikat, dan dalam banyak kasus bisa digugat atau dilawan lewat upaya hukum lanjutan.

Di Sinilah Advokat Berperan

Bagi profesi advokat, memahami peta auxiliary state’s organ bukan sekadar wawasan akademis, melainkan kebutuhan praktik sehari-hari. Ada beberapa titik krusial di mana kehadiran advokat menjadi sangat diperlukan.

Pertama, saat klien berhadapan dengan pemeriksaan atau proses di lembaga-lembaga quasi-yudisial tersebut. Sebuah perusahaan yang diperiksa KPPU karena diduga kartel, pelaku jasa keuangan yang disidangkan OJK, partai politik atau calon yang berperkara di Bawaslu, atau pihak yang dilaporkan ke Komisi Informasi karena sengketa keterbukaan informasi publik—semuanya membutuhkan pendamping hukum yang paham hukum acara khas lembaga tersebut. Berbeda dengan hukum acara perdata atau pidana di pengadilan umum yang relatif seragam, setiap auxiliary state’s organ punya mekanisme pemeriksaan, pembuktian, dan jangka waktu sendiri-sendiri sesuai peraturan pembentuknya. Advokat yang menguasai karakteristik masing-masing lembaga akan jauh lebih efektif membela kepentingan klien dibanding yang menyamaratakan semua forum seperti persidangan pengadilan biasa.

Kedua, karena banyak putusan atau keputusan lembaga penunjang ini bersifat mengikat dan berkonsekuensi berat—denda administratif, pencabutan izin, rekomendasi pemblokiran rekening, bahkan penetapan tersangka oleh KPK—advokat dibutuhkan untuk menilai apakah proses yang ditempuh lembaga tersebut sudah sesuai kewenangannya, apakah ada upaya hukum lanjutan yang tersedia (keberatan, banding administratif, gugatan ke PTUN, atau bahkan uji materi), dan bagaimana strategi terbaik menempuhnya. Ketidakjelasan kedudukan sejumlah lembaga ini dalam struktur ketatanegaraan justru sering menjadi celah argumentasi hukum yang penting: apakah suatu lembaga benar-benar berwenang menjatuhkan sanksi tertentu, apakah keputusannya bisa diuji lewat PTUN atau justru hanya lewat mekanisme internal, dan apakah independensinya benar-benar terjaga dari intervensi kekuasaan lain. Menyusun argumentasi semacam ini menuntut penguasaan hukum tata negara sekaligus hukum administrasi negara—dua bidang yang menjadi keahlian inti advokat yang menekuni ranah publik.

Ketiga, dalam konteks yang lebih luas, advokat juga berperan sebagai pihak yang mengawal agar keberadaan lembaga-lembaga penunjang ini tidak melenceng dari tujuan pembentukannya semula, yakni menjaga independensi dan pelayanan publik yang lebih baik. Ketika sebuah lembaga penunjang justru dipakai sebagai alat represi politik, atau ketika independensinya digerogoti lewat mekanisme pengangkatan pejabat yang sarat kepentingan politik praktis, advokat—baik sebagai kuasa hukum pihak yang dirugikan maupun sebagai bagian dari organisasi profesi—punya peran menyuarakan dan menguji hal tersebut lewat jalur hukum yang tersedia, termasuk permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi atau uji ke Mahkamah Agung terhadap peraturan pembentuk lembaga yang berada di bawah undang-undang.

Keempat, ranah ini juga membuka ruang bagi advokat sebagai penasihat hukum korporasi dan lembaga swasta yang harus patuh pada berbagai rezim pengawasan auxiliary state’s organ sekaligus. Sebuah perusahaan besar bisa saja harus tunduk pada pengawasan OJK untuk aspek keuangan, KPPU untuk aspek persaingan usaha, KPI untuk aspek penyiaran, dan PPATK untuk pelaporan transaksi mencurigakan—semuanya berjalan paralel dengan aturan main yang berbeda-beda. Di sinilah keahlian advokat sebagai penasihat hukum menjadi krusial: memastikan kepatuhan lintas lembaga, memitigasi risiko sanksi, dan menyiapkan langkah pembelaan bila sewaktu-waktu diperiksa.

Menavigasi Ketidakjelasan Adalah Keahlian Advokat

Yang membuat wilayah ini menantang sekaligus membutuhkan keahlian khusus adalah justru ketidakjelasan yang melekat pada auxiliary state’s organ itu sendiri. Karena dasar hukum pembentukannya beragam—mulai dari undang-undang hingga sekadar peraturan presiden—dan karena tidak ada patokan tunggal soal independensinya, banyak sengketa yang muncul justru berputar pada pertanyaan mendasar: apakah lembaga ini benar-benar berwenang bertindak sejauh ini? Ke mana upaya hukum atas keputusannya harus diajukan? Apakah keputusannya setara putusan pengadilan atau hanya keputusan administratif biasa?

Pertanyaan-pertanyaan semacam ini bukan pertanyaan akademis semata, melainkan pertanyaan yang menentukan nasib hukum seorang klien. Menjawabnya membutuhkan advokat yang tidak hanya piawai beracara di pengadilan konvensional, tetapi juga memahami anatomi ketatanegaraan Indonesia secara utuh—dari mana sebuah lembaga lahir, seberapa jauh kewenangannya, dan bagaimana ia berhubungan dengan constitutional state organ di atasnya.

Kebutuhan semacam ini juga menjelaskan mengapa organisasi advokat dan wadah profesi sering mendorong anggotanya untuk terus memperdalam kajian hukum tata negara dan hukum administrasi negara, bukan hanya hukum acara pengadilan konvensional. Semakin kompleks arsitektur kelembagaan negara, semakin luas pula ruang praktik yang tersedia bagi advokat—mulai dari pendampingan langsung di hadapan komisi-komisi negara, penyusunan pendapat hukum lintas rezim pengawasan, hingga keterlibatan dalam wacana penataan kembali kedudukan lembaga-lembaga penunjang tersebut agar lebih jelas dan akuntabel. Justru karena payung hukum yang mengatur auxiliary state’s organ belum tertata rapi dalam satu sistem yang koheren, ruang bagi advokat untuk berperan sebagai penjembatan antara warga negara dan kekuasaan negara yang terdesentralisasi ini menjadi semakin terbuka lebar.

Pada akhirnya, auxiliary state’s organ adalah cermin dari negara modern yang terus berkembang dan semakin kompleks. Semakin banyak fungsi negara yang didelegasikan ke lembaga-lembaga penunjang ini, semakin besar pula ruang bagi warga negara dan pelaku usaha untuk berhadapan dengannya. Dan di setiap persinggungan itu, di situlah advokat menemukan relevansi profesinya: menjadi penerjemah hukum yang rumit menjadi pembelaan yang konkret, sekaligus penjaga agar kekuasaan yang didelegasikan tetap dijalankan sesuai koridor hukum dan tidak menabrak hak-hak warga negara yang seharusnya dilindungi.

*Adv. Agung Pramono, SH, CIL

Ilustrasi diolah dengan bantuan AI

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024