Wakili Kongres Advokat Indonesia, Presidium Heru Bersama Koalisi Organisasi Advokat Matangkan RUU Advokat & Organisasi Advokat Bersama Kemenkum RI - Kongres Advokat Indonesia

Wakili Kongres Advokat Indonesia, Presidium Heru Bersama Koalisi Organisasi Advokat Matangkan RUU Advokat & Organisasi Advokat Bersama Kemenkum RI

Koalisi Organisasi Advokat (OA) terus mematangkan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Advokat bersama Pemerintah melalui Kementerian Hukum Republik Indonesia, Rabu (21/10) di kantor Kemenkum RI. Pertemuan ini merupakan agenda ke-9 untuk pembahasan ini. RUU ini ditargetkan menjadi inisiatif Pemerintah yang diajukan langsung oleh Presiden RI kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Hal tersebut disampaikan oleh Presidium Dewan Pimpinan Pusat Kongres Advokat Indonesia (DPP KAI) Adv. Dr. KP. H. Heru S. Notonegoro, SH., MH., CIL., CRA., yang juga bertindak sebagai tim perumus mewakili Kongres Advokat Indonesia dalam pembahasan RUU Advokat dan Organisasi Advokat tersebut dan hadir secara konsisten dalam rapat pembahasan.

Presidium Heru menjelaskan bahwa bahan utama dari RUU Advokat ini disusun dan disiapkan langsung oleh Koalisi Organisasi Advokat, di mana KAI menjadi salah satu penggagas utamanya. Dukungan terhadap gerakan perumusan ini terus meluas dari waktu ke waktu.

“Koalisi ini awalnya hanya terdiri dari 6 organisasi advokat, namun kini terus bertambah hingga saat ini telah mencapai 35 organisasi advokat yang bergabung,” ujar Heru.

Saat ini, bahan utama RUU tersebut sedang berada dalam tahap pembahasan intensif antara Tim Perumus Koalisi dengan jajaran Kementerian Hukum RI. Dalam materinya, Presidium Heru menjelaskan bahwa substansi untuk advokat bahwa advokat sebagai penegak hukum yang mandiri, bebas, dan bertanggung jawab mempunyai peran penting dalam memberikan jasa hukum, melindungi kepentingan hukum masyarakat, menjaga proses hukum yang adil, serta mewujudkan peradilan yang berintegritas.

“Selain itu, substansi RUU mengenai Organisasi Advokat berdasar pada terus bertambahkan organisasi advokat, kebutuhan akan ketidakseragaman standar rekrutmen, pendidikan, ujian, magang, kode etik, registrasi, dan pengawasan advokat memerlukan penataan kelembagaan profesi advokat berdasar standar nasional yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan,” jelasnya.

Ia juga menerangkan bahwa pokok-pokok pembahasan yang sedang dibahas di Kementerian di antaranya tentang Hak Keperdataan Advokat, Advokat yang telah menjalani hukuman pidana, bentuk kantor advokat, hubungan antara advokat dengan klien, dan lain sebagainya yang terus digodok secara komprehensif.

Presidium Heru menjelaskan, setelah pembahasan bersama Kementerian Hukum rampung, tahapan berikutnya adalah pembahasan lintas lembaga penegak hukum, yang melibatkan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Kejaksaan Agung RI, serta Mahkamah Agung (MA) RI.

“Jika seluruh pihak penegak hukum sudah mencapai kesepakatan dan memberikan paraf persetujuan, draf tersebut selanjutnya akan ditandatangani oleh Presiden RI beserta Nota Pengantar untuk diserahkan dan dibahas bersama DPR RI,” pungkasnya.

1 Response

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024