Ketika Sembilan Hakim Menafsirkan Pasal Dalam UU: Advokat Berdiri di Gerbang Judicial Activism - Kongres Advokat Indonesia

Ketika Sembilan Hakim Menafsirkan Pasal Dalam UU: Advokat Berdiri di Gerbang Judicial Activism

Kita paham bahwa undang-undang yang dibuat oleh wakil rakyat, disahkan melalui rapat paripurna yang panjang, lalu dalam hitungan bulan diubah maknanya oleh sembilan hakim yang tidak pernah dipilih lewat pemilu. Itulah yang berulang kali terjadi di ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK). Frasa dihapus, syarat usia digeser, masa jabatan diperpanjang — semua lewat selembar putusan. Sebagian orang menyebutnya keberanian menjaga konstitusi. Sebagian lain menyebutnya pengambilalihan kekuasaan oleh hakim, atau yang dalam literatur hukum tata negara dikenal sebagai gejala menuju juristocracy.

Fenomena ini bukan sekadar perdebatan akademis yang berhenti di ruang kuliah hukum tata negara. Ia menyentuh langsung kerja advokat di ruang sidang, karena setiap putusan MK yang lahir dari judicial activism selalu berawal dari sebuah permohonan — dan permohonan itu, hampir selalu, ditulis, disusun dalilnya, dan diperjuangkan oleh advokat. Tanpa advokat yang mengajukan uji materiil, MK tidak punya kanal untuk bergerak sama sekali, sebab lembaga ini tidak berwenang menguji undang-undang atas inisiatifnya sendiri. Maka sebelum bicara tentang hakim yang aktivis atau pasif, ada baiknya bicara dulu tentang tangan yang menulis permohonan itu — dan di sanalah advokat menempati posisi yang jarang disorot publik, tetapi sesungguhnya paling menentukan arah sebuah putusan.

Mengapa Sembilan Hakim Bisa Membatalkan Kehendak Mayoritas

Dewan Perwakilan Rakyat adalah lembaga yang lahir dari pemilu, representasi paling langsung dari kedaulatan rakyat. Maka wajar jika muncul pertanyaan: dengan alasan apa MK, yang hakimnya tidak dipilih rakyat, boleh membatalkan produk hukum buatan DPR?

Jawabannya terletak pada gagasan supremasi konstitusi. Konstitusi bukan sekadar dokumen politik, melainkan hukum tertinggi yang membatasi seluruh cabang kekuasaan, termasuk lembaga yang mengaku mewakili rakyat sekalipun. Undang-undang adalah hasil kontestasi politik yang penuh kepentingan, sehingga selalu ada kemungkinan ia melanggar hak dasar warga negara. Di titik itulah Pasal 24C ayat (1) UUD NRI 1945 menempatkan MK sebagai penjaga terakhir, dengan kewenangan menguji dan membatalkan undang-undang yang bertentangan dengan konstitusi.

Namun kewenangan menguji itu, dalam praktiknya, tidak selalu berhenti pada sekadar membatalkan. Tidak jarang MK melangkah lebih jauh: merumuskan norma baru, mengganti frasa, bahkan menyusun ulang syarat yang sebelumnya diatur undang-undang. Sikap seperti inilah yang disebut judicial activism — MK tidak lagi hanya berperan sebagai negative legislature yang membatalkan norma, tetapi juga sebagai positive legislature yang menciptakan norma.

Dua Wajah Judicial Activism

Rekam jejak putusan MK memperlihatkan dua wajah yang bertolak belakang.

Wajah pertama adalah pelindung kaum rentan. Melalui Putusan Nomor 46/PUU-VIII/2010, MK mengubah nasib anak yang lahir di luar perkawinan dengan mengakui hubungan hukum mereka dengan sang ayah biologis, membebaskan mereka dari stigma sosial yang sama sekali bukan kesalahan mereka. Melalui Putusan Nomor 35/PUU-X/2012, MK mencoret kata “negara” dari definisi hutan adat, mengembalikan hutan adat kepada masyarakat hukum adat yang selama puluhan tahun tersisih di hadapan hak menguasai negara. Melalui Putusan Nomor 21/PUU-XIII/2014, MK memperluas objek praperadilan hingga mencakup penetapan tersangka, demi menjaga martabat seseorang yang berhadapan dengan proses pidana. Dalam ketiga putusan ini, judicial activism tampil sebagai benteng terakhir hak konstitusional warga yang lemah posisi tawarnya di hadapan hukum yang dibuat oleh mayoritas.

Wajah kedua jauh lebih problematis. Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat usia calon presiden dan wakil presiden mengubah dalil permohonan pemohon secara drastis — bahkan bersifat ultra petita — hanya beberapa bulan setelah MK sendiri menyatakan bahwa syarat usia adalah opened legal policy, ranah pembentuk undang-undang. Salah satu hakim dalam pendapat berbedanya menyebut perubahan sikap itu sebagai peristiwa yang jauh dari nalar wajar. Putusan Nomor 112/PUU-XX/2022 mengubah masa jabatan pimpinan KPK dari empat menjadi lima tahun, sesuatu yang oleh sejumlah hakim sendiri dinilai bukan soal hak dasar, melainkan murni desain kelembagaan — ranah legislatif. Putusan Nomor 85/PUU-XX/2022 bahkan mempermanenkan kewenangan MK sendiri untuk mengadili sengketa hasil pilkada, kewenangan yang sebelumnya ia nyatakan sendiri bersifat sementara. Pada titik ini, garis antara menjaga konstitusi dan mengambil alih kewenangan legislatif menjadi kabur, dan pengadilan mulai dicurigai sebagai kanal bagi elite politik untuk mengalihkan pertarungan kekuasaan ke ruang sidang yang dibingkai sebagai persoalan konstitusional.

Di Sinilah Advokat Berdiri

Kedua wajah judicial activism itu tidak lahir dari ruang kosong. Ia lahir dari permohonan yang disusun, dirancang argumentasinya, dan diperjuangkan oleh advokat. Justru di titik pertemuan antara supremasi konstitusi dan ancaman juristokrasi inilah peran advokat menjadi paling menentukan, dan paling mudah disalahgunakan bila diabaikan.

Pertama, advokat adalah penentu kualitas argumentasi yang menggerakkan MK. MK tidak bisa menguji undang-undang atas inisiatifnya sendiri; ia hanya bergerak ketika ada permohonan. Bagaimana permohonan itu dirumuskan — dalil apa yang diajukan, hak konstitusional mana yang diklaim dilanggar, bukti dan penalaran hukum apa yang disodorkan — sepenuhnya berada di tangan advokat yang menyusunnya. Legal reasoning yang kuat dan berpijak pada hak dasar, sebagaimana terlihat dalam perkara anak luar kawin atau hutan adat, adalah pintu masuk yang sah bagi judicial activism yang melindungi. Sebaliknya, permohonan yang dirancang untuk menumpangkan kepentingan politik tertentu di balik bungkus argumen konstitusional adalah pintu masuk menuju juristokrasi. Advokat, dengan kata lain, bukan sekadar juru bicara pemohon, melainkan arsitek pertama dari arah putusan itu sendiri.

Kedua, advokat paling dibutuhkan ketika yang berhadapan dengan hukum adalah kelompok rentan yang tidak punya akses maupun daya tawar politik. Anak di luar perkawinan, masyarakat hukum adat, atau seseorang yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka, pada dasarnya tidak memiliki kanal untuk mengubah undang-undang lewat DPR — mereka bukan kelompok kepentingan yang punya kursi di parlemen. Satu-satunya jalan yang tersedia bagi mereka adalah pengujian konstitusional di MK, dan jalan itu hanya bisa ditempuh melalui pendampingan advokat yang memahami bahasa hukum tata negara sekaligus memahami penderitaan nyata di baliknya. Di sinilah fungsi advokat sebagai penjamin akses terhadap keadilan konstitusional — bukan hanya keadilan prosedural di pengadilan biasa — menjadi nyata. Tanpa advokat yang mau dan mampu merumuskan permohonan semacam ini, hak konstitusional kelompok rentan hanya akan berhenti sebagai teks di atas kertas.

Ketiga, advokat dibutuhkan untuk menjaga agar garis antara legal question dan political question tidak sengaja dikaburkan. Fenomena juristokrasi tumbuh subur justru karena batas itu buram, dan sejumlah aktor politik memanfaatkan keburaman itu untuk memindahkan pertarungan kekuasaan ke meja hakim, dengan membingkainya sebagai isu konstitusional. Advokat yang menjunjung integritas profesinya memiliki tanggung jawab untuk tidak menjadi kendaraan bagi manuver semacam itu — untuk menolak menyusun permohonan yang sesungguhnya hanya kepentingan elektoral yang dibungkus dalil hak asasi. Sebaliknya, ketika advokat mencurigai sebuah putusan lahir dari tekanan politik dan bukan dari penalaran hukum yang jernih — sebagaimana yang disinggung dalam dissenting opinion pada perkara syarat usia capres-cawapres — advokat pula yang berada di posisi terdepan untuk menyuarakan keberatan itu secara terbuka, baik melalui forum akademis, opini publik, maupun mekanisme hukum lanjutan seperti permohonan peninjauan atas norma yang sama di kemudian hari.

Keempat, advokat adalah bagian dari sistem yang menjaga independensi kekuasaan kehakiman itu sendiri. Independensi peradilan, sebagaimana ditegaskan Mahkamah Agung India, adalah struktur dasar konstitusi yang mengharuskan hakim bebas dari tekanan pihak mana pun. Namun independensi itu tidak berdiri sendiri; ia hidup dari ekosistem hukum yang sehat, tempat advokat berperan sebagai pengawas informal atas proses peradilan — mempertanyakan putusan yang janggal, membedah argumentasi yang lemah, dan menolak tunduk pada tekanan untuk “menitipkan” kepentingan tertentu lewat jalur litigasi konstitusional.

Kelima, advokat memikul tanggung jawab profesinya. Ketika satu perkara pengujian undang-undang berpotensi mengubah arah ketatanegaraan — sebagaimana terlihat pada perkara syarat usia capres-cawapres yang berimplikasi luas bagi kontestasi politik nasional — tanggung jawab advokat tidak berhenti pada klien yang ia dampingi di persidangan. Advokat memiliki peran untuk turut mengawasi kualitas argumentasi yang berkembang di ruang publik, mendorong diskusi terbuka mengenai batas antara legal question dan political question, serta menjaga agar profesi advokat tidak dikenang sebagai pihak yang memuluskan jalan menuju juristokrasi, melainkan sebagai penjaga yang konsisten menempatkan hak konstitusional warga negara di atas kepentingan sesaat pihak mana pun, termasuk kliennya sendiri jika permohonan yang diminta jelas-jelas hanya kendaraan politik semata.

Penjaga Gerbang di Antara Dua Kemungkinan

Judicial activism, pada akhirnya, bukan sesuatu yang secara otomatis baik atau buruk. Ia adalah pisau bermata dua yang arah tebasnya sangat bergantung pada siapa yang mengasahnya di ruang sidang. Ketika advokat merumuskan permohonan dengan argumentasi yang jujur, berpijak pada hak dasar, dan ditujukan untuk melindungi mereka yang tidak punya suara di parlemen, judicial activism menjelma benteng terakhir supremasi konstitusi. Namun ketika ruang sidang MK dijadikan kanal untuk memindahkan pertarungan politik yang kalah di parlemen, dan advokat turut menjadi kendaraan bagi kepentingan itu, maka yang sedang dibangun bukan lagi perlindungan konstitusi, melainkan fondasi bagi rezim juristokrasi.

Di titik itulah advokat sesungguhnya berdiri: bukan sekadar kuasa hukum yang menulis permohonan, melainkan penjaga gerbang pertama yang menentukan apakah kewenangan luar biasa Mahkamah Konstitusi akan dipakai untuk menegakkan martabat konstitusi, atau justru untuk mengikis fondasi demokrasi yang seharusnya ia lindungi.

Tapi, apakah judicial activism itu monopoli Advokat? Tidak juga, dalam perkembangannya sungguh membanggakan, banyak sekali mahasiswa bahkan masyarakat awam sekalipun yang berhasil berperan dalam menafsirkan ulang suatu paradigma pasal dari peraturan perundang-undangan. Dan, tidak sedikit Advokat yang gagal mempertahankan argumentasi konstitusionalnya.

*Adv. Agung Pramono, SH, CIL

Ilustrasi diolah dengan bantuan AI

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024