Politik Etis: Ketika Wacana Balas Budi Menjadi Kedok Perampasan Tanah Rakyat - Kongres Advokat Indonesia

Politik Etis: Ketika Wacana Balas Budi Menjadi Kedok Perampasan Tanah Rakyat

Belanda pernah punya utang budi kepada bumiputra dan Politik Etis adalah cara mereka membayarnya. Kalimat ini terdengar mulia. Tapi begitu ditelusuri lebih dalam, terutama pada bagaimana kebijakan itu benar-benar dijalankan di lapangan, wacana balas budi itu ternyata hanya sampul. Di baliknya berjalan sebuah mekanisme yang pelan-pelan mengambil alih tanah, air, dan tenaga rakyat, dengan bungkus hukum dan administrasi yang tampak sah.

Untuk memahami bagaimana itu terjadi, ada baiknya kita mundur dulu ke titik awal, sebelum Politik Etis lahir.

Tahun 1830, Gubernur Jenderal Johannes van den Bosch menetapkan cultuurstelsel, sistem tanam paksa. Setiap desa diwajibkan menanami dua puluh persen lahannya dengan komoditas ekspor seperti kopi, tebu, teh, dan nila. Rakyat bekerja dalam kondisi berat, diawasi ketat, dengan upah yang nyaris tidak ada artinya. Tanah, yang seharusnya menjadi sumber hidup rakyat, berubah fungsi menjadi mesin keuntungan bagi negeri induk di Eropa.

Sistem ini akhirnya dihentikan pada 1863 setelah bertahun-tahun dikecam, bahkan oleh kalangan Belanda sendiri. Namun luka yang ditinggalkannya tidak sembuh begitu saja. Kerugian ekonomi dan sosial yang diderita rakyat pribumi terlalu besar untuk dilupakan begitu saja oleh sejarah.

Dari luka itulah muncul gagasan balas budi. Pieter Brooshooft, seorang wartawan, dan Conrad Theodor van Deventer, seorang politikus, menjadi dua nama yang paling sering disebut sebagai pemrakarsa. Van Deventer menuliskan kritiknya dalam majalah De Gids pada 1899, menyebut bahwa pemerintah kolonial telah mengeksploitasi wilayah jajahannya demi membangun negeri sendiri. Menurutnya, sudah sepatutnya utang itu dibayar dengan meningkatkan kesejahteraan rakyat jajahan.

Pada 17 September 1901, Ratu Wilhelmina yang baru naik takhta mengumumkan kebijakan baru itu secara resmi. Politik Etis, atau Politik Balas Budi, lahir dengan tiga program utama yang dikenal sebagai Trias van Deventer: irigasi, edukasi, dan emigrasi (transmigrasi). Di atas kertas, ketiganya tampak seperti jawaban paling logis atas penderitaan yang telah terjadi. Air untuk sawah rakyat, sekolah untuk anak bumiputra, dan lahan baru bagi penduduk yang terjepit kepadatan di Jawa.

Tapi persis di titik pelaksanaan inilah niat baik itu mulai berbelok arah.

Air yang Dialihkan dari Sawah Rakyat

Program irigasi awalnya digagas untuk mengatasi persoalan mendasar di Jawa, termasuk ancaman kelaparan, dengan membangun dan memperbaiki saluran pengairan. Pembangunan jaringan air dimulai di Sidoarjo pada 1848 dengan memanfaatkan Sungai Brantas, kemudian diperluas ke wilayah lain seperti Demak dan Grobogan pada 1870-an.

Namun begitu Politik Etis berjalan penuh, arah proyek-proyek irigasi ini bergeser. Air yang semestinya mengalir ke sawah dan ladang milik rakyat justru dialihkan untuk mengairi lahan-lahan subur yang dikuasai perkebunan swasta Belanda dan pemerintah kolonial sendiri. Rakyat yang tanahnya berada di luar kepentingan perkebunan itu nyaris tidak kebagian manfaat, bahkan dalam beberapa kasus dipersulit aksesnya terhadap air yang seharusnya menjadi hak bersama.

Ini bukan sekadar soal distribusi yang timpang. Ketika akses air, yang menentukan hidup atau matinya lahan pertanian, dikendalikan dan diarahkan sepihak oleh kekuasaan kolonial dan kepentingan modal swasta, maka yang sesungguhnya terjadi adalah pengambilalihan nilai ekonomis atas tanah rakyat tanpa harus mencabut hak kepemilikannya secara formal. Tanah tetap tercatat atas nama rakyat, tetapi produktivitasnya dilumpuhkan karena airnya sudah dialihfungsikan. Inilah bentuk perampasan yang halus: tidak menyita sertifikat, tetapi mencabut nilai gunanya.

Tenaga Kerja Murah Berbungkus Pemerataan

Program emigrasi, yang belakangan lebih dikenal sebagai transmigrasi, disampaikan sebagai solusi atas kepadatan penduduk Jawa yang pada awal abad ke-20 sudah dihuni belasan juta jiwa. Program ini resmi bergulir sejak 1905, ketika sekitar seratus lima puluh lima keluarga dipindahkan dari Jawa ke Gedong Tataan, Lampung.

Cerita di permukaan memang tentang pemerataan penduduk dan kesempatan hidup baru. Tetapi begitu ditelusuri ke mana sebenarnya rakyat itu dipindahkan, jawabannya konsisten: ke wilayah-wilayah yang tengah dikembangkan menjadi kawasan perkebunan besar milik Belanda, terutama di Sumatera Utara, khususnya Deli. Rakyat tidak dipindahkan ke tanah kosong untuk mereka garap sendiri sebagai pemilik baru, melainkan ditempatkan sebagai tenaga kerja bagi perkebunan yang sudah lebih dulu direncanakan oleh kepentingan modal kolonial.

Untuk memastikan tenaga kerja ini tidak lari dari sistem yang menjeratnya, pemerintah kolonial bahkan mengeluarkan aturan bernama Poenale Sanctie. Aturan ini memberi kewenangan kepada aparat untuk memburu dan menangkap pekerja yang melarikan diri, lalu mengembalikannya paksa kepada mandor atau pengawasnya.

Di titik ini, program yang semula dijual sebagai kesejahteraan berubah wajah menjadi instrumen pengikatan tenaga kerja, yang secara praktik hampir tidak jauh berbeda dari kerja paksa yang sebelumnya justru dikritik habis oleh para pencetus Politik Etis sendiri.

Penyimpangan di sini tidak berdiri sendiri, melainkan berjalan seiring pola penguasaan lahan perkebunan yang meluas ke wilayah luar Jawa. Tanah di kawasan tujuan transmigrasi, yang sebagian merupakan wilayah adat penduduk setempat, berangsur-angsur masuk ke dalam penguasaan konsesi perkebunan. Rakyat pendatang dari Jawa dijadikan tenaga kerja di atas tanah yang haknya sendiri jarang diakui secara formal oleh administrasi kolonial.

Sekolah yang Menutup Pintu bagi si Miskin

Program edukasi barangkali yang paling banyak dipuji dari seluruh isi Politik Etis, karena dari sinilah lahir generasi terpelajar yang kelak menjadi motor pergerakan nasional. Tokoh-tokoh seperti Soekarno, Ki Hajar Dewantara, dan Cipto Mangunkusumo adalah buah dari akses pendidikan yang dibuka pada era ini.

Namun akses itu jauh dari merata. Sekolah-sekolah yang didirikan pada praktiknya diperuntukkan bagi anak pegawai dan kalangan mampu. Ada pula sekolah kelas dua yang disediakan untuk anak pribumi biasa, tetapi mutunya jauh tertinggal dibanding sekolah kelas satu yang diisi anak-anak elite. Rakyat miskin, yang justru paling membutuhkan jalan keluar dari kemiskinan struktural akibat tanam paksa, hampir tidak mendapat tempat dalam sistem pendidikan yang katanya dibangun untuk mereka.

Di balik pilihan siapa yang boleh sekolah dan siapa yang tidak, ada kepentingan lain yang bekerja. Pemerintah kolonial dan sektor swasta Belanda sebenarnya membutuhkan tenaga kerja terdidik dengan kualitas tertentu, tetapi dengan upah serendah mungkin. Pendidikan, dengan demikian, diarahkan bukan untuk memerdekakan rakyat dari ketertinggalan, melainkan untuk mencetak tenaga administratif dan teknis murah yang menopang mesin ekonomi kolonial.

Pola Sama, Hanya Berganti Wajah

Kalau ketiga program itu dibaca satu per satu, pola yang muncul sebenarnya serupa. Irigasi dijalankan bukan untuk memperkuat kepemilikan dan produktivitas tanah rakyat, melainkan untuk mengalihkan nilainya kepada perkebunan. Emigrasi dijalankan bukan untuk memberi rakyat tanah dan kehidupan baru sebagai pemilik, melainkan untuk mengikat mereka sebagai buruh di atas tanah yang dikuasai kepentingan lain. Edukasi dijalankan bukan untuk membuka jalan keluar bagi rakyat miskin, melainkan untuk mencetak tenaga kerja murah bagi kepentingan yang sama.

Di titik inilah kita bisa melihat sesuatu yang lebih dalam dari sekadar cerita ketimpangan pelaksanaan kebijakan. Politik Etis, meski lahir dari kritik jujur atas penderitaan rakyat akibat tanam paksa, pada praktiknya dibangun ulang menjadi kerangka baru untuk memperluas penguasaan atas tanah, air, dan tenaga rakyat, hanya dengan bahasa yang lebih halus dibanding tanam paksa. Kalau tanam paksa mengambil paksa hasil tanah rakyat, Politik Etis mengambil nilai guna tanah dan tenaga rakyat lewat penafsiran kebijakan yang seolah sah, tetapi arah manfaatnya dibelokkan kepada kekuasaan dan modal.

Penafsiran yang Disimpangi

Yang membuat kisah Politik Etis penting untuk terus dikaji bukan hanya soal apa yang terjadi seabad lalu, tetapi soal bagaimana itu bisa terjadi. Politik Etis, secara tertulis, adalah kebijakan yang baik. Tujuannya jelas: kesejahteraan, desentralisasi, dan efisiensi. Tidak ada cacat mendasar dalam rumusan awalnya sebagai janji moral atas eksploitasi yang sudah terjadi.

Persoalannya muncul ketika kebijakan yang baik itu berhadapan dengan kekuasaan yang punya kepentingan lain dan kewenangan untuk menafsirkannya sendiri. Siapa yang menentukan sawah mana yang dialiri, siapa yang menentukan tanah mana yang jadi tujuan transmigrasi, siapa yang menentukan sekolah mana yang dibuka untuk siapa, semuanya ada di tangan pemegang kekuasaan kolonial dan mitra bisnisnya.

Ketika kewenangan menafsirkan aturan berada di tangan pihak yang justru diuntungkan oleh penyimpangan itu sendiri, maka sebaik apa pun rumusan kebijakannya di atas kertas, hasil di lapangan akan selalu bisa dibelokkan.

Inilah yang membuat kisah Politik Etis terasa relevan melampaui zamannya. Ia menunjukkan bahwa jaminan atas kesejahteraan, keadilan, dan kedaulatan rakyat atas tanah dan harta bendanya, tidak pernah cukup hanya bersandar pada bunyi aturan. Selama ada celah penafsiran yang bisa dikendalikan oleh kekuasaan yang berkepentingan, aturan sebaik apa pun bisa berubah fungsi, dari pelindung menjadi kerangka pembenar bagi perampasan.

Warisan yang Bermata Dua

Politik Etis memang meninggalkan sesuatu yang tidak bisa disangkal, yaitu lahirnya kesadaran nasional. Organisasi seperti Boedi Oetomo dan Sarekat Islam lahir dari rahim generasi terpelajar hasil program edukasi. Ironisnya, generasi inilah yang kelak paling tajam membaca kesenjangan antara janji Politik Etis dan kenyataan di lapangan, dan menjadikan kesadaran itu sebagai bahan bakar pergerakan menuju kemerdekaan.

Politik Etis, dengan demikian, adalah kisah tentang dua wajah kebijakan yang berjalan bersamaan: satu wajah yang membuka jalan pengetahuan, dan satu wajah lain yang diam-diam terus menggerogoti tanah, air, dan hak hidup rakyat atas nama kemajuan. Keduanya berjalan pada waktu yang sama, dalam kebijakan yang sama, dan justru dari ketegangan antara keduanya itulah rakyat mulai belajar bahwa kepastian atas hak mereka tidak boleh digantungkan pada niat baik penguasa semata, melainkan harus diperjuangkan dan dijaga sendiri.

*Adv. Agung Pramono, SH, CIL

Ilustrasi diolah dengan bantuan AI

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024