Advokat, Aktor Negara yang Terlupakan di Panggung Hukum Perdata Internasional - Kongres Advokat Indonesia

Advokat, Aktor Negara yang Terlupakan di Panggung Hukum Perdata Internasional

Ketika negara berperkara di forum internasional, yang berdiri di garis depan bukan sekedar penegak hukum dengan seragam kenegaraan, melainkan advokat. Sayangnya, pengakuan hukum atas peran itu belum sepenuhnya menyusul kenyataan di lapangan.

Bayangkan sebuah perusahaan tambang asing menggugat Indonesia miliaran rupiah di forum arbitrase internasional. Siapa yang pertama kali membaca berkas gugatan, menyusun argumentasi pembelaan, dan duduk berhadap-hadapan dengan tim pengacara lawan? Bukan hakim, bukan jaksa semata, melainkan advokat. Itulah yang sesungguhnya terjadi ketika Indian Metals & Ferro Alloys Limited, perusahaan tambang asal India, menyeret Indonesia ke meja arbitrase internasional dan menuntut ganti rugi sekitar Rp7,7 triliun. Pemerintah, lewat Peraturan Presiden No. 17 Tahun 2016 dan Peraturan Menteri Keuangan No. 61/PMK.01/2016, membentuk tim khusus yang salah satu unsur intinya adalah konsultan hukum independen alias advokat.

Fakta ini mengungkap sebuah ironi. Negara begitu bergantung pada advokat ketika kepentingannya dipertaruhkan di forum internasional, tetapi ketika saatnya menyusun aturan hukum yang mengatur hubungan perdata lintas negara, keberadaan advokat justru sering luput dari perhatian pembuat undang-undang. Rancangan Undang-Undang Hukum Perdata Internasional (RUU HPI), misalnya, mengatur secara rinci soal yurisdiksi pengadilan Indonesia, pengakuan putusan pengadilan asing, hingga pilihan hukum yang berlaku dalam sengketa lintas negara. Tetapi dari awal hingga akhir draf, hampir tidak ada satu pun pasal yang menyebut peran advokat. Padahal, siapa yang akan mendampingi para pihak, membuktikan isi hukum asing di depan hakim, atau menyusun keberatan atas yurisdiksi kalau bukan advokat?

Advokat: Amanat Konstitusi yang Bukan Sekadar Profesi

Kekeliruan cara pandang ini sebetulnya bertentangan dengan semangat konstitusi sendiri. Pasal 24 ayat (2) UUD 1945 menegaskan bahwa kekuasaan kehakiman dijalankan oleh Mahkamah Agung, badan peradilan di bawahnya, dan Mahkamah Konstitusi. Namun ayat (3) pasal yang sama membuka ruang bagi badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman untuk diatur dalam undang-undang tersendiri. Advokat adalah salah satu badan yang dimaksud, dan keberadaannya dipayungi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Pasal 5 ayat (1) undang-undang tersebut menyebut advokat berstatus sebagai penegak hukum yang bebas dan mandiri, sejajar kedudukannya dengan polisi, jaksa, dan hakim dalam sistem penegakan hukum Indonesia. Dengan kata lain, advokat bukan sekadar profesi jasa yang diperjualbelikan di pasar bebas, melainkan aktor hukum yang akar kewenangannya bersumber langsung dari konstitusi. Ironisnya, cara pandang pembuat kebijakan terhadap advokat kerap berhenti pada level profesi penyedia jasa, bukan pada level aktor tata negara yang ikut menopang jalannya keadilan, termasuk keadilan lintas batas negara.

Ketimpangan ini terlihat jelas dalam RUU HPI. Rancangan tersebut mendefinisikan hukum perdata internasional sebagai keseluruhan asas dan aturan yang mengatur sengketa perdata bermuatan unsur asing. Kata “sengketa” semestinya membawa konsekuensi logis: penyelesaiannya tidak mungkin hanya melibatkan hakim, karena setiap sengketa butuh pihak yang mendampingi dan mewakili para pihak yang berperkara. Tanpa pengaturan yang jelas soal hak menunjuk advokat, fungsi pembuktian hukum asing, atau mekanisme pengajuan keberatan yurisdiksi, RUU HPI berisiko menjadi undang-undang yang rapi di atas kertas tapi timpang dalam praktik.

Pemerintah Butuh Advokat

Yang menarik, praktik pemerintah justru menunjukkan hal sebaliknya dari apa yang tercermin dalam draf RUU HPI. Ketika kepentingan negara dipertaruhkan di forum arbitrase internasional, pemerintah tidak ragu menggandeng kantor hukum swasta melalui proses seleksi yang ketat. Dalam kasus gugatan IMFA, misalnya, Kejaksaan Agung ditunjuk sebagai koordinator tim penanganan yang bertugas menyeleksi konsultan hukum calon peserta. Ada tiga syarat utama yang harus dipenuhi kantor hukum agar bisa mendampingi pemerintah: berbadan hukum Indonesia, memiliki afiliasi dengan kantor hukum asing, dan bebas dari benturan kepentingan dengan pemerintah.

Syarat afiliasi dengan kantor hukum asing ini bukan tanpa alasan. Sengketa investasi dan arbitrase internasional menuntut pemahaman mendalam atas praktik hukum lintas negara, sesuatu yang sulit dipenuhi kantor hukum domestik murni tanpa jaringan internasional. Tidak mengherankan bila daftar kantor hukum Indonesia yang berafiliasi dengan firma hukum global cukup panjang: Hadiputranto Hadinoto & Partners dengan Baker & McKenzie, Assegaf Hamzah & Partners dengan Rajah & Tann, Ginting & Reksodiputro dengan Allen & Overy, hingga Soemadipradja & Taher dengan Corrs Chambers Westgarth dan Nagashima Ohno & Tsunematsu, adalah sebagian kecil dari ekosistem yang sudah lama terbentuk. Ekosistem inilah yang selama ini menjadi tulang punggung negara ketika berhadapan dengan gugatan internasional, jauh sebelum RUU HPI dirancang.

Kenyataan tersebut menunjukkan bahwa negara sesungguhnya sudah mengakui, secara praktik, betapa pentingnya peran advokat sebagai mitra strategis dalam urusan hukum lintas negara. Yang belum terjadi adalah pengakuan itu dituangkan secara eksplisit dalam kerangka hukum yang mengatur hubungan perdata internasional secara umum, bukan hanya dalam peraturan ad hoc yang lahir setiap kali ada gugatan spesifik seperti kasus IMFA.

Tantangan GlobalBukan Kompromi Toleran

Kebutuhan atas pengakuan ini semakin mendesak seiring derasnya arus integrasi ekonomi kawasan. Sejak Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) digagas, isu pembebasan arus jasa atau free movement of services menjadi agenda yang sulit dihindari, termasuk kemungkinan pembebasan arus jasa hukum dan mobilitas advokat lintas negara ASEAN. Riset yang pernah dipublikasikan Maastricht University soal evaluasi kerangka hukum kebebasan bergerak advokat di kawasan lain menunjukkan pola serupa: kebutuhan atas jasa hukum lintas batas terus meningkat seiring globalisasi, integrasi pasar, migrasi keluarga, dan kemudahan teknologi informasi dalam penyediaan jasa jarak jauh.

Organisasi advokat di Indonesia sebenarnya sudah menangkap sinyal ini. Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia rutin menggelar diskusi berbahasa Inggris dan seminar bertema isu global, mulai dari MEA, kepemilikan properti oleh warga negara asing, hingga arbitrase internasional. Menteri Hukum dan HAM bahkan pernah secara terbuka mengakui Indonesia masih kekurangan pengacara andal di kelas dunia, sehingga pemerintah pernah harus menyewa pengacara asing untuk mewakili kepentingan negara di forum arbitrase internasional. Pengakuan semacam ini semestinya menjadi pemicu bagi negara untuk membangun kerangka hukum yang lebih kokoh, bukan sekadar menambal kebutuhan mendesak lewat peraturan sementara.

Di sinilah letak persoalan mendasarnya. Kalau pemerintah sendiri mengakui kebutuhan atas advokat, termasuk advokat asing dalam batas tertentu, untuk membela kepentingan negara di forum internasional, maka sudah semestinya pengakuan yang sama dituangkan dalam kerangka hukum perdata internasional yang berlaku umum. Bukan hanya untuk kepentingan pemerintah semata, tetapi juga untuk kepentingan warga negara dan pelaku usaha Indonesia yang berperkara dengan unsur asing.

Dari sisi manfaat, pengakuan formal ini bukan sekadar simbol kebanggaan profesi. Setidaknya ada empat hal yang bisa dipetik. Pertama, kualitas pendampingan para pihak dalam perkara lintas negara yang kompleks dan berbiaya tinggi akan meningkat. Kedua, hakim akan lebih mudah memperoleh argumentasi dan bukti yang komprehensif soal hukum asing maupun putusan asing, karena advokat yang menyiapkannya. Ketiga, posisi Indonesia sebagai forum penyelesaian sengketa transnasional yang profesional dan kompetitif ikut terangkat. Keempat, negara akhirnya menegaskan pengakuannya terhadap advokat sebagai salah satu pilar efektivitas peradilan, bukan sekadar pihak yang kebetulan hadir di ruang sidang.

Jalan Keluar: Pengakuan dengan Pagar yang Jelas

Ada beberapa langkah yang bisa ditempuh agar pengakuan ini tidak berhenti sebagai wacana. Pertama, kerangka hukum perdata internasional perlu menegaskan hak setiap pihak yang berperkara untuk menunjuk advokat atau kuasa hukum, sekaligus menyebut secara spesifik fungsi advokat dalam pembuktian hukum asing, pengajuan keberatan yurisdiksi, penyusunan argumentasi pilihan hukum, dan pengurusan pengakuan putusan pengadilan asing. Kedua, perlu ada pembedaan tegas antara istilah “advokat” dan “kuasa hukum”, mengingat dalam praktik hukum Indonesia keduanya kerap dipakai bergantian padahal punya konsekuensi berbeda, misalnya di Mahkamah Konstitusi yang mengizinkan kuasa berdasarkan surat kuasa khusus tanpa status advokat.

Ketiga, keterlibatan advokat asing dalam sengketa tertentu, terutama yang menyangkut kontrak bisnis lintas negara atau pembuktian hukum asing yang sangat teknis, perlu diatur dengan pagar yang jelas: advokat asing tidak boleh bertindak sendiri mewakili pihak di pengadilan Indonesia, keterlibatannya terbatas pada perkara yang benar-benar mengandung unsur asing, tanggung jawab prosedural tetap berada di tangan advokat Indonesia, dan kewajiban menjaga kerahasiaan serta ketertiban umum harus dinyatakan tegas. Model kolaborasi semacam ini menjaga keseimbangan antara kebutuhan atas keahlian transnasional dan kedaulatan profesi hukum nasional.

Pada akhirnya, mengakui advokat sebagai aktor hukum negara bukan berarti menempatkannya di atas hakim atau lembaga peradilan lain. Pengakuan ini justru melengkapi desain tata negara yang sudah digariskan konstitusi, sekaligus menjawab kebutuhan nyata negara ketika harus bertarung membela kepentingannya di forum internasional. Jika pemerintah sendiri tak bisa berperkara di dunia tanpa advokat andal di sampingnya, sudah waktunya negara berhenti memperlakukan advokat sebagai pelengkap prosedural, dan mulai mengakuinya sebagai bagian integral dari infrastruktur hukum bangsa, baik di dalam negeri maupun di panggung hukum perdata internasional.

*Adv. Agung Pramono, SH, CIL

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024