Logika Yuridis Sistematis Nomor Administrasi Hukum Umum
Persoalan lebih substantif lagi: advokat, secara konstitusional, tidak berada di ranah urusan pemerintahan yang menjadi domain Kementerian Hukum dan HAM. Pasal 24 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dengan undang-undang tersendiri. Pasal 38 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menempatkan advokat justru dalam kategori itu. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, pada Pasal 5 ayat (1), bahkan menyatakan secara eksplisit bahwa advokat berstatus sebagai penegak hukum yang sejajar dengan hakim, jaksa, dan polisi.
Ada pula soal yang lebih teknis namun tidak kalah penting: status akta pendirian OA. Permenkumham 3/2016 memperlakukan salinan akta pendirian perkumpulan sekadar sebagai dokumen pendukung administrasi. Padahal, menurut Undang-Undang Jabatan Notaris, akta otentik yang dibuat notaris disimpan sebagai bagian dari Protokol Notaris, yang secara hukum berstatus arsip negara. Untuk mengakses akta semacam itu bahkan demi kepentingan peradilan sekalipun, dibutuhkan persetujuan Majelis Kehormatan Notaris. Status hukumnya jauh lebih tinggi daripada sekadar dokumen administratif kementerian.
Penulis mencoba mengurai dalam konteks tata negara, Advokat adalah infra-struktur politik sebagai quasi otonom dengan sifat self regulating body, demikian kutipan dessenting opinion dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XX/2022, “…infrastruktur politik berperan dalam memberikan masukan (input) kepada suprastruktur politik…”.
Merenungkan juga beberapa frasa dalam Putusan Mahkamah Konstitusi menyatakan pendirian umum dalam Putusan Nomor 56/PUU-XVII/2019 pada halaman 52 atas isu ini bahwa jabatan publik atau jabatan dalam pemerintahan dalam arti luas adalah jabatan yang menuntut kepercayaan masyarakat (vertrouwenlijk-ambt), sebagai makna dari kutipan, “…agar tidak mengurangi kepercayaan rakyat sebagaimana dimaksud dalam Putusan Mahkamah Nomor 14-17/PUU-V/2007…”
Tidak terdapat sifat jahat atau moralitas kriminal dalam sikap atau pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang berkuasa (politieke overtuiging).
Jika jabatan pemerintahan itu menuntut kepercayaan masyarakat (vertrouwenlijk-ambt), maka secara etik Advokat juga harus menempatkan diri secara fair dalam paradigma kepercayaan publik (publiek vertrouwer) dalam kapasitas partikelirnya, tidak ada alasan bagi Advokat untuk tidak demikian, jika pokrol, silakan saja, tidak ada urusan untuk saya tulis.
Lebih jauh, berdasarkan Pasal 18–19 Stb. 1942 No. 13 jo. No. 14, perkumpulan Indonesia yang sudah berbadan hukum harus didaftarkan dalam register khusus pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri dan diumumkan dalam Berita Negara. Oleh Pasal 1653 KUHPerdata, OA dikelompokkan dalam perhimpunan orang (vereenigingen van persoonen) sebagai perkumpulan (zedelijke ligchamen), yaitu badan hukum yang diakui oleh kekuasaan umum (zadelijk lichaam op openbaar gezag erkend).
Pemerintah dalam arti kekuasaan eksekutif dapat menetapkan peraturan perundang-undangan dengan syarat harus didasarkan atas pendelegasian kewenangan yang berasal dari pembentuk undang-undang (legislative delegation of the rule-making power). Presiden dan lembaga-lembaga pemerintah yang termasuk ke dalam kekuasaan eksekutif ketika ingin membuat peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang sebagai ‘subordinate legislations’, maka peraturan yang dimaksud haruslah merupakan ‘delegated legislations’ ataupun ‘subdelegated legislations’. Tingkatan hierarkis peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh pejabat-pejabat ini berada di bawah tingkatan undang-undang yang merupakan ‘legislative acts’ atau produk legislatif.
Produk hukum yang dibentuk oleh lembaga-lembaga sekunder ini biasa disebut ‘executive acts’ atau produk eksekutif. Secara yuridis, norma hukum yang bersifat pelaksanaan dianggap tidak sah apabila dibentuk tanpa didasarkan atas delegasi kewenangan dari peraturan yang lebih tinggi. [Jimly Asshiddiqie, Perihal Undang-Undang, Cet.1, Konstitusi Press, Jakarta, 2006, hlm. 215]
Memperhatikan konsiderans Permenkumham Nomor 3/2016, alas pertimbangannya menyebutkan UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Pasal 12 ayat (4) UU tersebut secara eksplisit memerintahkan: ‘Ketentuan lebih lanjut mengenai badan hukum perkumpulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan undang-undang.’ Perintah delegasi ini jelas, terang, dan bersifat wajib: harus dengan undang-undang.
Fakta hukum yang tidak terbantahkan adalah bahwa hingga saat ini, Undang-Undang tentang Badan Hukum Perkumpulan (UU BHP) tersebut belum diterbitkan oleh pembentuk undang-undang, sebagaimana dikonfirmasi oleh laman DPR-RI.[https://www.dpr.go.id/bk/perlak-uu/id/363]
Dengan demikian, Permenkumham 3/2016 — yang merupakan legislasi subordinat — tidak memiliki objek dasar pelaksanaan (grundnorm) yang sah secara konstitusional dalam term konstitusional: ia tidak punya objek dasar pelaksanaan administrasi terhadap BHP. Ia adalah peraturan yang mengambang tanpa alas undang-undang yang diperintahkan. Karena itulah, BHP tetap merujuk pada Pasal 5a dan ketentuan peralihan Staatsblad 1870 Nomor 64, sebab ia adalah konsiderans pertama dari Permenkumham 3/2016 dan tidak dicabut oleh undang-undang sehingga sebagiannya masih berlaku sebagai acuan terapan.
Apabila menurut Pasal 8 ayat (2) UU 12/2011 kewenangan adalah penyelenggaraan urusan tertentu pemerintahan, maka merujuk UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan dalam konteks AUPB, Pasal 7 ayat (2) huruf i, Pejabat Pemerintahan memiliki kewajiban memeriksa dan meneliti dokumen Administrasi Pemerintahan serta membuka akses dokumen Administrasi Pemerintahan, maka harusnya dipersyaratkan pula adanya persetujuan Majelis Kehormatan Notaris, sebab akta itu adalah Arsip Negara. Bahkan Pasal 66 ayat (1) huruf b UU 2/2014 mensyaratkan persetujuan Majelis Kehormatan Notaris untuk mengakses akta tersebut guna kepentingan peradilan — menunjukkan betapa tingginya status hukum akta ini dalam hierarki dokumen negara, di atas sekadar arsip administratif Kementerian dalam bentuk AHU.
Pasal 8 ayat (2) UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan memang memungkinkan peraturan menteri berdasarkan kewenangan (atributif). Namun penjelasannya menegaskan bahwa kewenangan dimaksud adalah kewenangan penyelenggaraan urusan tertentu pemerintahan. Ini membatasi domain Permenkumham hanya pada urusan pemerintahan — bukan pada entitas yang berada di luar domain pemerintahan. Dasar kewenangannya pun terbatas pada konteks internal sebagai tertib administrasi dan laporan pemerintah eksekutif dalam kewenangan pembagian urusan kepemerintahan.
UU Nomor 18 Tahun 2002 Tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Pasal 1 angka 14, mendefinisikan organisasi profesi yang dijamin negara untuk mengembangkan profesionalisme. Entitas organisasi profesi yang dimaksud UU 18/2002 diterangkan melalui nomenklatur PerLAN 14/2020 tentang Organisasi Profesi Jabatan Fungsional Yang Berada Di Bawah Pembinaan Lembaga Administrasi Negara. Penundukan OA ke dalam rezim AHU sama saja dengan mendegradasi OA ke dalam kategori jabatan fungsional biasa yang berada di bawah pembinaan LAN, bertentangan dengan kedudukannya sebagai independent state organ di ranah fungsionaris kekuasaan kehakiman.
Kepentingan AHU yang benar sesungguhnya adalah untuk memperkuat legalitas Pasal 1 angka 3 UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, di mana LBH atau ormas yang memberi layanan bantuan hukum memerlukan akreditasi agar dapat memperoleh dana yang dialirkan dari APBN, berdasarkan PP Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum, serta Permenkumham Nomor 3 Tahun 2021 tentang Paralegal. Berbeda dengan Advokat dengan organisasinya yang tidak mendapatkan dana atau keuangan negara, maka soal tertib administrasi itu hanya berlaku ke kantor Advokat yang menjalankan praktek bantuan hukum untuk memperoleh dana dari pemerintah, artinya AHU diperuntukkanbagi yang ingin bekerja sama dengan pemerintah, sehingga dapat mengambil honor atau upahnya dari APBN.
Jadi, sistematika yuridis daripada kepentingan AHU yang logis terhadap Advokat secara khusus tercantum pada Muatan Teknis Substansi Lembaga (MTSL) dalam Modul Ditjen AHU, BPSDM Hukum dan HAM, 2014, yaitu terbatas pada Permohonan Persetujuan Mempekerjakan Advokat Asing. Kantor Advokat Indonesia adalah suatu persekutuan (maatschap) yang didirikan oleh para advokat Indonesia yang mempunyai tugas memberi pelayanan jasa hukum kepada masyarakat. Dasar hukum pelayanan permohonan persetujuan mempekerjakan advokat asing adalah UU RI Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, Keputusan Menkumham RI No. M.11-HT.04.02 Tahun 2004, dan Permenkumham RI No. M.HH-05.OT.01.01 Tahun 2010. Dalam hal semacam inilah sangat dibutuhkan peran dari Kementerian Hukum dan HAM untuk melakukan pendataan, verifikasi dan pengesahan terhadap pekerja asing yang masuk wilayah RI.
Jika kita serius membangun negara hukum, maka kita harus serius pula dengan arsitektur kelembagaannya. OA bukan cabang birokrasi. Ia adalah mitra sejajar dalam sistem peradilan terpadu. Menempatkannya di bawah AHU bukan hanya salah secara yuridis, ia juga salah secara sistemik.
selesai.
*Adv. Agung Pramono, SH, CIL






