Sepanjang 68 pasal Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana, kata “Advokat” tidak pernah muncul. Bukan disebut sekali lalu diatur seadanya, kata itu benar-benar tidak ada, baik di batang tubuh maupun di bagian Penjelasan. Yang muncul hanya kata “kuasanya”, itu pun cuma dua kali, dan keduanya justru muncul dalam konteks pembatasan hak, bukan pengakuan peran.
Namun pada saat yang sama, RUU ini rajin menyebut satu istilah lain: “Jaksa Pengacara Negara”. Sosok ini diberi keistimewaan prosedural yang cukup mencolok, ia berwenang bertindak untuk dan atas nama negara tanpa perlu surat kuasa khusus. Cukup dengan jabatannya, tanpa dokumen apa pun yang lazim membuktikan kewenangan mewakili klien, Jaksa Pengacara Negara sudah sah tampil di muka hukum.
Sementara itu, kuasa hukum di pihak seberang tetap harus tunduk pada seluruh formalitas surat kuasa, verifikasi, dan prosedur baku lainnya. Dua fakta yang berdiri berdampingan ini, jika dibaca bersama, membentuk pola yang jarang dibicarakan secara terbuka.
Kata “pengacara”, lebih dari dua dekade lalu, sengaja dikubur oleh pembentuk undang-undang, dan hari ini digali kembali dengan wajah baru. Kata itu adalah “pengacara”. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat lahir justru untuk mengakhiri kesimpangsiuran sebutan bagi para pembela hukum: dahulu ada pengacara praktik, penasihat hukum, pokrol bambu, dan advokat, masing-masing dengan izin dan wibawa berbeda-beda. UU Advokat menyatukan semuanya ke dalam satu titel tunggal, satu profesi, satu “officium nobile”: Advokat. Sejak itu, kata “pengacara” semestinya tinggal jadi istilah pergaulan sehari-hari, bukan lagi jabatan hukum yang berdiri sendiri.
Kata “partikelir” sendiri bukan istilah asing dalam sejarah hukum kita. Pada masa kolonial dan awal kemerdekaan, ia dipakai untuk membedakan pembela hukum yang berpraktik atas biaya sendiri, di luar struktur pemerintahan, dari pejabat hukum yang digaji negara. “Partikelir” ketika itu bukan hinaan, melainkan penanda kemandirian: seorang partikelir tidak makan gaji dari pihak yang mungkin justru ia hadapi di ruang sidang. Justru independensi itulah yang menjadi alasan mengapa profesi pembela hukum, di banyak negara hukum modern, sengaja dijaga agar tidak melebur ke dalam aparatur negara. UU Advokat 2003 meneruskan semangat itu dengan bahasa yang lebih tegas: advokat adalah profesi yang bebas, mandiri, dan bertanggung jawab, sebagaimana termaktub dalam bagian menimbang undang-undang tersebut. Maka ketika kata “partikelir” kini berpotensi disematkan kembali kepada advokat, secara tidak langsung ia justru sedang dipakai untuk mengecilkan makna kemandirian yang dulu ia rayakan.
Namun rancangan hukum yang kini bergulir, RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana, menghidupkan kata itu dalam bentuk yang kita kenal, tapi jarang disadari makna dan fallacy-nya, “Jaksa Pengacara Negara”, disingkat JPN. Dalam mekanisme perampasan aset tanpa pemidanaan (non-conviction based forfeiture), JPN inilah yang mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri, mewakili negara di persidangan, tanpa perlu surat kuasa khusus. Sepintas ini istilah teknis biasa. Tapi coba dibaca ulang pelan-pelan: seorang jaksa, penuntut umum menurut definisinya sendiri, di sini disebut “pengacara”. Kata yang sengaja dihapus dari kosakata resmi hukum acara kita, dihidupkan kembali, lalu ditempeli satu kata sakti: negara.
Di situlah anomalinya. Begitu kata “negara” menempel pada “pengacara”, terbentuklah kesan seolah-olah hanya pengacara berjubah negara inilah yang sah, yang resmi, yang punya legitimasi bertindak atas nama kepentingan publik. Sementara advokat, yang sejak 2003 berdiri setara sebagai penegak hukum — penulis lebih sukan kata “pengemban” —sebagaimana ditegaskan Pasal 5 UU Advokat, pelan-pelan terdorong kembali ke kotak lama yang sudah dibongkar: pengacara partikelir. Istilah kolonial itu, yang dulu berarti pembela hukum swasta, non-pemerintah, kini seakan-akan menemukan alasan untuk hidup kembali — bukan karena advokat berubah kedudukannya di mata hukum, melainkan karena bahasa perundang-undangan diam-diam menciptakan hierarki baru: pengacara negara di atas, advokat swasta di bawah.
Ironinya, menyandingkan RUU Perampasan Aset dengan UU Advokat demgan segala penyesuaiannya berdasarkan putusan-putusan MK justru menunjukkan bahwa posisi advokat dalam RUU ini jauh dari istimewa. Perlindungan hak imunitas advokat (Pasal 16 UU Advokat), kerahasiaan hubungan advokat-klien (Pasal 19 UU Advokat), sampai status honorarium yang diterima dengan itikad baik, semuanya belum mendapat pengecualian eksplisit dalam RUU. Advokat yang mendampingi pihak ketiga beritikad baik, katakanlah keluarga atau mitra bisnis dari seseorang yang berstatus buron, bisa kehilangan ruang gerak justru pada saat kliennya paling membutuhkan pembelaan.
Dokumen yang berada dalam penguasaan advokat dapat diminta tanpa filter kerahasiaan profesional yang memadai. Jadi sementara “pengacara negara” mendapat kemudahan prosedural luar biasa (tanpa perlu surat kuasa khusus), advokat yang mewakili rakyat justru harus berjuang lebih keras hanya untuk dianggap punya hak bicara.
Uji tiga langkah hak asasi manusia yang lazim dipakai untuk menilai keabsahan pembatasan hak, yaitu legalitas, tujuan yang sah, dan proporsionalitas, ketika diterapkan pada posisi advokat dalam RUU ini menunjukkan hasil yang belum memuaskan pada aspek proporsionalitas. Larangan mengajukan keberatan atau perlawanan bagi tersangka berstatus buron, termasuk melalui kuasa hukumnya, memang punya tujuan sah: mencegah penyalahgunaan proses oleh pelaku yang melarikan diri. Tetapi tanpa pengecualian bagi advokat yang membela kepentingan pihak ketiga beritikad baik, dampaknya melampaui tujuan itu sendiri.
Keluarga yang tidak bersalah, mitra bisnis yang sah, bisa ikut kehilangan akses pembelaan hukum semata-mata karena pemberi kuasa berstatus buron. Rekening escrow advokat, yang dalam etika profesi wajib memisahkan dana klien dari harta pribadi, juga belum mendapat pengecualian tegas dari pemblokiran. Semua titik rawan ini punya satu benang merah: RUU menaruh kepercayaan besar pada aparatur negara, tetapi belum menaruh kepercayaan yang sepadan pada profesi yang justru dirancang untuk mengoreksi aparatur negara ketika ia melangkah terlalu jauh.
Bahkan data apapun yang ada di kantor Advokat tidak tercover, tidak ada satu pasal pun yang menyebut kepentingan buruh atau pekerja, tidak ada norma “best interest of the child” Tidak ada pengecualian pemblokiran untuk kebutuhan hidup dasar keluarga (living expenses), asas “profesional, kepastian hukum, keterbukaan, efisiensi, dan akuntabilitas” untuk Pengelolaan Aset namun mungkin tidak terjadi untuk tahap Pemblokiran/Penyitaan, dan tidak ada asas proporsionalitas pada bagian mana pun.
Kontroversi ini akan terasa lebih tajam lagi ketika kita membaca satu pasal di ujung lain peta perundang-undangan kita: Pasal 50A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Pasal ini mengatur instrumen surat utang khusus, termasuk yang diberi nama romantis “patriot bond” dan “merah putih bond”. Ayat (5) pasal ini menegaskan bahwa negara menjamin dan melindungi pembelian instrumen tersebut dari penuntutan pidana umum, pidana khusus (termasuk pidana perpajakan), dan dari gugatan perdata. Ayat (6) bahkan menutup pintu lebih rapat: data dan informasi dari transaksi itu tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak, dan tidak dapat dijadikan bukti hukum di pengadilan.
Bayangkan konsekuensinya bila dua undang-undang ini berdiri berdampingan. RUU Perampasan Aset dirancang dengan taring yang cukup tajam: penelusuran, pemblokiran, penyitaan, hingga perampasan aset tanpa perlu menunggu vonis pidana, bisa dilakukan bahkan terhadap pelaku yang sudah meninggal, kabur, atau tidak diketahui keberadaannya. Tapi begitu jejak aset itu berlabuh pada instrumen surat utang khusus yang dilindungi Pasal 50A, taring itu otomatis tumpul. Jika data transaksinya tidak boleh dijadikan alat bukti di pengadilan, bagaimana mungkin JPN, sekuat apa pun kewenangannya, bisa menelusuri asal-usul dana yang bersembunyi di baliknya? Rezim yang dibangun untuk memburu hasil kejahatan justru berhadapan dengan tembok yang dibangun oleh undang-undang lain, dengan restu negara yang sama.
Yang menarik, Pasal 50A ayat (9) bahkan menyebut secara eksplisit bahwa investor instrumen ini termasuk wajib pajak yang telah mengikuti program pengampunan pajak dan pengungkapan sukarela. Artinya, perlindungan ini tidak dirancang untuk investor awam biasa, melainkan menyasar kelompok yang riwayat kepatuhan pajaknya sendiri pernah dipersoalkan. Ketika kelompok inilah yang mendapat jaminan bebas dari penuntutan pidana umum, pidana khusus, pidana perpajakan, dan gugatan perdata sekaligus, sementara warga biasa yang asetnya diduga terkait tindak pidana bisa diburu tanpa perlu menunggu vonis, pertanyaan tentang keadilan perlakuan menjadi sulit dihindari.
Bukan berarti instrumen pembiayaan negara semacam ini keliru secara kebijakan fiskal; kebutuhan pembiayaan pembangunan adalah kebutuhan riil. Tetapi cara pasal ini merumuskan imunitasnya, sampai pada tingkat data transaksi tidak bisa dijadikan bukti hukum di pengadilan, adalah rumusan yang jauh lebih luas daripada sekadar insentif investasi. Ia mendekati definisi pengecualian total dari jangkauan hukum.
Sepertinya, issue perampasan aset menkadi area pengalihan khusus dari kajian penting dan mendasar dari banyak hal, malah pemerintah sendiri memberikan jaminan pula bahwa jika RUU Perampasan Aset masih kesulitan, maka pemerintah sudah mempersiapkan PERPPUU, serius sekali rezim ini membuat panjang skenario dramaturgi.
Di sinilah letak persoalan yang lebih mendasar dari sekadar istilah. Kata “negara” dalam Pasal 50A, kalau kita jujur, sesungguhnya bekerja dalam pengertian sempit: pemerintah. Dan pemerintah adalah eksekutif, cabang kekuasaan yang menjalankan kebijakan, bukan pemegang kedaulatan itu sendiri. Kedaulatan ada di tangan rakyat, dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar, sebagaimana bunyi Pasal 1 ayat (2) UUD 1945. Ketika eksekutif memakai kata “negara” untuk melindungi instrumen keuangannya sendiri dari jerat hukum, sementara pada saat bersamaan rancangan undang-undang lain memakai kata “negara” pula untuk melegitimasi kewenangan perampasan aset warga, kita sedang menyaksikan satu kata dipakai untuk dua kepentingan yang bisa saja saling berbenturan: melindungi kepentingan fiskal pemerintah di satu sisi, memburu hasil kejahatan atas nama rakyat di sisi lain.
Jembatan bahasa antara kepentingan rakyat dan hukum ketatanegaraan yang bersifat aplikatif semacam ini, secara idiil, tidak bisa hanya diserahkan kepada aparatur negara yang sekaligus menjadi pihak yang berkepentingan atas kebijakannya sendiri, conflict of interest, dan jika dilakukan maka ke depan bisa dipastikan bakal banyak tayangan soal pelanggaran administrasi.
Di titik itulah keberadaan profesi partikelir, dalam makna aslinya sebagai profesi hukum yang berdiri di luar struktur kekuasaan, justru menjadi kebutuhan struktural, bukan sekadar pelengkap. Advokat yang independen, yang honorariumnya bukan gaji negara dan yang kesetiaannya bukan pada instansi melainkan pada klien serta pada hukum, adalah pihak yang secara alamiah akan mempertanyakan mengapa satu jenis aset dilindungi mati-matian sementara jenis aset lain diburu habis-habisan. Pertanyaan semacam ini tidak akan pernah muncul dari dalam sistem yang menyebut dirinya sendiri “pengacara negara”, sebab siapa yang akan menggugat majikannya sendiri?
Maka jika hari ini kita membaca ulang dua undang-undang ini secara berdampingan, RUU Perampasan Aset yang gagah memburu kekayaan hasil kejahatan, dan UU 4/2026 yang diam-diam melindungi instrumen tertentu dari jeratan hukum yang sama, sesungguhnya kita sedang melihat cermin retak dari negara hukum kita sendiri. Satu tangan mengangkat pedang atas nama rakyat, tangan yang lain menyarungkannya atas nama negara, padahal keduanya mengklaim kata yang sama. Dan advokat, yang oleh UU Advokat sudah lama disetarakan sebagai penegak hukum, kini diam-diam didorong kembali ke pinggir panggung, disebut swasta, disebut bukan bagian dari “yang resmi”, terdomestikasi oleh nomenklatur politik, entah itu oligarki atau plutarki atau kleptokrat, bersiap dikandangkan… lagi.
Pertanyaannya kemudian sederhana, tapi menuntut jawaban yang tidak sederhana.
…tapi, apa itu “partikelir”?
*Adv. Agung Pramono, S.H., C.I.L.






