Hukum Yang Tidak Boleh Mati Di Atas Kertas - Kongres Advokat Indonesia

Hukum Yang Tidak Boleh Mati Di Atas Kertas

Saya mencatat, suatu ketakutan yang jarang diucapkan terang-terangan oleh advokat, tetapi hampir selalu dirasakan setiap kali membaca putusan pengadilan: bahwa hukum, yang semestinya hidup dan bergerak bersama denyut keadilan masyarakat, ternyata sudah lama berhenti bernapas. Ia masih ada, masih dicetak, masih dibacakan dengan lantang di ruang sidang, tetapi jiwanya sudah lama padam. Yang tersisa hanyalah huruf-huruf yang disusun rapi, dikutip berulang, ditafsirkan sempit, lalu dianggap final. Hukum semacam ini hanya hidup di atas kertas, dan advokat—siapa pun yang masih percaya bahwa keadilan adalah tujuan, bukan sekadar prosedur—wajib menolak kematian itu.

Persoalannya bermula dari cara berpikir yang umum dikenal sebagai positivisme hukum, sebuah aliran yang meyakini bahwa hukum adalah apa yang tertulis dalam undang-undang, tidak lebih dan tidak kurang. Awalnya gagasan ini masuk akal: ia lahir dari niat baik untuk memberi kepastian, membendung kesewenang-wenangan, dan mendisiplinkan kekuasaan agar tunduk pada aturan tertulis, bukan pada selera penguasa. Tetapi sesuatu yang lahir dari niat baik bisa berubah menjadi alat pengerdilan ketika ia dijalankan tanpa nurani. Positivisme, pada dasarnya, hanyalah sebuah cara merangkum—ia mengumpulkan kesepakatan sosial menjadi pasal-pasal agar mudah dibaca dan diterapkan. Masalah muncul bukan pada rangkumannya, melainkan pada tangan yang menafsirkan dan menerapkannya. Ketika penegak hukum memperlakukan pasal sebagai kalimat mati, kaku, dan final, tanpa mempertimbangkan konteks kemanusiaan di baliknya, di situlah hukum kehilangan rohnya sendiri.

Yang perlu digarisbawahi, positivisme sesungguhnya bukan musuh dari keadilan. Ia lahir sebagai respons terhadap dunia yang dahulu terlalu bergantung pada kehendak subjektif penguasa—raja, bangsawan, atau siapa pun yang kebetulan memegang kekuasaan. Dengan menuliskan hukum ke dalam kodifikasi, masyarakat berharap ada kepastian, ada batas yang jelas antara yang boleh dan yang dilarang, sehingga tidak ada lagi ruang bagi penguasa untuk menghukum sesuka hati. Niat ini mulia dan tidak perlu diragukan.

Namun sebuah alat, betapapun baik niat di baliknya, akan kehilangan makna ketika ia diperlakukan sebagai tujuan akhir, bukan sebagai sarana. Undang-undang hanyalah rangkuman dari kesepakatan sosial pada satu titik waktu tertentu. Ia ditulis oleh manusia yang terbatas pengetahuannya, dalam situasi politik tertentu, dengan kepentingan yang saling tarik-menarik. Ketika rangkuman itu kemudian diperlakukan seolah-olah ia adalah kebenaran abadi yang tidak boleh disentuh tafsir, di situlah proses pengerdilan dimulai—bukan pada teksnya, melainkan pada cara manusia memperlakukan teks itu.

Bernardus Maria Taverne, seorang hakim agung Belanda dari abad lalu, pernah mengatakan sesuatu yang hingga kini masih relevan: berikan saya hakim yang baik, maka dengan undang-undang yang buruk sekalipun saya masih bisa membawa keadilan. Kalimat itu bukan pujian untuk undang-undang yang jelek, melainkan pengingat bahwa keadilan sejatinya bergantung pada manusia yang menerapkannya, bukan pada tumpukan pasal semata. Bahkan di negeri yang menganut sistem hukum sipil seperti Belanda—di mana undang-undang tertulis dijunjung tinggi—hakim tetap diberi ruang untuk berpikir progresif, untuk tidak sekadar menjadi corong dari kata-kata yang tercetak.

Di Indonesia sendiri, gagasan bahwa hakim adalah “mulut undang-undang” sudah lama dikoreksi. Bagir Manan pernah menegaskan bahwa hakim bukan corong undang-undang, melainkan corong keadilan. Ini bukan permainan kata. Ini adalah pergeseran cara pandang yang sangat mendasar: dari hukum yang dibaca secara harfiah dan kaku, menuju hukum yang dihidupkan kembali melalui akal sehat dan rasa keadilan. Satjipto Rahardjo juga pernah menyebut peran advokat sebagai penjaga kekuasaan pengadilan, bukan untuk memihak siapa pun kecuali kepada hukum itu sendiri. Dan seorang tokoh lama, S.M. Amin, bahkan menyebut tugas advokat yang sesungguhnya adalah membantu hakim menemukan kebenaran—bukan sekadar memenangkan perkara.

Dari sinilah letak kegelisahan yang mendalam: ketika hukum dipahami hanya sebagai kalimat mati yang harus dipatuhi tanpa daya kritis, advokat pun ikut kehilangan fungsinya yang paling luhur. Ia berubah menjadi teknisi administratif yang sibuk mencocokkan fakta dengan pasal, bukan pejuang yang mempertaruhkan akal budinya demi keadilan. Padahal pekerjaan advokat, sejak awal, adalah pekerjaan berpikir. Ia harus berani mempertanyakan pasal yang sudah usang, berani menyodorkan tafsiran baru, berani berargumen bahwa undang-undang yang buruk tidak otomatis menjadi hukum yang adil hanya karena ia sah secara prosedural.

Ironisnya, di titik inilah kepentingan politik sering menyelinap masuk. Ada adagium lama, salus populi suprema lex esto—keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi. Kedengarannya mulia. Tetapi dalam praktiknya, siapa yang berhak menafsirkan apa yang disebut “keselamatan rakyat”? Hampir selalu jawabannya adalah mereka yang sedang berkuasa. Di sinilah kata “negara” sering ditukar diam-diam menjadi kata “pemerintah”, dan kepentingan politik yang sempit dibungkus dengan jubah kepentingan nasional yang besar. Hukum yang semestinya berdiri di atas semua kepentingan, justru ditarik turun menjadi alat pembenaran bagi keputusan yang sudah diambil terlebih dahulu oleh kekuasaan.

Machiavelli, jauh sebelum abad ini, sudah menyadari kecenderungan ini: dalam masa krisis, yang dianggap penting bukan lagi tatanan hukum dan konstitusi, melainkan keputusan pemimpin. Dari sanalah lahir kepemimpinan yang mengatasnamakan keselamatan bersama untuk membenarkan tindakan yang sesungguhnya jauh dari prinsip keadilan. Karena itu pula ada adagium yang semestinya dijunjung sebaliknya: politik harus tunduk pada hukum, bukan hukum yang tunduk pada politik. Ketika arahnya dibalik, ketika hukum menjadi kendaraan bagi kepentingan segelintir elite politik, maka yang terjadi bukan penegakan hukum, melainkan pengkhianatan terhadap hukum itu sendiri.

Pertanyaan yang lebih mendasar lagi adalah: siapa sebenarnya yang paling diuntungkan ketika hukum dibiarkan mati, kaku, dan hanya tunduk pada teks? Jawabannya hampir selalu sama—mereka yang berkepentingan agar tafsir hukum tidak berubah, agar status quo kekuasaan tetap terjaga. Kepentingan politik menyukai hukum yang beku, karena hukum yang beku mudah dikendalikan, mudah diarahkan untuk membenarkan apa pun yang sudah diputuskan oleh kekuasaan lebih dulu.

Sebaliknya, hukum yang hidup, yang terus dipertanyakan dan diuji nuraninya, adalah hukum yang sulit dijinakkan oleh kepentingan sesaat. Karena itulah advokat yang sungguh-sungguh menjalankan panggilan profesinya akan selalu berhadapan dengan godaan untuk menyederhanakan semua persoalan menjadi sekadar kepatuhan pada bunyi pasal—godaan yang, jika dituruti, sesungguhnya berkhianat pada esensi hukum itu sendiri.

Advokat berdiri tepat di persimpangan ini, dan karena itu tanggung jawabnya begitu berat. Ia tidak boleh membiarkan pikirannya berhenti pada bunyi pasal. Ia harus terus menghidupkan pertanyaan-pertanyaan yang mendasar: apakah penerapan hukum ini benar-benar mencerminkan keadilan, atau hanya mencerminkan kepentingan yang sedang berkuasa? Apakah putusan ini lahir dari nurani, atau hanya dari kepatuhan buta terhadap teks?

Karl Popper pernah mengingatkan bahwa pengetahuan manusia itu terbatas, sedangkan ketidaktahuan manusia nyaris tak terbatas. Kebenaran, katanya, berada di luar otoritas manusia mana pun. Prinsip ini seharusnya juga berlaku dalam hukum: tidak ada pembentuk undang-undang, tidak ada penguasa, dan tidak ada penegak hukum yang boleh mengklaim dirinya sebagai pemilik tunggal kebenaran hukum.

Karena itulah pikiran hukum tidak boleh mati di atas kertas. Ia harus terus bergerak, terus dipertanyakan, terus diuji ulang setiap kali diterapkan pada manusia yang hidup dengan segala kompleksitasnya. Positivisme boleh saja menjadi alat untuk merangkum kesepakatan sosial ke dalam bentuk yang praktis dan mudah diakses. Tetapi begitu ia dijadikan tembok yang menutup akal budi, begitu ia dijadikan alasan untuk berhenti berpikir, ia berubah menjadi instrumen pengkerdilan—mengecilkan hukum yang seharusnya besar dan luhur menjadi sekadar administrasi kepatuhan.

Advokat, dalam pengertian yang sesungguhnya, adalah penjaga terakhir dari akal sehat hukum. Ketika hakim tergoda untuk berlindung di balik pasal semata, ketika penegak hukum lebih sibuk menyenangkan kepentingan politik daripada menegakkan keadilan, advokatlah yang harus tetap berdiri dan berkata: hukum bukan huruf mati, hukum adalah pikiran yang hidup. Hukum lahir dari kesadaran moral manusia dalam menjalani kehidupannya sehari-hari, bukan dari kalkulasi kekuasaan yang berganti setiap kali rezim berganti. Selama masih ada advokat yang berani mempertanyakan, yang berani menolak tunduk pada pengkerdilan makna, selama itu pula hukum akan tetap hidup—tidak peduli seberapa keras positivisme dan kepentingan politik mencoba membekukannya di atas kertas.

Pada akhirnya, tugas advokat bukan sekadar membela klien di ruang sidang. Tugas yang lebih besar dan lebih sunyi adalah membela hukum itu sendiri dari kematian pelan-pelan yang mengintai setiap kali ia hanya dibaca secara harfiah, setiap kali ia ditundukkan pada kepentingan yang berkuasa. Selama pikiran hukum masih diperjuangkan, hukum tidak akan pernah benar-benar mati—ia hanya menunggu seseorang yang berani menghidupkannya kembali.

*Adv. Agung Pramono, SH, CIL.

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024