Novus Homo: Menunggu di Persimpangan, Dilema Keberpihakan - Kongres Advokat Indonesia

Novus Homo: Menunggu di Persimpangan, Dilema Keberpihakan

Artikel Gito Pamungkas, “Advokat di Persimpangan Jalan: Putusan MK dan Bahaya Reformasi yang Setengah Hati,” mengajukan argumen yang sangat baik secara radikal, namun jika dimaknai secara keliru maka akan menyempitkan, krisis advokat direduksi kedalam pertanyaan “di pihak siapa advokat berdiri,” dan legitimasi profesi digantungkan pada ultimatum “buktikan atau bubarkan” pasca Putusan MK Nomor 126/PUU-XXIV/2026.

Argumen ini tidak keliru, tapi kurang tepat, bukan karena kepeduliannya pada rakyat kecil salah, itu bisa terjadi, bahkan memang kesimpulan umum, yang selalu memutus advokat dari silsilah panjang yang sangat menjernihkan mengapa profesi ini pernah, dan seharusnya tetap, memiliki kedudukan istimewa dalam arsitektur hukum negara.

Penghormatan terhadap jabatan advokat tidak lahir dari putusan pengadilan mana pun, ia bermula dari Romawi klasik. Ahli hukum yang disebut Juristconsult, dengan Cicero sebagai figur yang masih dikutip hingga hari ini, menghasilkan Responsa, pendapat hukum yang menurut Hans Julius Wolff kekuatannya setara dengan hukum itu sendiri, bahkan mampu menempatkan gagasan mereka sendiri ke dalam pelaksanaan.

Ini bukan kebetulan retoris. Para Juristconsult duduk dalam consilium, berdampingan dengan praetor dan magistrates yang melaksanakan hukum. Sejak titik paling awal, advokat bukan sekadar penjual jasa yang berpihak pada satu klien melawan klien lain, ia adalah bagian dari organ yang membangun hukum dan menasihati pemerintah.

Gito benar bahwa advokat “dapat berdiri di dua sisi sekaligus.” Namun kesimpulan yang ditariknya, bahwa dualitas ini adalah patologi yang harus dijawab dengan memilih berpihak pada rakyat kecil, justru mengingkari fungsi-fungsu yang sejak Romawi memang melekat pada profesi ini.

Advokat bukan hakim yang harus netral di antara dua pihak, dan bukan pula aktivis yang harus memilih kubu. Ia adalah arsitek legal structure: merancang, menafsirkan, dan menerjemahkan kebutuhan klien maupun masyarakat kepada pemerintah, sehingga ikut membantu menyiapkan regulasi baru. Fungsi lobbyist dalam badan pembentuk undang-undang ini diakui pemerintah sebagai umpan balik yang sah, bukan konflik kepentingan yang harus ditiadakan.

Ukuran Legitimasinya Adalah Fungsi, Bukan Keberpihakan

Hans Kelsen mengajarkan bahwa organ negara menjalankan salah satu dari dua fungsi, law-creating function atau law-applying function. Advokat, dalam kerangka ini, bukan sekadar pelaksana pasif hukum yang sudah jadi. Ia adalah authorized adjudicator yang merekonstruksi peristiwa agar dapat masuk ke dalam wacana hukum, penyangga hulu yang menerjemahkan maksud norma positif kepada masyarakat.

Pada saat yang sama, sebagai penemu norma dan sumber ide pembentukan hukum, advokat mengembangkan diskursus hukum, mengkritisi undang-undang yang berlaku, dan menemukan anomali atas nama kepentingan yang diwakilinya, termasuk, dan terutama, kepentingan kelompok yang oleh Gito disebut “paling jauh dari keadilan.”

Dengan kerangka ini, pertanyaan “di pihak siapa advokat berdiri” bukanlah pertanyaan yang salah, tetapi pertanyaan yang terlalu sederhana untuk menampung sekian fungsi advokat. Dalam satu tarikan napas, advokat sekaligus menjalankan fungsi kekuasaan kehakiman, penyelenggara peradilan, peletak kepastian hukum, penegak supremasi hukum, pelaku rechtsvinding, pekerja sosial (probono, prodeo), pengawal kekuasaan pengadilan, pengawal integritas peradilan, hingga pengemban hukum (rechtsbeoefening).

Fungsi yang tidak pernah menuntut advokat memilih satu sisi tetap, ia menuntut advokat menjalankan otoritas hukumnya secara konsisten, di sisi mana pun ia berdiri pada satu perkara.

Kekeliruan mendasar dalam gagasan law enforcer versi Gito, yang menuntut advokat membuktikan keberpihakannya pada rakyat kecil sebagai syarat legitimasi, justru mengulang kekeliruan yang telah lama dikoreksi dalam literatur, memaknai penegak hukum secara sempit sebagai “orang yang menaati hukum” adalah preseden negatif bagi sarjana hukum. Penegak hukum (law enforcer, wetshandhaver) merujuk pada kewenangan memaksakan hukum, bukan pada keberpihakan moral yang harus diverifikasi ulang oleh opini publik setiap kali perkara selesai.

Gito menyimpulkan bahwa jika reformasi gagal, gelar officium nobile akan tetap menjadi gelar kosong. Namun akar logika tentang nobilitas justru berbeda dari yang ia bayangkan. Seorang yang menjadi nobilis adalah novus homo, manusia baru yang mencapai kemuliaan melalui perbuatan, bukan melalui proklamasi sejak lahir, atau deklarasi ketika ia kaya.

Officium nobile bukan status yang diberikan sekali oleh undang-undang lalu harus terus-menerus dibuktikan ulang di bawah ancaman pembubaran, ia adalah proses pencapaian yang berlangsung dalam setiap responsa, setiap pembelaan, setiap konstruksi hukum baru yang lahir dari tangan advokat. Standar ini jauh lebih berat dan lebih otentik dibanding ultimatum administratif dua tahun yang diletakkan Gito (mungkin ada banyak yang membaca seperti itu) sebagai satu-satunya tolok ukur keberhasilan.

Kritik Gito terhadap Dewan Advokat Nasional (DAN) ada benarnya, tanpa mekanisme akuntabilitas yang jelas, DAN bisa menjelma kartel baru. Namun solusi yang ia tawarkan, mengimpor begitu saja model pemisahan representasi-regulasi dari “banyak negara modern,” mengabaikan preseden yang jauh lebih relevan bagi tradisi hukum kita, konsep Parket bij de Hoge Raad, di mana Advocaat-Generaal, penasihat hukum yang bukan hakim dan bukan jaksa, duduk sebagai bagian dari kekuasaan kehakiman itu sendiri, menyusun opini hukum yang menjadi bagian putusan tanpa mengikat majelis.

Model ini menempatkan advokat bukan sebagai pihak yang diawasi dari luar oleh birokrasi baru, melainkan sebagai officium, kantor yang terikat pada opera liberalis namun tetap berada dalam struktur kekuasaan kehakiman.

Reformasi UU Advokat semestinya bertanya bukan “siapa yang mengawasi advokat dari luar,” tetapi “bagaimana mengembalikan advokat ke dalam kamar kekuasaan kehakiman sebagai organ yang fungsinya sudah diakui sejarah, bahkan normatif,” sehingga akuntabilitas publik terbangun secara struktural, bukan sekadar prosedural belaka.

Pujian Yang Terbaca Sebagai Vonis

Gito membuka dan menutup artikelnya dengan kalimat Dick the Butcher dalam Henry VI karya Shakespeare, “mari kita bunuh semua pengacara,” sebagai metafora kegelisahan publik yang harus dijawab advokat. Namun pembacaan yang lebih saksama justru menunjukkan arah sebaliknya.

Melalui ancaman para pemberontak, Shakespeare mengingatkan bahwa pengacara, sebagai pelindung sistem kebebasan yang tertata, merupakan penghalang bagi pemberontakan yang akan membatasi kebebasan seperti halnya benteng yang ditempatkan di dataran mana pun.

Kalimat itu diucapkan oleh konspirator yang hendak menggulingkan pemerintahan sah dan menghancurkan hak-hak rakyat Inggris. Advokat disebut lebih dulu harus dibunuh justru karena mereka adalah penghalang bagi tirani, benteng yang harus dirobohkan sebelum kekuasaan lalim bisa berdiri.

Ini bukan indikasi kebobrokan profesi, melainkan pengakuan tersirat atas fungsi advokat sebagai pelindung tatanan kebebasan. Membaca kutipan itu sebagai ultimatum “buktikan atau bubarkan” adalah salah tafsir historis yang justru membalik makna aslinya.

Putusan MK Nomor 126/PUU-XXIV/2026 memang membuka ruang reformasi. Namun reformasi yang sehat tidak dimulai dari premis bahwa advokat harus membuktikan keberpihakannya kepada satu golongan agar layak disebut mulia, sebab premis itu justru mereduksi profesi yang sejak dulu berdiri sebagai organ pembentuk dan penerap hukum sekaligus.

Advokat Indonesia hari ini tidak sedang berada di persimpangan jalan yang menuntut pilihan biner. Ia sedang kembali ke titik silsilahnya sendiri: sebagai juristconsult yang responsa-nya setara kekuatan hukum, sebagai novus homo yang nobilitasnya dicapai lewat kerja dan gagasan, dan sebagai organ dengan fungsi kekuasaan kehakiman yang fungsinya jauh lebih luas daripada sekadar keberpihakan.

Penulis tanya, “Apakah kebenaran memilih ruang dan waktu?”

Tugas reformasi UU Advokat bukan memaksa advokat memilih kubu, melainkan memulihkan kedudukan struktural itu, agar fungsi hukum yang selama dua dekade terserak kembali menyatu sebagai manusia baru dalam kamar dengan fungsi kekuasaan kehakiman yang semestinya.

Namun, selain untuk meluruskan secara kontekstual, penulis bersepakat dengan Gito dalam batasan tematik pada ranah reformasi yang setengah itu ditujukan kepada manusia-manusia politik, mereka inilah yang mempunyai motif dalam merumuskan dan membentuk peraturan perundang-undangan yang sejatinya harus konsisten dengan politik hukum kenegaraan vis a vis penetrasi dan intervensi kepentingan asing untukntidak menjadi oportunis, di sini juga salah satu fungsi Advokat, bukan romantisme sejarah, tapi untuk kembali pada maksud dan tujuan keberadaannya, kenapa Advokat harus ada dalam kehidupan tata negara, menjadi benang merah permainan politik kekuasaan.

Novus homo seharusnya adalah manusia baru yang harus kembali ke dasar, petualangan menuju akar.

*Adv. Agung Pramono, SH, CIL

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024