Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional (UU Nomor 1 Tahun 2023) dan pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana melalui UU Nomor 20 Tahun 2025 dinilai sebagai momentum paling menentukan dalam sejarah reformasi hukum pidana Indonesia.
Hal tersebut disampaikan Presidium DPD Kongres Advokat Indonesia (ADVOKAI) Jawa Timur, Dr. Fajar Rachmad DM., S.H., M.H., dalam pandangan hukumnya yang menyoroti arah dan masa depan sistem peradilan pidana nasional.
Menurut Dr. Fajar, perubahan ini tidak boleh dipahami sebatas pergantian undang-undang, melainkan sebagai rekonstruksi total cara negara memandang keadilan, manusia, dan kekuasaan.
“Ini bukan sekadar mengganti KUHP warisan kolonial. Ini adalah upaya membangun hukum pidana nasional yang berjiwa Pancasila dan berorientasi pada martabat manusia,” tegasnya.
Paradigma Baru Hukum Pidana Nasional
Dr. Fajar menilai, KUHP Nasional membawa perubahan mendasar dengan memperkenalkan konsep keseimbangan antara kepentingan negara, korban, dan pelaku tindak pidana. Tujuan pemidanaan tidak lagi bertumpu pada pembalasan, melainkan pada pemulihan, rehabilitasi, dan penyelesaian konflik sosial.
Namun demikian, ia mengingatkan adanya pasal-pasal strategis yang harus diawasi penerapannya, khususnya terkait pengakuan hukum yang hidup dalam masyarakat.
“Pengakuan hukum yang hidup adalah terobosan besar, tetapi juga titik paling sensitif. Tanpa kehati-hatian, ia bisa berubah menjadi alat kriminalisasi berbasis tafsir moral atau tekanan mayoritas,” ujar dosen dan praktisi hukum tersebut.
Ia menegaskan, norma tersebut harus ditafsirkan secara ketat dan tidak boleh mengorbankan asas legalitas serta hak asasi manusia.

KUHAP Baru dan Penguatan Due Process of Law
Dalam pandangannya, pembaruan KUHAP melalui UU Nomor 20 Tahun 2025 merupakan langkah penting untuk memastikan bahwa hukum pidana dijalankan melalui proses yang adil (due process of law).
KUHAP baru dinilai memberikan penguatan terhadap hak tersangka dan terdakwa, peran penasihat hukum sejak tahap awal, serta pengawasan terhadap tindakan paksa aparat penegak hukum.
“Keadilan tidak hanya terletak pada putusan hakim, tetapi juga pada cara proses itu dijalankan. Putusan yang benar tidak akan pernah lahir dari proses yang melanggar hukum,” kata Dr. Fajar.
Ia menekankan bahwa keberadaan advokat bukan sekadar formalitas, melainkan pilar utama dalam menjaga keseimbangan kekuasaan dalam proses peradilan pidana.
KUHP dan KUHAP Harus Berjalan Seiring
Dr. Fajar menilai, KUHP yang humanis akan kehilangan makna jika tidak didukung oleh KUHAP yang menjamin keadilan prosedural. Sebaliknya, KUHAP yang modern juga tidak akan efektif tanpa KUHP yang adil dan berorientasi pada kemanusiaan.
“KUHP adalah soal apa yang adil, KUHAP adalah soal bagaimana keadilan itu diwujudkan. Keduanya tidak bisa berjalan sendiri-sendiri,” jelasnya.
Peringatan bagi Aparat dan Penegak Hukum
Lebih lanjut, Presidium DPD KAI Jatim tersebut mengingatkan bahwa tantangan terbesar bukan pada teks undang-undang, melainkan pada mentalitas dan integritas aparat penegak hukum.
Menurutnya, reformasi hukum tanpa reformasi sikap hanya akan melahirkan wajah baru otoritarianisme dalam balutan hukum nasional.
“Jika aparat masih berpikir represif, maka hukum pidana nasional yang progresif bisa berubah menjadi alat kekuasaan. Di sinilah peran advokat dan organisasi profesi menjadi sangat krusial,” tegasnya.
Menutup pandangannya, Dr. Fajar menegaskan bahwa keberhasilan KUHP Nasional dan KUHAP baru akan diukur dari sejauh mana keduanya mampu melindungi martabat manusia dan menghadirkan rasa keadilan di masyarakat.
“Hukum pidana yang adil bukan yang paling keras menghukum, tetapi yang paling jujur melindungi manusia. Hukum harus melayani keadilan, bukan sebaliknya,” tutupnya.






