Masih dalam rangka HUT Kongres Advokat Indonesia yang ke-17, DPP KAI bersama dengan ICJR yang didukung Kantor Hukum Officium Nobile Indolaw menggelar pembahasan Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) tengah bergulir di DPR RI dengan tema Menjamin Hak Pencari Keadilan dan Ruang Kontestasi Berimbang Bagi Advokat Melalui Judicial Scrutiny, pada Selasa 8 Juli 2025 di Hotel Mercure Sabang, Jakarta Pusat.
Diskusi ini akan dihadiri langsung oleh Ketua Presidium DPP KAI Adv. Dr. KP. H. Heru S. Notonegoro, SH., MH., CIL., CRA. sebagai salah satu narasumber dan ada Keynote Speech dari Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Dr. H. M. Nasir Djamil, M.Si
Menurut informasi, RUU ini sendiri ditargetkan rampung pada akhir 2025 untuk mengiringi penerapan KUHP Baru. Namun, draf yang beredar saat ini masih belum cukup mengakomodir konsep judicial scrutiny atau pengawasan oleh pengadilan sebagai lembaga yang independen dan imparsial, antara lain untuk mengadakan forum pemeriksaan yang memadai sebelum pelaksanaan upaya paksa, merespons pelanggaran prosedur penegakan hukum, hingga pelanggaran hak-hak warga negara yang berhadapan dengan hukum, Terbatasnya ruang kontestasi tersebut juga berakibat pada tidak berimbangnya kesempatan bagi advokat dalam menjalankan fungsi pembelaan dan pendampingan hukum.
“Sebagai upaya mendorong pembaruan KUHAP untuk menjamin check and balances dalam sistem peradilan pidana dan perlindungan HAM warga negara, ICJR dan Kongres Advokat Indonesia (KAI) mengundang beragam pakar untuk mendiskusikan isu-isu krusial tersebut,” tutur Sekretaris Umum KAI Adv. Ibrahim Massidenreng, SH., MH., CLA., CIL., KI (K).
Beberapa narasumber lain di antaranya:
- Dr. Prim Haryadi. S.H., M.H. (Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung)
- Dr. KP. H. Heru S. Notonegoro, S.H., M.H., CIL., CRA. (Ketua Presidium Kongres Advokat Indonesia (KAI))
- Dr. Maqdir Ismail, S.H., LL.M. (Ketua Umum DPP IKADIN)
- Dr. Vidya Prahassacitta, S.H., M.H. (Akademisi Universitas Bina Nusantara)
- Iftitahsari, S.H., M.Sc. (Peneliti ICJR)
Diskusi publik ini tentu saja terbuka untuk umum, namun karena tempat terbatas pendaftaran dapat dilakukan secara online melalui icjr.or.id/dispubRUUKUHAP. Info selengkapnya dapat menghubungi 82121048720 (Hotline ICJR).