KAI Bersama ICJR Gelar Diskusi RUU KUHAP Bicara Tentang Hak Advokat Melalui Judicial Scrutiny, Registrasi Di Sini! - Kongres Advokat Indonesia

KAI Bersama ICJR Gelar Diskusi RUU KUHAP Bicara Tentang Hak Advokat Melalui Judicial Scrutiny, Registrasi Di Sini!

Masih dalam rangka HUT Kongres Advokat Indonesia yang ke-17, DPP KAI bersama dengan ICJR yang didukung Kantor Hukum Officium Nobile Indolaw menggelar pembahasan Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) tengah bergulir di DPR RI dengan tema Menjamin Hak Pencari Keadilan dan Ruang Kontestasi Berimbang Bagi Advokat Melalui Judicial Scrutiny, pada Selasa 8 Juli 2025 di Hotel Mercure Sabang, Jakarta Pusat.

Diskusi ini akan dihadiri langsung oleh Ketua Presidium DPP KAI Adv. Dr. KP. H. Heru S. Notonegoro, SH., MH., CIL., CRA. sebagai salah satu narasumber dan ada Keynote Speech dari Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Dr. H. M. Nasir Djamil, M.Si

Menurut informasi, RUU ini sendiri ditargetkan rampung pada akhir 2025 untuk mengiringi penerapan KUHP Baru. Namun, draf yang beredar saat ini masih belum cukup mengakomodir konsep judicial scrutiny atau pengawasan oleh pengadilan sebagai lembaga yang independen dan imparsial, antara lain untuk mengadakan forum pemeriksaan yang memadai sebelum pelaksanaan upaya paksa, merespons pelanggaran prosedur penegakan hukum, hingga pelanggaran hak-hak warga negara yang berhadapan dengan hukum, Terbatasnya ruang kontestasi tersebut juga berakibat pada tidak berimbangnya kesempatan bagi advokat dalam menjalankan fungsi pembelaan dan pendampingan hukum.

“Sebagai upaya mendorong pembaruan KUHAP untuk menjamin check and balances dalam sistem peradilan pidana dan perlindungan HAM warga negara, ICJR dan Kongres Advokat Indonesia (KAI) mengundang beragam pakar untuk mendiskusikan isu-isu krusial tersebut,” tutur Sekretaris Umum KAI Adv. Ibrahim Massidenreng, SH., MH., CLA., CIL., KI (K).

Beberapa narasumber lain di antaranya:

  1. Dr. Prim Haryadi. S.H., M.H. (Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung)
  2. Dr. KP. H. Heru S. Notonegoro, S.H., M.H., CIL., CRA. (Ketua Presidium Kongres Advokat Indonesia (KAI))
  3. Dr. Maqdir Ismail, S.H., LL.M. (Ketua Umum DPP IKADIN)
  4. Dr. Vidya Prahassacitta, S.H., M.H. (Akademisi Universitas Bina Nusantara)
  5. Iftitahsari, S.H., M.Sc. (Peneliti ICJR)

Diskusi publik ini tentu saja terbuka untuk umum, namun karena tempat terbatas pendaftaran dapat dilakukan secara online melalui icjr.or.id/dispubRUUKUHAP. Info selengkapnya dapat menghubungi 82121048720 (Hotline ICJR).

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024