Kongres Advokat Indonesia (KAI) menunjukkan keseriusan dalam pengembangan potensi keprofesian dengan menggelar berbagai pendidikan lanjutan. Teranyar Dewan Pimpinan Daerah Kongres Advokat Indonesia Jawa Barat (DPD KAI Jabar) menyelenggarakan Pendidikan Lanjutan mengenai Manajemen Kantor Hukum pada tanggal 16 Desember 2023 di Hotel Horison, Bandung. 78 peserta dari berbagai daerah di Indonesia ikut berpartisipasi dalam kegiatan ini.
“Kongres Advokat Indonesia saat ini sangat serius menyelenggarakan Pendidikan Lanjutan sebagai tanggung jawab KAI sebagai Organisasi Advokat. Pada kegiatan kali ini, DPP KAI menyarankan kepada DPD KAI Jawa Barat untuk membuka kesempatan ini kepada Advokat di luar Kongres Advokat Indonesia serta membuka kesempatan kepada Mahasiswa”, tutur Sekretaris Umum KAI Adv. Ibrahim Massidenreng.
Pendidikan lanjutan dengan narasumber utama Vice President KAI Adv. Pheo Marojahan Hutabarat ini sedikitnya berisi delapan materi-materi yang sangat relevan dengan para praktisi dunia advokat serta manajemen kantor hukum tanah air.
Manajemen kantor hukum merupakan hal yang penting bagi para advokat, terlebih bagi mereka yang ingin membuka law firm sendiri. “Literatur mengenai Manajemen Kantor Hukum di Indoenesia itu sangat kurang, karena sebenarnya materi ini adalah “rahasia dapur” setiap kantor hukum, namun saya merasa tidak ada salahnya berbagi pengalaman dan informasi kepada Anggota KAI sebab itu juga menjadi tanggung jawab saya sebagai Profesional yang telah praktik selama 30-an tahun, apalagi saya sebagai Wakil Presiden Kongres Advokat Indonesia, semoga peserta mendapatkan manfaat dalam setiap sesi yang saya paparkan”, tutur Pheo.
Pheo juga menekankan bahwa materi-materi yang disampaikan akan bermanfaat pada pembangunan sistem pada kantor hukum. “Karena sistem itu nantinya yang akan menjadi standar bersama antara Partner, Lawyer dan Klien, di HHR Lawyers, pengelolaan yang berbasis individual tidak dirujuk lagi seperti dulu, karena terbukti tidak efektif, banyak kantor hukum saat ini mulai makin menurun layanannya karena karakter indiviudu foundernya atau Partnernya yang dominan, sehingga potensi konflik besar, selain itu apabila foundernya sudah tidak ada maka kantor hukumnya pun berangsur hilang.” imbuhnya lagi.
Materi-materi tersebut antara lain:
- Advokat
- 3 Pilar Dasar – Kantor Hukum
- Kompetisi Pangsa Pasar Jasa Hukum – Access To Legal Market
- Strategi Manajemen
- Klien dan Pengelolaan Klien (Client Care Management)
- Sumber Daya Manusia (SDM)
- Biaya Jasa Hukum (Legal Fees)
- Marketing Jasa Hukum;
Pendidikan lanjutan ini diharapkan dapat menguatkan kemampuan para advokat KAI terutama yang baru saja diambil sumpahnya.
“Kegiatan ini untuk menguatkan kemampuan Anggota Kongres Advokat Indonesia (AdvoKAI) khususnya 25 AdvoKAI Jawa Barat yang baru saja mengambil sumpah dan/atau mengucapkan janji di Pengadilan Tinggi Bandung, sehingga harapannya mereka sudah siap memberikan jasa hukum bagi pencari keadilan, namun kami ingin lebih memastikan anggota kami punya pengetahuan dalam menjalankan profesinya serta mengelola kantor hukumnya”. Selain itu, kami berharap dengan semakin kuatnya profesionalisme anggota, maka akan berdampak pada pemberian jasa hukum yang lebih baik bagi masyarakat” tutur Ketua DPD KAI Jawa Barat Adv. Deny M. Ramdhany
Denny menambahkan, dalam kesempatan tersebut, KAI juga mengundang Pengadilan Negeri Bandung untuk memaparkan e-Court Mahmakah Agung serta Sekterariat Dewan Pimpinan Pusat Kongres Advokat Indonesia untuk memaparkan e-Lawyer KAI sebagai sistem layanan bagi AdvoKAI.
“KAI adalah organisasi advokat yang telah menyelenggarakan pengelolaan manajemen dan administrasi berbasis digital sejak tahun 2019 sehingga kami berharap kedepan e-Court Mahkamah Agung dan e-Lawyer KAI bisa bersinerrgi, minimal pada validasi keanggotaan yang menjadi wewenang KAI dan Validasi Berita Acara Sumpah yang menjadi wewenang Mahkamah Agung – Pengadilan Tinggi.” tutup Deny.