Kompas.com – Buron terpidana kasus narkotika yang kabur dari Lembaga Pemasyarakatan Banda Aceh ditangkap polisi pada Sabtu (12/3/2016), dini hari tadi.
Zauhari (46), ditangkap Tim Opsnal Satres Narkoba yang dipimpin Kasat Res Narkoba Polres Bireuen, Ipda Rahmat, di dekat rumahnya di Desa Meuse, Kecamatan Kuta Blang, Kabupaten Bireuen, Aceh.
Menurut Rahmat, penangkapan ini berawal dari informasi warga yang diperoleh polisi.
Warga mengaku melihat terpidana yang dulunya sopir tersebut di desa tempat tinggalnya beberapa waktu lalu.
Laporan itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyergapan dan penangkapan terpidana dini hari tadi.
“Diduga memang dia ini tahanan yang lari dari LP Banda Aceh karena kasus narkotika jenis sabu pada 22 Juli 2011 dengan vonis hukuman tujuh tahun penjara,” ujar Rahmat.
Dalam penangkapan itu, polisi juga menyita barang bukti berupa dua unit ponsel milik pelaku.
(Kongres Advokat Indonesia)