Demi Rekor Dunia, Anak Ini Punya Nama Lebih Seribu Huruf, di Indonesia Boleh Tidak ya? - Kongres Advokat Indonesia

Demi Rekor Dunia, Anak Ini Punya Nama Lebih Seribu Huruf, di Indonesia Boleh Tidak ya?

Seorang ibu yang ingin membuat rekor dunia unik memberi putrinya nama sepanjang 1.019 huruf demi mewujudkan keinginan tersebut. Nama unik ini membuat anak itu memiliki akta kelahiran yang panjangnya hingga 60 cm.

Nama yang diberikan kepada perempuan, yang dipanggil Jamie, itu tidak hanya panjang, tetapi juga hampir mustahil untuk diucapkan. Sandra, sang ibu mengatakan bahwa dia hanya ingin memecahkan rekor dunia Guiness dan memastikan putrinya memiliki nama yang unik.

“Saya harus melakukan sesuatu untuk memecahkan rekor Guinness Book. Saya harus memastikan bahwa namanya akan unik. Saya tidak ingin namanya seperti orang lain,” kata Sandra saat tampil di acara Oprah Winfrey Show pada 1997.

Staf acara tersebut harus membuat grafis khusus untuk menunjukkan nama Jamie di layar. Namun, yang membuat para penonton, dan pembawa acara terkejut adalah saat Jamie bisa melafalkan nama lengkapnya dengan sempurna, yakni:

Rhoshandiatellyneshiaunneveshenkescianneshaimondrischlyndasaccarnae renquellenendrasamecashaunettethalemeicoleshiwhalhinive’onchellecaundenesh eaalausondrilynnejeanetrimyranaekuesaundrilynnezekeriakenvaunetradevonneya vondalatarneskcaevontaepreonkeinesceellaviavelzadawnefriendsettajessicanneles ciajoyvaelloydietteyvettesparklenesceaundrieaquenttaekatilyaevea’shauwneorali aevaekizzieshiyjuanewandalecciannereneitheliapreciousnesceverroneccalovelia tyronevekacarrionnehenriettaescecleonpatrarutheliacharsalynnmeokcamonaeloies alynnecsiannemerciadellesciaustillaparissalondonveshadenequamonecaalexetiozetia quaniaenglaundneshiafrancethosharomeshaunnehawaineakowethauandavernellchishankcarl inaaddoneillesciachristondrafawndrealaotrelleoctavionnemiariasarahtashabnequcka gailenaxeteshiataharadaponsadeloriakoentescacraigneckadellanierstellavonnemyiat angoneshiadianacorvettinagodtawndrashirlenescekilokoneyasharrontannamyantoniaaquin ettesequioadaurilessiaquatandamerceddiamaebellecescajamesauwnneltomecapolotyoajohny aetheodoradilcyana.

Diwartakan Oddity Central, nama tersebut merupakan nama tengah Jamie, yang memiliki nama tengah Koyaanisquatsiuth dan nama belakangnya adalah Williams. Tetapi, karena nama depannya sangat sulit diucapkan gadis itu memutuskan hanya menggunakan ‘Jamie’ sebagai nama panggilannya.

Sandra memberi tahu Oprah bahwa ketika putrinya lahir pada 12 September 1984, dia dan suaminya menulis Rhoshandiatellyneshiaunneveshenk Koyaanisquatsiuth Williams di akta kelahirannya. Namun, karena nama itu dirasa tidak cukup panjang, mereka mengubahnya sehingga nama depannya memiliki panjang 1.019 huruf, dan menambahkan 36 huruf nama tengah untuk ukuran yang baik.

Nama Jamie yang panjang membuat akta kelahiran gadis itu memiliki panjang hingga 60 cm.

Namanya ini juga membuat Jamie harus belajar untuk mengucapkannya dengan benar. Dia harus merekam nama itu pada kaset dan kemudian memutarkannya untuknya berulang-ulang sampai dia hafal.

Kepada Oprah, Jamie mengatakan bahwa dia menyukai nama uniknya karena itu membuatnya terkenal dan memungkinkannya melakukan perjalanan untuk melakukan pertunjukan dan bolos sekolah.

Meskipun episode Oprah Winfrey Show ini tayang pada 1997, acara itu kembali viral pada 2019 setelah diunggah ke YouTube dan sejak saat itu telah dilihat sebanyak lebih dari 8 juta kali.

Menariknya, rekor Guinness untuk nama belakang terpanjang di dunia dibuat oleh seorang pria Jerman yang nama belakangnya terdiri dari total 747 huruf. OKEZONE

PERATURAN PEMBERIAN NAMA ANAK DI INDONESIA

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengimbau masyarakat memberikan nama anak yang tidak terlalu panjang karena rentan salah ketik.

Bagaimana aturan pemberian nama anak di Indonesia?

Berdasarkan peraturan perundang-undangan, nama adalah hak anak. Hal ini terdapat dalam Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 53 ayat (2) dan juga Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 5.

Ketentuan hukum tentang pemberian nama anak juga terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Buku Kesatu Bab II Bagian ke-2 tentang Nama-nama, perubahan nama-nama, dan perubahan nama-nama depan, yaitu mulai Pasal 5a s.d. Pasal 12.

“Anak sah serta anak tidak sah tetapi diakui oleh bapaknya, berhak menggunakan nama keturunan bapaknya. Jika anak tidak sah tidak diakui oleh bapaknya, maka memakai nama keturunan ibunya,” bunyi pasal 5a.

Dikutip dari Hukum Online, selain ketentuan tersebut, tidak ada perundang-udangan lain yang mengatur mengenai pemberian nama anak maupun aturan tentang nama yang dilarang digunakan di Indonesia.

Sementara itu, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri belum menetapkan batasan aturan pemberian nama anak. Pemberian nama disarankan memiliki makna yang tidak bertentangan dengan kesusilaan dan SARA.

Selain itu, Dirjen Dukcapil juga memberikan sejumlah saran mengenai pemberian nama.

  1. Tidak memakai simbol
    Pendataan nama anak di sistem Dukcapil tidak dapat menggunakan simbol.
  2. Tidak menggunakan alias
    Pencantuman alias juga tidak disarankan oleh Kemendagri karena dapat memicu kebingungan.
  3. Tidak disingkat
    Penulisan nama juga disarankan tidak disingkat.
  4. Mudah dieja
    Kemendagri menyarankan untuk memberikan nama anak yang mudah dieja dan mudah diingat. Misalnya pengejaan huruf konsonan dan vokal ganda rentan mengalami kesalahan ketik.
  5. Tidak terlalu panjang
    Disarankan untuk tidak memberikan nama anak yang terlalu panjang. Pasalnya, sejumlah formulir registrasi seperti pendaftaran rekening bank dan fasilitas pelayanan publik memiliki batasan karakter pada kolom nama.

Nama yang terlalu panjang juga rentan mengalami typo atau salah ketik, serta menyulitkan saat ditulis.

Itulah aturan pemberian nama anak di Indonesia. CNNINDONESIA

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024