Saya Di-PHK Tanpa Pesangon, Bisakah Saya Pidanakan Pengusaha? - Kongres Advokat Indonesia

Saya Di-PHK Tanpa Pesangon, Bisakah Saya Pidanakan Pengusaha?

Konflik ketenagakerjaan tiada habis diceritakan. Salah satunya pemutusan hubungan kerja (PHK) tanpa disertai hak-hak, seperti pesangon dan uang penghargaan. Apakah si pengusaha bisa dipidanakan?

Salah satunya dialami pembaca detik’s Advocate yang dikirim ke email: redaksi@detik.com dan di-cc ke andi.saputra@detik.com Berikut kisah lengkapnya:

Saya salah seorang karyawan perusahaan yang di-PHK karena efisiensi per 1 Maret 2019 dengan janji pembayaran pesangon dan lain-lain paling lambat Desember 2019. Dalam perkembangannya, sampai saat ini lebih 2 tahun perusahaan hanya janji-janji saja tanpa realisasi pembayaran.

Pertanyaan saya.
Selain di mediasi disnaker, bisakah perusahaan (owner) dipidanakan berdasarkan UU Cipta Kerja?

Mohon pencerahannya

Untuk menjawab masalah di atas, tim detik’s Advocate meminta pendapat hukum advokat Ahmad Zauhari Putra,S.H. Berikut jawaban lengkapnya:

Terimakasih atas pertanyaan yang telah diberikan kepada saya langsung saja saya akan menjawab pertanyaan saudara penanya selain melakukan di mediasi dDsnaker, bisakah perusahaan (owner) dipidanakan berdasarkan UU Cipta Kerja?

Menurut pendapat saya pemilik dan perusahaan yang tidak membayarkan pesangon saudara penanya sesuai analisis dan dasar hukum yang ada digolongkan dalam perbuatan dari pemberi kerja atau pemilik perusahaan (owner) yang tidak membayarkan pesangon merupakan tindakan kejahatan dan ancaman hukumannya paling lama 4 tahun.

Adapun alasan hukum dari jawaban saya ancaman Pidana bagi Pengusaha atau Owner yang tidak membayarkan Pesangon kepada karyawannya adalah sebagai berikut:

Melihat kasus posisi di atas adapun dasar hukum dan menurut analisis penjawab dalam UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, aturan terkait pesangon termuat dalam Pasal 156 ayat 1. Pasal tersebut menyatakan bila terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.

Dasar hukum bisa dipidananya pemberi kerja atau owner yang anda tanyakan kita bisa melihatnya di dalam Pasal 185 ayat 1 tersebut dinyatakan bahwa bila pengusaha tidak menjalankan kewajiban itu, mereka diancam sanksi pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun atau denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp400 juta .

Lebih lanjut di dalam pasal 185 ayat 2 menegaskan kembali tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tindak pidana kejahatan. Berikut bunyi 185 ayat 1:

“Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2), Pasal 68, Pasal 69 ayat (2), Pasal 80, Pasal 82, Pasal 88A ayat (3), Pasal 88E ayat (2), Pasal 143, Pasal 156 ayat (1), atau Pasal 160 ayat (4) dikenai sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp100.000.000 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp400.000.000 (empat ratus juta rupiah).

Berikut pasal 185 ayat 2:

“Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tindak pidana kejahatan”.

Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan apabila pengusaha atau owner tidak membayarkan pesangon saudara sesuai analisis dan dasar hukum Penjawab paparkan di atas perbuatan perusahaan atau owner tidak membayarkan pesangon merupakan tindakan kejahatan dan ancaman hukumannya paling lama 4 tahun.

Posisi Hukum Pidana dalam UU Cipta Kerja

Dalam praktiknya berdasarkan Pengalaman hukum saya, hukum pidana saat ini menganut asas legalitas Setiap orang hanya dapat dituntut pidana karena perbuatannya apabila terlebih dulu terdapat rumusan peraturan perundang-undangan yang menyatakan perbuatan demikian itu sebagai tindak pidana, terlebih dahulu perlu saudara penanya ketahui dikarenakan dalam Undang – Undang Cipta Kerja masih perlu adanya perbaikan hal ini dikarenakan Putusan Mahkamah Konstitusi dalam amar putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020

Menyatakan pembentukan UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja tidak mempunyai ketentuan hukum yang mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan ini diucapkan.

Sehingga masih perlu adanya kepastian hukum dalam hal terkait apakah dapat dikategorikan sebagai pidana ataukah tidak apabila dikaitkan dengan asas legalitas dikarenakan diperlukan waktu 2 Tahun agar Pemerintah dan DPR memperbaiki agar UU Cipta Kerja menjadi konstitusional. Hal inilah yang menimbulkan ketidakpastian hukum sehingga saya tidak menyarankan terlebih dahulu untuk melakukan laporan terkait Pidana berdasarkan pertanyaan penanya terlebih dalam hal pidana tidak akan mengembalikan hak-hak secara keuangan dari penanya.

Upaya Hukum Yang Disarankan

Lebih lanjut dikarenakan menyangkut hak yang diterima pekerja, saya lebih menyarankan agar penanya menyelesaikannya secara musyawarah untuk mencapai mufakat dengan melalui forum Bipartit dan/atau Tripartit serta melalui Pengadilan Penyelesaian Hubungan Industrial (PHI) sebagaimana ditegaskan dalamPasal 3 ayat (1)Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial(“UU 2/2004”), yakni melalui perundingan lewat forum bipatrit.

Jalur bipartit adalah suatu perundingan antara pekerja dengan pengusaha untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial.Perundingan ini harus diselesaikan paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal dimulainya perundingan.

Apabila perundingan bipartit ini gagal atau pengusaha menolak berunding, maka penanya dapat mencatatkan perselisihannya kepada Dinas Ketenagakerjaan kabupaten/kota setempat dengan melampirkan bukti bahwa upaya-upaya penyelesaian melalui perundingan bipartit telah dilakukan,dan kemudian akan dilakukan mediasi hal ini yang biasa disebut dengan Forum Tripartit.

Jika mediasi gagal, penyelesaian perselisihan dapat diajukan ke Pengadilan Hubungan Industrial.

Contoh kasus:

Putusan 687 K/Pid.Sus/2012 dengan terdakwa Tjioe Christina Chandradihukum satu tahun penjara dan denda Rp 100 juta karena membayar gaji 53 karyawannya di bawah Upah Minimun Regional. Duduk sebagai ketua majelis Zaharuddin Utama dengan anggota Surya Jaya dan Gayus Lumbuun.

Berikut pertimbangan MA:

Sesuai fakta hukum bahwa secara de facto yang mengendalikan atau memimpin Usaha Dagang sehari-harinya adalah Terdakwa selaku isteri dari Untung Tjandra

Sesuai fakta sidang, bahwa berhubung karena Usaha Dagang merupakan bentuk Usaha (perorangan) yang sangat sederhana dan bersifat kekeluargaan karena modalnya milik Suami dan Isteri. Sehingga terkadang tidak diatur secara tegas dan jelas siapa Direktur, siapa Wakil Bendahara dsb, sehingga di dalam pelaksanaan atau pengendalian usaha ini seringkali pengambilan keputusan dilakukan oleh siapa saja pemilik usaha tersebut (Isteri, Suami bahkan Anak) adalah Terdakwa ataupun Suami Terdakwa Untung Tjandra ;

Majelis berpendapat yang harus diajukan sebagai Terdakwa dalam perkara a quo bukan saja Terdakwa tetapi Suami Terdakwa karena baik Untung Tjandra dengan Terdakwa adalah sebagai Pemilik Usaha Dagang tersebut, dan modal yang digunakan berasal dari mereka berdua, dan yang menjalankan usaha adalah Terdakwa secara de facto dan sering pula bersama-sama dengan Untung Tjandra (Suami Terdakwa) ;

Bahwa Pertanggungjawaban pidana terhadap bentuk Usaha Dagang sebagaimana dalam perkara a quo, tidak semata-mata didasarkan pada nama yang tercantum dalam Situ, SIUP, TDP melainkan juga harus melihat siapa yang mengendalikan atau memimpin usaha secara de facto sehari-harinya ;

Mengapa keduanya atau Terdakwa yang dimintai pertanggungjawaban pidana karena berdasarkan atas perintah atau kehendaknya atau kebijakannya para Karyawan sebanyak 53 orang, tidak diikutkan dalam program Jamsostek, THR, Jaminan Kesehatan, upah di bawah standar minimum regional, selama sakit upah tidak dibayarkan, jaminan keselamatan kerja dalam arti hak-hak normatif Karyawan tidak dipatuhi sebagaimana yang disyaratkan dalam Undang-Undang No.13 Tahun 2003 ;

Oleh karena itu Majelis berpendapat bahwa yang bertanggungjawab selain Terdakwa juga Suami Terdakwa yang bernama Untung Tjandra, yang seharusnya dimintai pertanggungjawaban pidana, karena keduanya mempunyai peran dan kedudukan yang sama dalam Usaha Dagang dan dalam hal terjadinya tindak pidana a quo. DETIK

Salam

Ahmad Zauhari Putra.,S.H.
Advokat di R. S.N dan Rekan

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024