'Sekarat', Garuda Mau Restrukturisasi via Jalur Hukum Inggris - Kongres Advokat Indonesia

‘Sekarat’, Garuda Mau Restrukturisasi via Jalur Hukum Inggris

Kementerian BUMN selaku pemegang saham PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) menyatakan Garuda akan melakukan restrukturisasi utang-utangnya lewat jalur pengadilan yang rencananya akan dilakukan di Inggris menggunakan UK scheme.

Pertimbangan ini diambil mengingat keputusan pengadilan akan bersifat mengikat untuk para kreditor.

Wakil Menteri BUMN II Kartika Wirjoatmodjo mengatakan dengan langkah ini diharapkan akan memberikan kemampuan bagi perusahaan untuk menyelesaikan dan menegosiasikan ulang seluruh kewajibannya.

“Ini kita sedang diskusikan apakah memang opsi utamanya menjadi restrukturisasi in-court [lewat pengadilan]. Nah kalau in-court ini memang apapun hasilnya akan mengikat seluruh kreditor walaupun tentu kreditor luar negeri kita tetap harus mendaftarkan juga di yurisdiksi lain, rencananya akan daftarkan di yurisdiksi Inggris, United Kingdom, UK scheme,” kata Tiko, panggilan akrabnya dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI, Selasa (9/11/2021).

Dia menjelaskan proses penyelesaian kewajiban melalui pengadilan dilakukan melalui Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh kreditor.

Melalui proses ini, nantinya perusahaan akan mengajukan proposal perdamaian yang akan ditawarkan kepada kreditor, jika disetujui maka keputusan tersebut akan bersifat homologasi alias mengikat bagi semua pihak.

“Kalau votingnya setuju dengan proposal perdamaian, akan jadi homologasi, mengikat semua pihak. Kalau gagal, kreditor tidak setuju, akan pailit,” ungkapnya.

Untuk diketahui, saat ini perusahaan memiliki total utang US$ 9,756 miliar atau setara dengan Rp 138,53 triliun (kurs Rp 14.200/US$). Dari nilai tersebut, utang terbesar adalah kepada lessor yang mencapai US$ 6,351 miliar atau Rp 90,14 triliun.

Terbesar selanjutnya adalah utang bank senilai US$ 967 juta atau setara Rp 13,73 triliun dan utang kepada vendor BUMN senilai US$ 630 miliar atau Rp 8,94 triliun.

Dalam bahan paparan yang disampaikan Tiko di rapat tersebut, ditarget akan dilakukan pengurangan jumlah utang kisaran 70%-85% untuk masing-masing kreditor. Rencana ini sudah dituangkan dalam proposal yang akan diajukan kepada tiap-tiap kreditur.

Mantan Dirut Bank Mandiri ini menegaskan bahwa untuk masing-masing kreditor ini akan mendapatkan perlakuan yang berbeda-beda untuk setiap kreditornya. CNBCINDONESIA

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024