Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan jajaran kepolisian memberantas aplikasi pinjaman online ilegal. Berikut ciri-cirinya dan cara laporkan pinjol tak resmi OJK.
Tak hanya dari pihak kepolisian, dalam kasus maraknya aktivitas pinjol ilegal yang merugikan masyarakat, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengatakan, sejak tahun 2018, hampir 5.000 akun pinjol ilegal ditutup Kemenkominfo.
Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dalam gelaran pembukaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Virtual Innovation Day 2021, mengeluhkan pertumbuhan pinjol ilegal yang meresahkan masyarakat.
“Saya mendengar masyarakat bawah yang tertipu dan terjerat bunga tinggi oleh pinjaman online, yang ditekan dengan berbagai cara untuk mengembalikan pinjaman,” kata Jokowi, seperti diberitakan dikutip BERITA DIY pada 17 Oktober 2021.
OJK sebagai otoritas yang berhak menjaga pertumbuhan industri keuangan digital diharapkan Jokowi untuk terus memberi sosialiasi perihal bahaya pinjaman online ilegal dengan penindakan tegas kepada pihak pijol ilegal.
Dalam laman resmi OJK, ada sejumlah ciri-ciri pinjol yang tak resmi atau ilegal, antara lain:
- Pinjol ilegal kerap menetapkan suku bunga tinggi
- Memberikan fee yang besar
- Denda tidak terbatas
- Penagihan disertai teror atau intimidasi kepada peminjam dana.
Dalam sumber yang sama, OJK juga memberikan cara cek legalitas pinjol dengan menyediakan nomor WhatsApp untuk bisa dihubungi oleh masyarakat umum.
Sebelum menggunakan jasa aplikasi pinjaman online, masyarakat diimbau untuk melakukan pengecekan dengan cara:
- Simpan nomor WhatsApp resmi OJK 081-157-157-157.
- Buka aplikasi WhatsApp dan buka kontak OJK yang telah tersimpan.
- Ketik nama pinjol yang ingin dicek.
- Kemudian kirim pesan.
- Tunggu hingga bot selesai menelusuri dan memberikan jawaban terkait status pinjol tersebut di OJK.
Per 6 Oktober 2021, OJK sendiri telah mendaftar pinjol yang telah berizin melalui laman .
Cara melaporkan pinjol ilegal
1. Kepolisian
Dalam kasus pelaporan pinjol ilegal, masyarakat bisa melapor ke kepolisian melalui laman patrolisiber.id dan info@cyber.polri.go.id.
Namun perlu diketahui, ini bukan sebagai laporan polisi sebagai penindakan pidana. Perlu adanya bukti dan kronologis kejadian yang perlu disampaikan ke pihak polisi sebagai aduan sekaligus pelaporan resmi untuk ditindaklanjuti.
2. OJK
OJK membuka saluran telepon ke nomor hotline 157 atau ke nomor WhatsApp resmi yaitu 081-157-157-157. Otoritas Jasa Keuangan ini juga menerima laporan dari email di waspadainvestasi@ojk.go.id.
3. Kemenkominfo
Untuk melapor ke Kemenkominfo bisa melalui laman www.aduankonten.id. Selain itu bisa mengirim email aduankonten@kominfo.go.id atau Whatsapp 08119224545.
Tak hanya pengaduan pinjol ilegal, laman dari Kemenkominfo tersebut juga bisa jadi fasilitas pengaduan situs/website, URL, akun media sosial, aplikasi mobile, dan software yang memenuhi kriteria sebagai informasi dan/atau dokumen elektronik bermuatan negatif sesuai peraturan perundang-undangan.
Demikian cara melaporkan kasus sengketa dengan pinjol ilegal serta ciri-ciri aplikasi pinjaman online resmi OJK.*** PIKIRAN-RAKYAT