Terungkap! Ini Momok yang Bikin Direksi-Komisaris BUMN Stres - Kongres Advokat Indonesia

Terungkap! Ini Momok yang Bikin Direksi-Komisaris BUMN Stres

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) periode 1998-1999 Tanri Abeng membeberkan persoalan yang menjadi hambatan bagi direksi dan komisaris BUMN selama ini dalam menjalankan kebijakan perusahaan.

Kendala ini yang membuat para direksi-komisaris pelat merah belum merasa se-leluasa layaknya pengelolaan di perusahaan swasta.

Adapun kebijakan yang dimaksud yakni terkait dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) itu mengatakan manajemen perusahaan pelat merah selama ini belum bisa full mengikuti pengembangan bisnis seperti layaknya korporasi lainnya.

Pasalnya pengelolaan BUMN bukan seperti korporasi biasa, karena hal ini terikat dengan UU tersebut yang mencatat BUMN sebagai aset negara.

Dalam Pasal 2 Huruf g UU Keuangan Negara disebutkan bahwa Keuangan Negara salah satunya meliputi “kekayaan negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/ perusahaan daerah.”

Tanri menjelaskan, UU ini mengganjal pengembangan bisnis yang seharusnya dilakukan oleh direksi.

Sebab risiko jika BUMN mengalami kerugian akan dipidanakan kepada direksi yang menjabat saat itu.

“Salah satu yang masih mengganjal BUMN kita khususnya direksi dan komisaris di UU BUMN itu masih diberlakukan yang namanya aset BUMN sebagai milik negara jadi masuk dalam UU Keuangan Negara sehingga kalau ada kerugian tanggung jawab yang masuk ke pidananya teman-teman di BUMN,” kata Tanri dalam wawancara dengan CNBC Indonesia TV, dikutip Rabu (29/9/2021).

Dia menyebut, adanya ganjalan ini membuat manajemen BUMN tidak bisa bekerja kompetitif padahal BUMN ini tidak adanya bedanya dengan korporasi biasa.

“Jadi UU tentang Keuangan Negara ini perlu dijelaskan atau perlu dibenahi bahwa BUMN itu korporasi, asetnya bukan lagi milik negara sehingga pertanggungjawabannya, pertanggungjawaban korporasi namanya business judgement rule, ini yang pertama,” ungkapnya.

Sebagai informasi, terkait dengan perihal ini, dalam artikel resmi di situs BPK, menyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi, melalui Putusan MK No 48 dan 62/PUU-XI/2013 tanggal 18 September 2014 telah mengukuhkan status kekayaan negara yang bersumber dari keuangan negara dan dipisahkan dari APBN untuk disertakan menjadi penyertaan modal di BUMN tetap menjadi bagian dari keuangan negara.

Lebih lanjut, Tanri mengatakan hal yang lain yang juga perlu dibenahi adalah perihal penegasan kewenangan direksi dan komisaris BUMN. Menurut Tanri, kewenangan komisaris harus semakin jelas, yakni memiliki tanggungjawab untuk mengawasi berjalannya perusahaan.

“Ya memang UU BUMN ini perlu dibenahi karena BUMN itu bagaimanapun juga korporasi dan ada bergerak dalam lingkungan korporasi di mana dia mengikuti persaingan dan jalan bisnis biasa,” tandas mantan Komut PT Telkom Indonesia Tbk (TLKM) ini.

Sebelumnya dalam Panitia Kerja (Panja) UU BUMN Komisi VI DPR RI, parlemen meminta masukan kepada Tanri Abeng mengenai amandemen UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.

Beberapa hal yang disoroti oleh Tanri seperti pembatasan bahwa direksi BUMN hanya bisa menjadi komisaris atau rangkap jabatan hingga batas anak usaha saja, bukan ke cucu perusahaan.

“Di BUMN ini ada anak cucu, bisa bisa direksi di holding masuk ke cucu jadi kalau memang diperkenankan sebaiknya dibatasi hanya kepada anaknya saja,” kata Tanri, pada Rabu (23/6/2021).

Masukan selanjutnya adalah, jika direksi dari perusahaan holding menjadi komisaris di anak usaha, sebaiknya tidak usah mendapatkan honor atau gaji ganda. Sebab pengelolaan perusahaan sudah menjadi tugas dari direksi tersebut.

“Yang kedua make sure bahwa tidak ada pembayaran honorarium yang double karena seorang direktur sudah dibayar untuk itu. Jadi kalau dia kerja ke bawah itu memang bagian dari tugasnya, itu tidak jadi masalah. Kira-kira solusinya kalau saya seperti itu,” jelasnya.

Selain itu, Tanri juga menyebutkan menegaskan bahwa perlu dilakukan penutupan BUMN yang saat ini sudah tidak beroperasional.

“Sebenarnya memang sudah harus, kuburannya sudah ada cuma belum dikubur.”

Penutupan BUMN yang sudah tak beroperasi ini ditujukan agar kementerian bisa berfokus pada perusahaan yang saat ini memiliki prospek baik. Sehingga bisa melakukan penempatan sumber daya manusia yang baik dengan memberikan tanggungjawab yang sesuai untuk menjalankan perusahaan.

“Mana yang kita fokus ini badan usaha yang kita fokus, bagaimana manajemennya, bagaimana penempatan authority dan responsibility-nya supaya dia bertanggungjawab dan jangan bongkar pasang,” tegasnya. CNBCINDONESIA

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024