Biduan Dangdut di Probolinggo Dilaporkan Memperkosa Remaja Laki-laki - Kongres Advokat Indonesia

Biduan Dangdut di Probolinggo Dilaporkan Memperkosa Remaja Laki-laki

DETIK – Seorang biduan dangdut di Kota Probolinggo dilaporkan ke polisi. Ia dilaporkan telah mencabuli dan memperkosa seorang remaja laki-laki.

Biduan dan juga seorang janda itu adalah DP (28), warga Kota Probolinggo. DP dilaporkan telah berbuat tak senonoh terhadap remaja berusia 16 tahun.

“Kenal dengan DP saat saya ikut saudara menjadi kameraman sebuah orkes dangdut. DP adalah salah satu dari penyanyinya,” ujar remaja tersebut kepada wartawan di Polres Probolinggo Kota, Rabu (21/4/2021).

Dari perkenalan itu, DP kemudian sering mengajak si remaja untuk sekadar jalan atau makan bersama. Hingga pada suatu hari, si remaja diajak ke kos DP. Di situ mereka mabuk bersama.

Saat mabuk itulah si remaja mengaku telah dicabuli hingga diajak berhubungan intim. Saat berhubungan intim itulah ada perlakuan DP yang menjurus kasar ke si remaja. Si remaja mengaku pencabulan dan pemerkosaan itu dilakukan janda 1 anak itu kepadanya selama 3 hari berturut-turut di tiga tempat yang berbeda, 11-13 April 2021.

“Setelah mabuk saya dicabuli dan diajak berhubungan intim. Tempatnya selalu berpindah-pindah. Tempat pertama di rumah kos wilayah Desa Muneng, kedua di kos di daerah Kelurahan Ketapang dan yang ketiga di rumahnya. Leher dan jari tangan saya digigit,” kata si remaja.

Saat pulang, tentu saja orang tua si remaja langsung bertanya kemana saja ia selama tiga hari. Si remaja menceritakan apa yang telah dialaminya selama 3 hari tersebut.

“Anak saya masih di bawah umur, masih pelajar. Akibat perbuatan pelaku, masa depannya bisa hancur,” ujar S, ayah si remaja.

Karena alasan itulah S melaporkan DP ke polisi. Ia menilai perbuatan DP sudah tak bisa ditoleransi lagi.

“Saya berharap polisi segera memproses hukum pelaku agar tidak ada korban lagi”, kata S.

Polisi sudah menerima laporan yang diajukan S. Saat ini penyidik sudah meminta keterangan pelapor dan saksi korban. Nantinya terlapor juga akan dipanggil guna memastikan dugaan pencabulan dan pemerkosaan ini.

“Laporan sudah kami terima, dan saat ini ditangani unit 3 penyidik Satreskrim Polres Probolinggo Kota. Kami lakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi korban. Saksi korban laki-laki. Terlapor perempuan yang berprofesi sebagai penyanyi, akan segera kita panggil,” kata Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota AKP Heri Sugiono.

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024