Hendak Diperkosa, Gadis di NTT Terancam Dipenjara Seumur Hidup Gegara Bunuh Pelakunya - Kongres Advokat Indonesia

Hendak Diperkosa, Gadis di NTT Terancam Dipenjara Seumur Hidup Gegara Bunuh Pelakunya

OKEZONE – Kasus gadis 16 tahun membunuh pria yang mencoba memperkosanya di Timor Tengah Selatan (TTS), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mendapat sorotan Mabes Polri. Polri akan menangani kasus pembunuhan tersebut secara humanis dan proporsional.

Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia ijerat Pasal 340 KUHP sub Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup dan minimal 25 tahun penjara.

Kendati demikian, Polri tidak menahan tersangka karena merupakan anak di bawah umur. Polisi justru melibatkan Balai Pemasyarakatan dalam menangani kasus ini dengan menempatkan tersangka di Direktorat Rehabilitasi Sosial Anak di Kupang untuk membantu memulihkan psikologisnya.

“Dari awal kami perintahkan Kapolres untuk tangani kasus ini secara humanis dan proporsional,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, Rabu (17/2/2021) malam.

Argo menjelaskan, peristiwa yang terjadi di Timor Tengah Selatan, NTT ini melibatkan pelaku seorang gadis berusia 15 tahun yang membunuh sepupunya karena pencabulan yang dilakukan terhadapnya.

Pengungkapan kasus ini berawal dari penemuan mayat pria di tengah hutan. Polisi mendapati luka akibat benda tajam pada leher korban. Tersangka mengaku melakukan pembunuhan lantaran korban mencabulinya pada Mei 2020.

Tersangka menuturkan, korban sering membeli minuman keras di rumahnya. Korban selalu menyampaikan akan menjadikan dirinya sebagai istri kedua.

Kabid Humas Polda NTT Kombes Rishian Krisna mengatakan korban sempat mencabuli tersangka sebanyak satu kali. Setelah itu dia terus berupaya mencabuli tersangka kembali untuk kesekian kalinya.

“Tersangka tidak mau dan saat itu korban memaksa tersangka sehingga tersangka langsung menikam korban dengan menggunakan sebilah pisau yang disimpan di saku belakang celana. Setelah itu tersangka langsung pergi meninggalkan korban,” kata Krisna.

Kasus ini kemudian viral di media sosial. Banyak netizen yang berkomentar membela perlakuan si gadis malang ini karena aksinya tersebut hanya untuk membela diri dari aksi pemerkosaan yang akan dilakukan NB.

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024