5 Fakta Terbongkarnya Prostitusi Online di Apartemen Green Pramuka - Kongres Advokat Indonesia

5 Fakta Terbongkarnya Prostitusi Online di Apartemen Green Pramuka

DETIK.COM – Praktik prostitusi online di Apartemen Green Pramuka, Cempaka Putih, Jakarta Pusat dibongkar polisi. Sejumlah orang diamankan dan beberapa di antaranya masih berstatus di bawah umur.

Dirangkum detikcom, Rabu (13/1/2021), kasus tersebut terungkap setelah adanya laporan dari salah satu korban yang masih berusia 13 tahun. Korban saat itu berhasil melarikan diri dan menceritakan kepada orang tuanya mengenai kejadian tersebut.

Beritut 5 fakta kasus prostitusi online di Apartemen Green Pramuka:

1. 47 Orang Diamankan

Total ada 47 orang yang diamankan polisi dari kasus prostitusi online di Apartemen Green Pramuka, Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Dari jumlah tersebut, 12 di antaranya masih berstatus di bawah umur.

“Polisi berhasil mengamankan 47 orang, yang terdiri atas 24 orang laki-laki dan 23 orang perempuan,” kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat AKBP Burhanuddin saat dimintai konfirmasi, Selasa (12/1/2021).

2. Modus Pelaku

Praktik prostitusi online di Apartemen Green Pramuka, Jakarta Pusat, melibatkan sejumlah anak di bawah umur. Polisi mengungkap modus para pelaku melibatkan para remaja itu.

“Pada September 2020, salah satu korban yang masih berusia 13 tahun dijemput salah satu tersangka inisial SDQ dan dijanjikan untuk diajak bekerja sebagai penjaga toko pakaian,” kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat AKBP Burhanuddin saat dimintai konfirmasi.

Korban yang masih belia tersebut terbuai oleh ajakan pelaku tersebut. Hal yang senada pun terjadi kepada orang tua korban yang sama sekali tidak menaruh curiga kepada tersangka.

Namun tersangka justru membawa korban ke Apartemen Green Pramuka. Di tempat tersebut, korban diminta melayani tamu-tamu untuk berhubungan intim.

“Tersangka SDQ dibantu SE dan CP menawarkan jasa berhubungan intim tersebut lewat aplikasi MiChat,” ujar Burhanuddin.

Tidak tahan dengan perlakuan tersangka, pada 17 Desember 2020 pun korban berhasil melarikan diri dari apartemen tersebut. Orang tua korban kemudian melaporkan perkara tersebut ke Polsek Cempaka Putih pada 20 Desember 2020.

3. 8 Orang Jadi Tersangka

Polisi menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus prostitusi online di Apartemen Green Pramuka, Jakarta Pusat. Delapan tersangka kasus tersebut berinisial SDQ (23), SE (16), GP (23) AM (DPO), MTW (DPO), FR (DPO), RND (DPO), dan SRL (DPO).

“Tersangka SDQ, laki-laki dia yang berperan menjemput, menyediakan tempat, melakukan penyekapan hingga menjual korban,” kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat AKBP Burhanuddin saat diminta konfirmasi.

Tersangka SDQ diketahui menjadi aktor utama dari prostitusi online tersebut. Menurut Burhanuddin, tersangka SDQ yang berperan melakukan penjemputan kepada salah korban yang masih berusia 13 tahun dan meyakinkan orang tua korban.

Tujuh tersangka lainnya, lanjut Burhanuddin, diketahui berperan untuk melakukan pemasaran perihal praktik prostitusi online di Apartemen Green Pramuka tersebut.

Dia menambahkan, dalam mencari pelanggan, para pelaku menggunakan salah satu aplikasi di media sosial.

“Tersangka SDQ dibantu SE dan CP menawarkan jasa berhubungan intim tersebut lewat aplikasi MiChat,” ujar Burhanuddin.

4. Tanggapan Pengelola

Head of Communications Green Pramuka City, Lusida Sinaga, menjelaskan salah satu penyebab terjadinya praktik prostitusi online di Apartemen Green Pramuka. Dia mengatakan hal tersebut ditengarai dari adanya sewa apartemen harian secara ilegal.

“Salah satu penyebab terjadinya kasus prostitusi online adalah dikarenakan pemilik lewat broker-broker ilegal menyewakan unitnya secara harian, bahkan acapkali pemilik tidak mengetahui bahwa unitnya disewakan secara harian,” kata Lusida dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom.

Lusida menambahkan pihak Green Pramuka City tidak pernah melakukan penyewaan secara harian untuk menghindari kegiatan-kegiatan yang mengandung unsur kriminalitas.

“Green Pramuka City juga memiliki agen resmi dalam hal penyewaan, tetapi tidak menyewakan secara harian untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, baik untuk kegiatan prostitusi maupun aktivitas lain yang dapat menimbulkan keresahan,” terang Lusida.

Selain itu, Lusida mengapresiasi kinerja kepolisian yang telah membongkar praktik prostitusi tersebut. Dia menyebut pihaknya akan meningkatkan pengawasan dan bersikap kooperatif bersama aparat untuk mengantisipasi praktik prostitusi tersebut berulang di tempatnya.

“Ke depannya kami akan terus melakukan kerja sama dan sidak bersama pihak-pihak terkait untuk kepentingan keamanan dan kenyamanan hunian Green Pramuka City. Selain dengan 3 pilar, kami juga menandatangani kerja sama dengan BNN dalam masalah narkoba serta pihak Imigrasi dan Polres dalam masalah WNA ilegal,” tutur Lusida.

5. Apartemen Tangguh

Polisi melakukan sejumlah antisipasi demi mencegah berulangnya kasus prostitusi online di Apartemen Green Pramuka. Polisi akan membuat apartemen tangguh.

“Kita akan buat Apartemen Tangguh dalam hal mengatasi sosial ekonomi yang saat ini masyarakat hadapi di tengah pandemi COVID-19. Apartemen ini nantinya memiliki peran sentral dalam hal menekan penyebaran COVID-19 di Jakarta Pusat,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi dalam keterangan tertulis, Selasa (12/1/2021).

Hengki mengatakan Apartemen Tangguh tersebut pihaknya akan membuat serangkaian program yang diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat di tengah pandemi virus Corona. Lewat program tersebut, sambung Hengki, pihaknya berharap permasalahan sosial berupa tindak kriminalitas dan sekaligus penyebaran virus Corona dapat ditekan di Jakarta Pusat.

“Di Apartemen Tangguh nantinya juga akan membantu masalah ekonomi sosial yang terjadi di masyarakat. Kita akan berusaha keras, demi memutus mata rantai penyebaran COVID-19 dan dampak sosial ekonominya,” jelas Hengki.

Selain itu, dia mengatakan pihaknya akan menekankan koordinasi kepada pengelola apartemen agar bisa melakukan pengawasan secara lebih ketat lagi.

“Bukan kali pertama apartemen dijadikan tempat prostitusi. Ini rentan sekali. Kami akan terus mencoba mengedukasi masyarakat terutama muda-mudi terkait prostitusi online yang jelas melanggar hukum,” terangnya.

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024