Daftar Lokasi Uji Emisi Mobil DKI Gratis atau Kena Tilang - Kongres Advokat Indonesia

Daftar Lokasi Uji Emisi Mobil DKI Gratis atau Kena Tilang

CNN Indonesia — Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal menggelar uji emisi kendaraan tanpa biaya sebanyak empat kali pada bulan ini. Uji emisi akan dilakukan di sejumlah kawasan di wilayah Ibukota.

Uji emisi tanpa biaya yang pertama akan digelar di Jalan Pemuda Jakarta Timur pada 6 Januari, kemudian di depan Gedung CNI Jakarta Barat pada 13 Januari, lalu di Waduk Pluit Jakarta Utara pada 18 Januari, dan di Jalan Medan Merdeka Selatan pada 21 Januari.

“Berikut adalah jadwal kegiatan uji emisi gratis yang bisa kamu ikuti,” kata Dinas Perhubungan DKI Jakarta dalam unggahan via Instagram, dikutip Minggu (3/1).

Menurut Dishub DKI uji emisi wajib dilakukan bagi kendaraan dengan usia lebih dari tiga tahun. Pemerintah setempat juga telah menyiapkan sanksi jika ada kendaraan yang tak ikut uji emisi maupun tak lolos.

“Buatmu pemilik kendaraan mobil dan motor yang berusia tiga tahun wajib melakukan uji emisi gas buang,” tulis Dishub lagi.

Kebijakan ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

Disebutkan bila sanksi berupa pemberian tarif parkir tertinggi dan tilang.

Untuk penegakan hukum di jalan atau tilang Pemprov DKI akan mengacu pada UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 285 dan Pasal 286 dengan ancaman denda Rp250 ribu sepeda motor dan mobil Rp500 ribu.

Dishub DKI dalam unggahannya juga memberi alternatif bagi pemilik kendaraan yang hendak melakukan uji emisi di tempat lain.

Disebutkan bila uji emisi kendaraan dapat dilakukan di bengkel uji emisi, kios uji emisi, dan tempat yang sudah ditunjuk untuk menyelenggarakan. Daftar tempat lokasi uji emisi dapat dipantau pada aplikasi e-uji emisi.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Andon Warih pada Oktober pernah menyebutkan sedang mempersiapkan sedikitnya 550 bengkel untuk dilibatkan dalam penyelenggaraan uji emisi kendaraan. Namun saat itu baru 155 bengkel yang disebut berkompeten melakukan uji emisi di Jakarta.

Selain ketersediaan bengkel, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta juga menyiapkan pelatihan dan pembinaan terhadap 300 teknisi. Ratusan teknisi itu berasal dari 87 bengkel resmi Agen Pemegang Merek (APM) dan bengkel lainnya.

Sementara itu Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Syaripudin mengatakan kebijakan soal uji emisi berlaku setelah enam bulan terhitung sejak tanggal diundangkan atau mulai tahun depan. Pergub itu diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 27 Juli 2020.

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024
Presidium DPP KAI Kukuhkan 15 AdvoKAI & Resmikan LBH Advokai Lampung
July 20, 2024
Rapat Perdana Presidium DPP KAI, Kepemimpinan Bersama Itu pun Dimulai
July 3, 2024
Tingkatkan Kapasitas Anggota tentang UU TPKS, KAI Utus 20 AdvoKAI untuk Ikut Pelatihan IJRS
June 26, 2024