Viral Seorang Pria Setubuhi Anjing Peliharaannya

Viral Seorang Pria Setubuhi Anjing Peliharaannya

Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) telah menerima aduan dari komunitas pencinta satwa soal viral pria yang mengaku tinggal di Kabupaten Gowa dan menyetubuhi anjing peliharaannya. Polda Sulsel akan memastikan tempat kejadian perkara (TKP) dari kabar viral tersebut.

“Ya sekarang kalau ada laporan, ada pengaduan ataupun laporan, kalau itu diterima ya ditindaklanjuti sesuai dengan langkah awal, cek TKP, lakukan pemeriksaan saksi-saksi,” ujar Dirkrimsus Polda Sulsel Kombes Augustinus Pangaribuan dilansir dari detikcom, Rabu (29/7/2020).

Diketahui, kabar viral pengakuan pria menyetubuhi anjing itu berawal dari seorang pencinta satwa yang berdomisili di Kota Medan, Sumatera Utara, yang berbincang dengan pria yang viral tersebut. Dalam percakapan melalui aplikasi Messenger Facebook, pria viral itu mengaku tinggal di Kabupaten Gowa dan dia telah menyetubuhi anjing peliharannya. Tangkapan layar perbincangan ini kemudian beredar dan viral di media sosial.

Kombes Augustinus mengatakan pihaknya sudah menerima aduan dari Direktur Operasional Natha Satwa Annisa Ratna Kurnia pada Selasa (28/7) lalu. Dari aduan itu, diketahui bahwa warga Medan yang berkirim pesan dengan pria viral tersebut sudah melapor ke Polda Sumatera Utara.

“Dia kan (penerima chat dari terduga pelaku) domisili di Medan, kalau misalnya dia melapor di Medan, ya silakan aja karena TKP-nya kan cuma baru ‘katanya’ di Gowa, perkiraan di Gowa sehubungan dengan chatingan-nya itu, nah tapi kan itu harus kita pastikan (TKP) dulu,” kata Augustinus.

Lebih lanjut, Augustinus menyebut Polda Sumut menjadi pihak yang akan menyelidiki kabar viral tersebut jika menerima laporan dari warga di Medan. Polda Sulsel akan mengambil alih kasus tersebut jika benar TKP berada di Gowa.

“Itu katanya laporannya di Polda Sumut sekarang. Ya nanti Polda Sumut yang akan berkoordinasi sama kita,” ucapnya.

“Jadi yang pertama menangani Polda Sumut karena laporannya di sana, kalau Polda Sumut membuktikan itu TKP-nya di sini, ya dilimpahkan ke sini, gitu aja. Iya (menunggu perkembangan di Polda Sumut),” imbuh Augustinus.

Sebelumnya diberitakan, pihak organisasi pencinta satwa, yakni Direktur Operasional Natha Satwa Annisa Ratna Kurnia datang ke Polda Sulawesi Selatan mengadukan kasus dugaan menyetubuhi hewan peliharaan itu pada Selasa (28/7). Namun polisi menyebut kedatangan Annisa belum bisa dikategorikan sebagai laporan polisi karena yang mesti melapor adalah orang yang pertama yang menerima chat dari terduga pelaku.

“Sehubungan dengan kasus perkara ini, ya tentunya yang menerima chat ini yang diperiksa sebagai saksi pertama dan dia sebagai pelapornya,” kata Augustinus.

“Annisa ini, dia (terduga pelaku) itu kan karena (diduga) domisili di sini jadi dia datang, tapi yang nerima chat itu di sana, jadi dia itu konsultasi ke sini,” pungkas Augustinus. Sumber

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024