TEMPO.CO, Jakarta – Kuasa hukum Muhammad Said Didu, Helvis, meminta penyidik Polri menjadwal ulang pemeriksaan kliennya dengan pertimbangan DKI Jakarta dalam status PSBB (pembatasan sosial berskala besar) akibat wabah Covid-19.
Said Didu, yang pernah menjabat Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), sedianya diperiksa hari ini, Senin 4 Mei 2020.
“Kami hanya menghargai UU Karantina, Maklumat Kapolri, kan sedang PSBB juga,” ujar Helvis berdalih ketika dikonfirmasi.
Helva menyatakan belum mengetahui kapan Said Didu akan diperiksa.
Direktorat Siber Badan Reserse Kriminal Polri akan memeriksa Said Didu dalam kasus pencemaran nama baik dan atau menyiarkan pemberitaan bohong.
Surat panggilan pemeriksaan ditandatangani Wakil Direktur Siber Komisaris Besar Golkar Pangarso pada Selasa 28 April 2020. Dalam surat tersebut tertulis pelapor Arief Patramijaya.
Polri menggunakan Pasal 45 Ayat 3 juncto Pasal 27 Ayat 3 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Juga Pasal 14 Ayat 1 dan 2 dan/atau Pasal 15 KUHP.
Baca Juga : Kronologi Prank Viral Ferdian Paleka, Proses Hukum Tetap akan Berjalan meski Minta Maaf