Kronologi Prank Viral Ferdian Paleka, Proses Hukum Tetap

Kronologi Prank Viral Ferdian Paleka, Proses Hukum Tetap akan Berjalan meski Minta Maaf

PIKIRAN RAKYAT – Konten Youtube milik akun Ferdian Paleka yang diunggah beberapa waktu lalu terkait prank sembako terhadap transpuan berbuntut panjang.

Kritik dari banyak orang juga membuat pihak kepolisian melakukan penyelidikan terhadap para korban yang masuk dalam konten Youtuber asal Rancamanyar, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung tersebut.

Pada awalnya, diketahui bahwa Ferdian Paleka membuat konten untuk akun Youtubenya mengenai bagi-bagi sembako kepada sejumlah orang yang berstatus sebagai transpuan.

Saat dibuka, justru sembako yang diberikan berisi sampah. Pranknya itu dianggap tak peka terhadap situasi pandemi virus corona saat ini yang juga berdampak buruk bagi banyak orang.

Setelah menggunakan modus sembako untuk melakukan prank, Ferdian bersama teman-temannya memang langsung masuk ke dalam mobil dan tertawa terbahak-bahak.

Hal itu menambah kecaman dari sejumlah orang bahwa tindakan tersebut justru telah merendahkan derajat manusia.

Seperti yang telah diberitakan Pikiran-Rakyat.com sebelumnya, konten milik Ferdian yang kini telah dihapus justru melahirkan komentar buruk hingga rumahnya digruduk warga sekitar.

Warga merasa, Ferdian telah berani merendahkan para transpuan yang menjadi korban aksi ‘gurauannya’.

Dari foto yang beredar di media sosial, sejumlah warga tampak berkumpul di kediaman Ferdian dengan sebuah mobil bak polisi yang terparkir di depan rumahnya.

Dua korban yang dinyatakan berinisial M, dikabarkan sempat membuka suara mengenai hal itu.

“Saya juga sadar bahwa pemerintah dalam hal ini, tapi kalau nyari makan dari siapa, berharap banget, tahunya teh malah mengejek kayak menghina,” ujar Korban melalui akun Instagram @kabar.jabar pada Senin, 04 Mei 2020.

Hingga kini, Ferdian dikabarkan telah dilaporkan kepada Polrestabes Kota Bandung oleh empat waria yang diduga menjadi korban.

“Tim gabungan (Satreskrim) dengan Polsek, yang menanganinya,” ujar Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Galih Indragiri pada Senin 4 Mei 2020 dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

Diketahui, empat waria itu melaporkan Ferdian Paleka ke Satreskris Polrestabes Bandung pada Senin dini hari.

Seperti yang dikutip Pikiran-Rakyat.com dari akun Instagram @team_prabu_1_polrestabes_bdg pada Senin, 04 Mei 2020 menampakkan dua korban yang bersedia melakukan wawancara.

Melalui unggahan itu, diketahui bahwa kedua korban yang memiliki insial M menegaskan bahwa mereka merasa terendahkan derajatnya.

“Kalau saya pribadi sih merasa harga diri saya terendahkan dengan adanya konten tersebut karena di wabah seperti ini masih aja ada yang jail,” ujar M.

Pihak kepolisian menambahkan, meski suatu saat Ferdian melayangkan permintaan maaf namun proses hukum tetap berjalan.

“(Merasa dilecehkan) plus juga direndahkan harga diri, semua, jadi malu. Kalau untuk anggota (kepolisian) yang sudah memproses, saya ucapkan banyak terima kasih karena ini juga mewakili semua temen-temen,” tambah M.

Baca juga : Nyanyikan Lagu “Aisyah Istri Rasulullah” Berujung Hukum, Pura-Pura Kesurupan Dan Plesetkan Lirik Saat Mabuk

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024