MA Tunjuk Hakim Agung Surya Jaya Adili PK Setya Novanto

MA Tunjuk Hakim Agung Surya Jaya Adili PK Setya Novanto

Jakarta – Mahkamah Agung (MA) menurunkan hakim agung Prof Surya Jaya untuk menjadi ketua majelis peninjauan kembali (PK) mantan Ketua DPR Setya Novanto. Mantan Ketum Partai Golkar itu divonis 15 tahun penjara karena terbukti terlibat korupsi proyek e-KTP.

Sebagaimana dilansir website MA, Senin (27/4/2020), kasus PK Setnov mengantongi register 32 PK/Pid.Sus/2020. Adapun anggotanya adalah hakim agung Sri Murwahyuni dan Prof Krisna Harahap.

Nama Surya Jaya kini menjadi hakim agung Kamar Pidana paling senior di MA. Dilantik pada April 2010, Surya Jaya telah 10 tahun mengadili ribuan perkara pidana.

Guru Besar Universitas Hasanuddin, Makassar, itu sebelumnya adalah hakim ad hoc tipikor di Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Kala itu, ia setuju menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada jaksa Urip Tri Gunawan, tetapi ia kalah suara.

Setelah menjadi hakim agung, ia mengadili berbagai kasus korupsi dengan berbagai tipologi perkara. Dalam skandal proyek e-KTP, salah satu terdakwa Andi Narogong merasakan beratnya palu Surya Jaya.

Surya bersama M Askin dan LL Hutagalung menolak status justice collaborator bagi Andi dan memperberat hukuman Andi dari 11 tahun menjadi 13 tahun penjara.

Saat mengadili Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf, Surya Jaya mengurangi hukuman Irwandi dari 8 tahun menjadi 7 tahun penjara dengan alasan Irwandi telah berjasa di Aceh dengan menciptakan perdamaian di Aceh. Duduk sebagai anggota Krisna Harahap dan M Askin.

Surya Jaya pula yang menjadi ketua majelis atas terdakwa pengacara Lucas. Surya Jaya mengurangi hukuman 7 tahun penjara menjadi 5 tahun penjara. Duduk sebagai anggota majelis, Krisna Harahap dan M Askin.

Surya Jaya juga ikut mengurangi hukuman koruptor OC Kaligis dari 10 tahun menjadi 7 tahun penjara. Dengan alasan OC Kaligis sudah lanjut usia yang, apabila harus menjalani 10 tahun penjara, keluar dari LP Sukamiskin di usia 84 tahun. Di PK OC Kaligis itu, duduk sebagai ketua majelis Syarifuddin dan anggota majelis lainnya LL Hutagalung.

Sedangkan di kasus korupsi mantan Bupati Indramayu, Irianto MS Syarifudin atau Yance, Surya Jaya menilai Yance tidak bersalah dalam kasus pembebasan lahan untuk PLTU. Menurut Surya, terkait perbedaan harga pembebasan tanah antara NJOP dan harga beli sudah sewajarnya. Yaitu harga NJOP Rp 22 ribu, tetapi dibeli dengan harga Rp 42 ribu.

“Fakta hukum yang terungkap di persidangan membuktikan bahwa tidak terjadi kemahalan harga, tidak terjadi pembayaran ganda. Sebaliknya, pihak yang menerima ganti rugi benar adalah pemilik tanah yang sah dan berhak,” ucap Surya yang menjadi ketua majelis di perkara itu.

Alasan Surya Jaya yang tak terbantahkan adalah Sekretaris Panitia Pengadaan Tanah Daddy Haryadi dilepaskan di kasus itu. Begitu juga Irianto Mahfud Sidik Syaifuddin.

“Terdakwa seharusnya diberi penghargaan karena masyarakat dapat keuntungan yang sangat besar. Pemerintah berhasil mengatasi krisis listrik dengan proyek PLTU I Indramayu, Jabar sehingga masyarakat bisa menikmati listrik dan berdampak positif bagi aktivitas ekonomi masyarakat,” cetus Surya.

Saat divoting, suara Surya Jaya kalah oleh Leopold Luhut Hutagalung dan Prof Dr M Askin sehingga Yance dihukum 4 tahun penjara.

Lalu, bagaimana dengan PK Setya Novanto? Mari kita tunggu ketokan Surya-Krisna-Sri Murwahyuni. Sumber

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024