Jakarta, Beritasatu.com – Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, membekuk delapan pelaku kasus ganjal mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM), dengan kerugian korban mencapai ratusan juta rupiah. Beberapa pelaku merupakan residivis alias penjahat kambuhan.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus mengatakan, delapan pelaku yang ditangkap berinisial D (42), K (29), B (25), I (47), IM (35), RA (32), FT (47), dan ATE (25). Sementara, R selaku kapten masih dalam pencarian atau buron.
Sejak Januari hingga April, kelompok ini setidaknya telah beraksi sebanyak tiga kali. Korbannya berinisial MA, pengemudi ojek online, dengan kerugian Rp 100 juta, kemudian J mengalami kerugian Rp 35 juta, dan P sebesar Rp 8,5 juta.
“Ini viral ada seorang driver ojek yang curhat di medsos karena merasa bahwa di dalam akunnya dia, di ATM-nya ada yang mencuri sekitar Rp 100 juta rupiah yang dia kumpulkan selama ini selama kurun waktu 7 tahun,” ujar Yusri, Selasa (28/4/2020).
Dikatakan Yusri, sadar kalau isi ATM terkuras, korban MA kemudian membuat laporan ke Polda Metro Jaya. Selanjutnya, tim Resmob bergerak dan berhasil menangkap para tersangka, Kamis (23/4/2020) lalu.
“Ada delapan pelaku yang diamankan. Semuanya ada sembilan pelaku, tapi satu melarikan diri, buron inisial R. Ini kelompok spesialis ganjal ATM dan otaknya R,” ungkapnya.
Yusri menyampaikan, para pelaku berbagi peran dalam menjalankan aksinya semisal tersangka D sebagai sopir, K perannya mengalihkan perhatian sekitar TKP, B selaku joki, I mengintai sekitar TKP, IM mengganjal dan menukar kartu ATM korban, RA mengalihkan perhatian, FT sopir, dan ATE mengalihkan korban.
“Para pelaku ini sebagian besar residivis dan sudah pernah dilakukan penangkapan dan dilakukan tindakan tegas terukur,” katanya.
Menurut Yusri, modus para pelaku mencari sasaran korban yang mengambil uang di mesih ATM yang berada di SPBU dan mini market. Selanjutnya, pelaku mengganjal lubang pada mesin ATM dengan menggunakan tusuk gigi yang sudah dimodifikasi.
Sejurus kemudian, ketika korban tidak dapat memasukkan kartu ATM, pelaku berpura-pura mambantu korban. Pada saat korban lengah, pelaku menukar kartu ATM milik korban dengan kartu ATM yang sudah disediakan. Selanjutnya, pelaku mengintip dan mencatat PIN ATM korban.
“Jadi sebelum orang datang ke ATM mesinnya diganjal. Ketika korban memasukan kartu terkendala, nanti ditawarkan membantu. Jadi ada yang menawarkan bantu, ditukar kartunya, dan ada bagian mengintip PIN dua orang,” jelasnya.
Menurut Yusri, para pelaku membagi rata hasil kejahatan. “Untuk hasilnya dia pakai untuk foya-foya karena sudah kebiasaan modus seperti ini,” tandasnya.
Para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan, ancaman hukumannya penjara 7 tahun penjara.
Baca Juga : Viral Akun Medsos Jual Bayi Hingga Rp 1 Miliar, Polisi: Masih Lidik