JawaPos.com – Terpidana kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) Romahurmuziy alias Rommy diyakini akan segera bebas. Hal ini setelah, mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu dijatuhkan hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan pada tingkat banding oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
“Mestinya begitu, karena kalau menurut saya, hukuman yang sudah dijatuhkan kepada Pak Rommy itu satu tahun. Terlepas dari adanya kasasi atau apapun,” kata pengacara Rommy, Maqdir Ismail kepada JawaPos.com, Jumat (24/4).
Kendati demikian, Maqdir menghormati KPK jika ingin mengajukan upaya hukum kasasi. Namun, dia mengharapkan agar kliennya segera dibebaskan berdasarkan putusan banding PT DKI Jakarta.
“Mereka (KPK) juga punya hak untuk kasasi, tapi maksud saya, ya nggak ada dasarnya, nggak ada kepentingannya kalau mereka tetap melakukan penahanan terhadap pak Rommy. Karena masa hukuman ini hanya 1 tahun. Itu yang dasar dari penahanan dia,” beber Maqdir.
Oleh karena itu, Maqdir memperkirakan kliennya tidak lama lagi akan keluar dari rumah tahanan KPK. “Sekitar tanggal 29 atau 30 April, keluar dari Rutan KPK,” jelas Maqdir.
KPK sendiri menyesalkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap Romahurmuziy yang dikurangi hukumannya menjadi satu tahun pidana penjara. Jaksa KPK kini tengah mempertimbangkan untuk mengajukan kasasi terhadap terpidana kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag).
“Sesuai mekanisme, tim JPU KPK akan menganalisis pertimbangan putusan tersebut dan segera mengusulkan penentuan sikap berikutnya kepada pimpinan KPK,” ucap pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri.
Ali menyampaikan, KPK telah menerima salinan putusan banding Rommy dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Kamis, 23 April 2020. KPK menghormati hasil putusan yang memotong masa hukuman Rommy menjadi satu tahun penjara.
“Memang jika dibandingkan tuntutan JPU KPK, putusan PT DKI tersebut dapat dibilang rendah, namun demikian setiap putusan Majelis Hakim tentu harus kita hargai dan hormati,” tukas Ali.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta diketahui mengabulkan permohonan banding Romahurmuziy terkait kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemag). Rommy, oleh PT DKI dijatuhkan hukuman satu tahun pidana penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan. Alhasil, hukuman Rommy berkurang dari putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang menjatuhkan hukuman dua tahun pidana penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Banding ini diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan tim kuasa hukum Rommy, Maqdir Ismail. Jaksa KPK mengajukan banding, karena menilai hukuman 2 tahun pidana penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan yang dijatuhkan hakim kepada Rommy belum memenuhi rasa keadilan masyarakat.
Sebab, hukuman terhadap eks elite PPP itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa yang meminta Majelis Hakim menjatuhkan hukuman 4 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 5 bulan kurungan. Selain itu, banding ini diajukan KPK lantaran Hakim tidak menjatuhkan hukuman tambahan uang pengganti sebesar Rp 46,4 juta sebagaimana tuntutan Jaksa. Bahkan, hakim pun tak mengabulkan tuntutan Jaksa untuk mencabut hak politik Rommy selama lima tahun untuk tidak dipilih dalam jabatan publik. Hal ini yang mendasari Jaksa KPK mengajukan banding.
Sementara itu, dari sisi tim kuasa hukum, Maqdir Ismail menilai, banding diajukan lantaran merasa kliennya telah dizalimi dengan. Rommy dan tim kuasa hukum menilai vonis yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Jakarta belum memenuhi rasa keadilan.
Terlebih, Maqdir menyebut ada upaya penggiringan opini dengan membandingkan vonis Rommy dengan kasus ketua umum partai lainnya. Maqdir memandang, vonis sebuah perkara seharusnya diperbandingkan atas dasar besaran uang yang terlibat serta peranannya dalam sebuah perkara.
Terkait uang pengganti, Maqdir mengklaim seharusnya memang Rommy tidak membayar uang pengganti. Karena berdasarkan putusan Majelis Hakim, Rommy tidak pernah meminta, mengetahui, dan menerima uang-uang yang didakwakan KPK.
Baca Juga : Penangkapan Ravio Patra Dinilai Jadi Preseden Buruk Penegakan Hukum