Larang Mudik, Pemerintah Diminta Siapkan Dasar Hukum yang Kuat

Larang Mudik, Pemerintah Diminta Siapkan Dasar Hukum yang Kuat

JAKARTA, KOMPAS.com – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah menyiapkan aturan mengenai pembatasan transportasi, menyusul kebijakan larangan mudik Lebaran 2020.

Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia ( YLKI) Sudaryatmo menyarankan supaya aturan tersebut memuat alasan hukum yang kuat mengenai keputusan larangan mudik. Sebab, pada dasarnya, mobilisasi merupakan hak asasi manusia yang telah dipertegas dalam undang-undang.

“YLKI minta pada Kemenhub dalam membikin aturannya itu harus memastikan bahwa justifikasinya secara hukum itu bisa diuji, sehingga nanti larangan (mudik) itu punya dasar hukum,” kata Sudaryatmo dalam sebuah diskusi yang digelar Rabu (22/4/2020).

Hak manusia untuk bermobilisasi sendiri diatur dalam Pasal 27 Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang hak asasi manusia (HAM). Pasal itu menyebutkan, “setiap warga negara Indonesia berhak untuk secara bebas bergerak, berpindah, dan bertempat tinggal dalam wilayah negara Republik Indonesia”. “Jadi sebenarnya mobilitas oleh undang-undang itu dijamin,” ujar Sudaryatmo.

Sudaryatmo memahami bahwa larang mudik Lebaran 2020 muncul merespons pandemi Covid-19. Oleh karenanya, ia menilai, aturan yang menjamin hak masyarakat untuk bermobilisasi ini sifatnya tidak absolut, melainkan relatif. Menurut dia, oembatasan mobilisasi dapat dibenarkan jika kaitannya adalah untuk kesehatan masyarakat umum.

Namun demikian, pemerintah tetap diminta menyiapkan argumentasi hukum yang matang dalam membuat aturan.
“Dalam konteks pengaturan lebih lanjut itu kita minta supaya argumentasi hukum disiapkan secara matang walaupun ada undang-undang lain yang memberi hak, mobilitas itu bisa direduksi,” kata Sudaryatmo.

Presiden Jokowi menetapkan larangan mudik bagi seluruh masyarakat perantauan ke kampung halaman masing-masing. Keputusan itu disampaikan Jokowi saat membuka rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, melalui konferensi video, Selasa (21/4/2020).

Jokowi beralasan masih banyak masyarakat perantauan yang bersikeras untuk mudik. Dari data Kementerian Perhubungan, sebanyak 24 persen masyarakat memutuskan tetap mudik. Hal ini dikhawatirkan akan menjadi medium penularan Covid-19 di desa-desa sebab para perantau dianggap merupakan orang yang tinggal di episentrum virus corona di Indonesia.

“Artinya masih ada angka yang sangat besar yaitu 24 persen tadi,” ujar Jokowi. Atas keputusan tersebut, Kementerian Perhubungan saat ini tengah menyusun aturan yang nantinya akan digunakan untuk membatasi transportasi selama masa mudik Lebaran 2020.

Baca Juga : Melihat Peran Media Hukum Di Tengah Pandemi

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024