Hukumonline.com – Berkolaborasi dengan sebanyak mungkin individu dan komunitas hukum untuk bersama-sama menghadapi krisis dan di saat yang sama membantu publik luas menghadapi Covid-19.
50 hari sudah Indonesia menghadapi pandemi Coronavirus Disease (Covid-19). Meskipun banyak kalangan menilai waktu ini harusnya lebih panjang. Setidaknya perhitungan ini dimulai sejak Presiden Joko Widodo, Senin (2/3/2020) lalu, mengumumkan langsung di istana kepresidenan.
Kasus pertama di Tanah Air menimpa dua orang warga Depok, Jawa Barat. Tak disangka, jumlah itu terus bertambah. Seteleh 50 hari virus corona menjangkit di Indonesia, sebanyak 6.575 orang dikabarkan terpapar virus yang telah merenggut 160.896 populasi manusia di dunia dan menginfeksi 2,34 juta penduduk bumi (Data Worldometers, 19 April 2020).
Candaan sebagian “pembantu Presiden” pun terpatahkan. Covid-19 masuk ke Indonesia tanpa perlu melewati birokrasi perizinan yang hendak dipangkas lewat RUU Cipta Kerja.
Situasi cepat berubah. Semua pihak menuntut kesigapan pemerintah. Di tengah situasi yang tidak menentu, pilihan kebijakan yang diambil mengundang polemik. Sampai akhirnya tidak bisa tidak, di tengah kampanye dirumahsaja yang digagas pemerintah, publik secara mandiri berinisiatif mengambil peran.
Hal yang sama terjadi di industri media. Headline pemberitaan setiap harinya tidak lepas dari isu terkait Covid-19. Hukumonline pun demikian. Sebagai media hukum terkemuka, hukumonline tidak berhenti mengajak publik menaruh perhatian serius terhadap ancaman penyebaran Covid-19.
Di luar itu, imbauan dan ajakan untuk berkolaborasi kepada publik dan insan hukum dipandang penting untuk mencegah semakin masifnya penyebaran Covid-19. “Kita harus bisa berkolaborasi dengan semua pihak,” salah satu pesan yang disampaikan oleh Direktur Pemberitaan dan Konten Hukumonline, Amrie Hakim, dalam One Week Alumni Class yang diselenggarakan Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia (ILUNI FHUI), Senin (13/4).
Menurut Amrie, hukumonline menyadari betul di tengah pandemi ini publik membutuhkan informasi dan layanan hukum yang tepat sehingga tidak semakin menimbulkan kegelisahan di tengah-tengah penyebaran pandemi. Untuk itu, sebagai salah satu cara memenuhi kebutuhan informasi hukum tentang pandemi Covid-19, belum lama ini hukumonline mengeluarkan minisite covid19.hukumonline.com.
Minisite ini bertujuan untuk memudahkan akses informasi di sektor hukum yang memiliki keterkaitan dengan Covid-19. Hal ini diakui Amrie sebagai bentuk kepedulian hukumonline terhadap masyarakat dan komunitas hukum dengan menyajikan berita dan informasi hukum yang relevan sehingga memudahkan siapapun yang membutuhkan informasi hukum terkait Covid-19.
Melalui minisite ini, masyarakat dan komunitas hukum bisa mengakses berbagai topik yang sering ditanyakan oleh publik mengenai dampak pandemi Covid-19 terhadap kehidupan sehari-hari, mulai dari kesehatan, bisnis, ketenagakerjaan, profesi, pelayanan publik dan sebagainya.
Tidak hanya itu, sebagai bagian dari upaya untuk terus memberikan pengetahuan hukum kepada masyarakat dan komunitas hukum, hukumonline terus menyelenggarakan diskusi dan seminar pelatihan dengan menerapkan metode web seminar (webinar) dibantu dengan teknologi komunikasi videoconfrence.
Dengan begitu layanan diskusi dan seminar pelatihan tetap dapat berlangsung dan menyapa publik di tengah-tengah situasi pandemi. Banyak tema yang akan diangkat lewat webinar hukumonline, salah satunya seperti yang akan dilaksanakan pada Rabu, (24/4) mendatang dengan mengangkat tema Tindak Pidana Korporasi: Batasan Tanggung Jawab Pengurus Perusahaan dalam Aksi Korporasi.
Selain itu, hukumonline juga akan menyelenggarakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) pertama dengan metode online class. Lewat PKPA online class ini, diharapkan para calon Advokat do seluruh Indonesia dapat mengikuti kelas PKPA dari rumah. Dengan begitu, kebutuhan untuk mengikuti PKPA terpenuhi, serta memastikan keselamatan diri dengan tetap berada di rumah juga terpenuhi.
General Manajer Hukumonline, Mutiara Putri Artha, mengungkapkan saat ini hukumonline merupakan anggota dari ASEAN Legal Tech. Putri menyebutkan, pasar Legal Teknologi di Indonesia berdasarkan analisis ASEAN Legal Tech antara lain meliputi online legal service, legal compliance, legal document automation, legal marketplace, legal research, legal practice management, dan sebagainya.
Hukumonline saat ini telah memiliki seluruh layanan sebagaimana yang telah diidentifikasi oleh ASEAN Legal Tech di atas. Untuk itu, harapannya ke depan, hukumonline dapat terus fokus mendengarkan dan sedapat mungkin memenuhi kebutuhan masyarakat dan komunitas hukum akan informasi terutama terkait Covid-19 di masa penyebaran pandemi ini.
“Berkolaborasi dengan sebanyak mungkin individu dan komunitas hukum untuk bersama-sama menghadapi krisis dan di saat yang sama membantu publik luas menghadapi Covid-19,” tutup Amrie.
Baca Juga : Penegak Hukum Belum Responsif Layani Pelaporan Secara Daring