RMOLBANTEN. Dewan Pers pada tanggal 16 April lalu memgeluarkan pernyataan pers. Salah satu isi menyatakan menolak pembahasan RUU Cipta Kerja khususnya adanya upaya perubahan terhadap Pasal 11 dan Pasal 18 UU 40/1999 tentang Pers. Proses pembahasan RUU Hak Cipta Kerja sendiri belum ada tanda-tanda ditunda.
Dibandingkan dengan Undang-Undang (UU) lain, Undang-undang Pers mempunyai tiga karakteristik khas yang berbeda.
Pertama, Undang-undang (UU) Pers memberikan perlindungan memadai terhadap kemerdekaan pers. Hal ini dapat dilihat dari ketegasan UU Pers yang melarang adanya sensor dan tidak boleh ada izin apapun terkait pemberitaan. Bagi yang menghalang-halangi tugas pers, diancam hukuman. Kemudian wartawan yang sedang melaksanakan tugasnya dilindungi oleh hukum.
Kedua, UU Pers bersifat swaregulasi. Artinya, semua peraturan di bidang pers diatur oleh masyarakat pers sendiri. Ketiga, UU Pers lugas mengatur, tidak ada pintu apapun bagi pemerintah untuk melakukan intervensi kepada pers. UU Pers satu-satunya perundangan yang tidak memberikan ruang buat hadirnya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai penjabaran pelaksanaan UU.
Bukti Sejarah
Rumusan UU Pers seperti itu tidak terlepas dari latar belakang perkembangan kemerdekan pers di Indonesia. Dari sejarah telah terbukti, siapapun pemerintah yang berkuasa, cenderung melakukan intervensi kepada pers, terutama melalui pintu regulasi.
Oleh sebab itu, pada proses pembuatan UU Pers yang lahir di awal era reformasi, masyarakat pers tegas menolak bentuk campur tangan apapun dari pemerintah, termasuk kemungkinan adanya regulasi melalui PP. Kala itu munculnya PP untuk melaksanakan UU Pers dikhawatirkan mereduksi makna kemerdekaan pers, seperti telah bertbukti pada semua pemerintahan sebelumnya.
Masyarakat pers sendiri menyadari, sebenarnya UU Pers sudah memerlukan sejumlah penyempurnaan. Hanya saja, selama ini masyarakat pers tidak yakin, jika UU Pers direvisi ke DPR hasilnya akan lebih sempurna sebagaimana diharapkan.
Ada kecemasan revisi UU Pers di tangan DPR, memasukan banyak kepentingan politik, sehingga UU Pers justeru menjadi lebih buruk. Itulah sebabnya masyarakat pers sampai sekarang sepakat, belum waktunya UU Pers direvisi.
UU Pers dipandang sebagai salah satu produk regulasi era reformasi yang masih murni. Di tengah berbagai kekurangannya, UU Pers masih dinilai sakral.”
Kini lewat metode omnibus law, RUU Cipta Kerja menyentuh” UU Pers. Hal ini menimbulkan pertanyaan, apakah rencana revisi UU Pers melalui RUU Cipta Kerja akan lebih mendorong kemajuan usaha pers, ataukah justru akan menghambat kemerdekaan pers?
Salah satu prinsip utama RUU Cipta Kerja meneguhkan asas, otoritas tertinggi penyelenggaraan negara berada di tangan pemerintah pusat, dalam hal ini presiden. Semua peraturan harus tunduk dan sinkron kepada pemerintah pusat dan karenanya tidak ada peraturan yang boleh bertentangan dengan peraturan pemerintah pusat. Tak heran dalam RUU ini sampai ada 489 PP yang harus dibuat.
Menghapus Izin berbelit
Mekanisme omnibus law mengintegrasikan berbagai peraturan perundang-undangan dengan membuat norma, standar dan ketentuan baru yang seragam,” agar semuanya menjadi sinkron. RUU Cipta Kerja ingin menghilangkan birokrasi dan izin yang berbelit-belit, bahkan izin-izin dan yang tidak perlu, langsung dipangkas.
Di samping itu, diperjelas antara pidana administratif dan pidana penjara sebagai ultimum remedium” (pidana penjara sebagai jalan terakhir). Berangkat dari sinilah RUU Cipta Kerja masuk juga ke dalam UU Pers. Tujuannya agar usaha pers dapat lebih berkembang melalui kemungkinan adanya investasi.
Ada dua cara RUU Cipta Kerja masuk ke UU Pers, yaitu cara tidak langsung dan cara langsung. Disebut cara tidak langsung, karena RUU Cipta Kerja mengubah peraturan di bidang lain, tetapi dampaknnya ke bidang pers.
Misalnya ketentuaan tentang badan hukum Perseroan Terbatas (PT) yang semula modal dasarnya Rp 50 juta, nanti dibebaskan tanpa batas modal minimal lagi. Dengan begitu perusahan pers yang berbentuk PT otomatis juga tidak perlu memiliki modal minimal Rp 50 juta lagi.
Sedangkan cara langsung, merevisi langsung tiga hal di UU Pers. Pertama, sesuai dengan ketentuan di bidang lain, ancaman sanksi di bawah satu tahun diganti dengan sanksi pidana denda.
Jumlah sanksi denda administratif diseragamkan menjadi Rp 2 miliar, baik untuk masyarakat (yang melakukan penyensoran dan menghambat atau menghalangi kemerdekaan pers) maupun untuk pihak pers (yang melanggar melanggar norma agama, kesusilaan dan asas praduga tidak bersalah serta hak jawab).
Pada UU Pers yang sekarang, masing-masing denda Rp 500 juta. Kesamaan jumlah sanksi Rp 2 miliar untuk masyarakat dan pers merupakan penerapan asas resiprokal atau timbal balik atau kesetaraan antara masyarakat dan pers.
Dari aspek ini penambahan jumlah denda tidak begitu bermasalah dan justeru menuntut pers untuk lebih profesional.
Kedua, perubahan pola investasi. Dalam UU Pers modal asing boleh masuk melalui pasar modal tapi tidak boleh menjadi pemegang saham masyoritas. Ketentuan ini diubah oleh RUU Cipta Kerja dengan membolehkan modal asing yang masuk melalui pasal modal menjadi mayoritas.
Mekanismenya diatur melalui PP. Meskipun ketentuan ini menabrak kesakralan” UU Pers yang sebelumnnya tidak mengenal adanya PP, namun ruang gerakannya masih di area investasi korporasi.
Kontradiktif
Ketiga, perubahaan pengenaan sanksi buat pers. Melalui RUU Cipta Kerja, pemerintah kembali diberikan kewenangan menjatuhkan sanksi administratif kepada pers. Lebih hebat lagi, kewenangan pemerintahkan menjatuhkan sanksi itu diberikan melalui cek kosong.”
Pada UU Pers sekarang, perusahaan pers yang melanggar administrasi soal badan hukum dan pencantuman nama, alamat dan penanggung jawab, diancam dengan denda Rp 100 juta. Ketentuan ini dalam RUU Cipta Kerja diubah dengan hanya menyebut dijatuhkan sanksi administratif” yang jenis, besaran denda, tata cara dan mekanisme administratifnya diatur PP. Ketentuan inilah di bidang pers yang menjadi kontroversial dan ramai diperdebatkan.
Walaupun disebut sebagai sanksi admnistratif” tetapi dapat menjadi pasal karet yang merembet kemana-mana. Pers Indonesia punya pengalaman soal Surat Izin Usaha Penerbitan Pers (SIUPP) yang semula bersifat admnistratif namun dalam praktik berubah menjadi senjata mematikan bagi pers. SIUPP dijadikan pemerintah alat pembredelan sekaligus pembungkaman buat pers.
Tentu pengalaman buruk sejarah pers Indonesia itu tidak boleh diulang. Dari sudut pandang ini, pemberian sanksi kepada pers oleh pemerintah melalui pasal cek kosong dalam RUU Cipta Kerja dapat menggangu pelaksanaan kemerdekaan pers, karena dapat diisi apapun sesuai kehendak pemerintah yang berkuasa.
Metode omnibus law RUU Cipta Kerja ingin menyingkirkan perizinan yang tidak perlu, berbelit-belit, dan tumpang tindih serta dapat cepat dilaksanakan. UU Pers sendiri sesungguhnya sudah memenuhi semua prinsip itu.
Maka kalau UU Pers tidak diubah sekalipun, tetap sama sekali tidak menggagu tujuan RUU Cipta Kerja, bahkan dalam keadaan yang seperti sekarang UU Pers mendukung RUU Cipta kerja.
Kalau UU Pers harus tetap direvisi, dengan memberikan kewenangan penuh kepada pemerintah untuk menjatuhkan sanksi terhadap pers, justru menjadikan RUU Cipta Kerja menjadi lebih rumit sekaligus kontradiktif dengan tujuan yang ingin dicapai oleh RUU Cipta Kerja sendiri.
Kalau memang soal sanksi administratif UU Pers mau tetap harus direvisi dari aspek ini, solusinya sederhana saja. Tetapkan saja ancaman sanksi denda bersifat konkrit dengan menyebut nilai nominal buat pers yang melanggar ketentuan itu. Misalnya juga denda Rp 2 miliar. Tapi jangan berikan cek kosong kepada pemerintah sebagaimana pernah terjadi pada sejarah pers di masa lalu. [dzk]
Wina Armada Sukardi
Penulis adalah Ketua Komisi Hukum dan Perundangan Dewan Pers 2010-2017
Baca juga : Menkominfo Respons Kritik Lemah Atasi Buzzer Dan Hoaks Corona