Menkominfo Respons Kritik Lemah Atasi Buzzer dan Hoaks Corona

Menkominfo Respons Kritik Lemah Atasi Buzzer dan Hoaks Corona

Jakarta, CNN Indonesia — Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate mengingatkan tak punya wewenang untuk menangkap para pelaku penyebar hoaks Covid-19. Kemenkominfo memiliki tugas untuk memantau dan memantau hoaks yang beredar di seluruh platform media.

Johnny mengatakan wewenang penindakan dan penegakan hukum merupakan ranah Polisi Republik Indonesia (Polri).

Pernyataan Johnny tersebut menanggapi Anggota Dewan Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional (Wantiknas), Garuda Sugardo yang mempertanyakan apakah Kemenkominfo hanya sekadar menghitung hoaks atau melakukan tindakan tegas terhadap pembuat hoaks hingga buzzer di kala pandemi virus corona.

“Kami bulan law enforcement, Kominfo sebagai regulator dan penegakan hukum dilakukan oleh Kepolisian karenanya Kominfo bekerja sama secara erat dengan Bareskrim Polri untuk penegakan hukum,” ujar Johnny kepada CNNIndonesia.com, Jumat (17/4).

Dalam periode 30 Januari sampai dengan 15 April 2020, Bareskrim Polri telah mengusut 89 kasus berita hoaks Covid-19, 89 orang menjadi tersangka. Dari 89 tersangka itu, 14 orang sudah ditahan.

Johnny menjelaskan juga berkoordinasi dengan platform media sosial untuk memblokir hoaks yang ditemukan Kemenkominfo. Ia bahkan mendesak agar platform media sosial memblokir hoaks-hoaks tersebut.

Di samping itu, Kemenkominfo juga rutin mengumumkan temuan hoaks maupun disinformasi kepada masyarakat melalui berbagai saluran yang dimiliki Kemenkominfo.

“Kemenkominfo juga secara rutin mendesak platform digital global seperti Facebook, Instagram, Twitter, maupun YouTube untuk melakukan blokir atas sebaran hoaks. Dan sudah banyak yang diblokir namun belum semuanya,” kata Johnny.

Johnny mengatakan dalam periode 23 Januari hingga 17 April 2020, Kemenkominfo menemukan 1.202 hoaks yang tersebar di Facebook, Instagram, Twitter, dan YouTube. Dari 1.202 hoaks, 890 hoaks sudah diblokir, 312 hoaks sisanya sedang ditindaklanjuti.

Johnny menjelaskan Kemenkominfo tidak kesulitan menemukan hoaks dengan menggunakan cyber drone. Temuan hoaks tersebut akan diteruskan kepada platform digital untuk melakukan pemblokiran.

Akan tetapi, proses pemblokiran oleh platform media sosial membutuhkan waktu.

“Karenanya Kemenkominfo minta agar platform digital lebih mempercepat proses blokir dan mereka sedang melakukannya yang dari waktu ke waktu ada kemajuan,” ujar Johnny.

Baca Juga : Makassar Terapkan Hukum Pidana selama PSBB Corona 24 April – 7 Mei 2020

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Bersinergi, KAI & Polri Tanda Tangani Nota Kesepahaman Tentang Peningkatan Kapasitas SDM
September 8, 2023
Harapan Presiden KAI & Pimpinan OA Lainnya di HUT MA ke-78
August 23, 2023
Siaran Pers DPP KAI Terkait Vice President KAI Adv. Prof. Denny Indrayana
July 17, 2023
9 Hakim MK Adukan Denny Indrayana ke KAI & Denny pun Keluar dari Grup WA DPP KAI Agar Tidak Mengganggu Pemeriksaan Etik
July 15, 2023
Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Sekretaris MA Hasbi Hasan!
July 11, 2023