Menkominfo Respons Kritik Lemah Atasi Buzzer dan Hoaks Corona

Menkominfo Respons Kritik Lemah Atasi Buzzer dan Hoaks Corona

Jakarta, CNN Indonesia — Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate mengingatkan tak punya wewenang untuk menangkap para pelaku penyebar hoaks Covid-19. Kemenkominfo memiliki tugas untuk memantau dan memantau hoaks yang beredar di seluruh platform media.

Johnny mengatakan wewenang penindakan dan penegakan hukum merupakan ranah Polisi Republik Indonesia (Polri).

Pernyataan Johnny tersebut menanggapi Anggota Dewan Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional (Wantiknas), Garuda Sugardo yang mempertanyakan apakah Kemenkominfo hanya sekadar menghitung hoaks atau melakukan tindakan tegas terhadap pembuat hoaks hingga buzzer di kala pandemi virus corona.

“Kami bulan law enforcement, Kominfo sebagai regulator dan penegakan hukum dilakukan oleh Kepolisian karenanya Kominfo bekerja sama secara erat dengan Bareskrim Polri untuk penegakan hukum,” ujar Johnny kepada CNNIndonesia.com, Jumat (17/4).

Dalam periode 30 Januari sampai dengan 15 April 2020, Bareskrim Polri telah mengusut 89 kasus berita hoaks Covid-19, 89 orang menjadi tersangka. Dari 89 tersangka itu, 14 orang sudah ditahan.

Johnny menjelaskan juga berkoordinasi dengan platform media sosial untuk memblokir hoaks yang ditemukan Kemenkominfo. Ia bahkan mendesak agar platform media sosial memblokir hoaks-hoaks tersebut.

Di samping itu, Kemenkominfo juga rutin mengumumkan temuan hoaks maupun disinformasi kepada masyarakat melalui berbagai saluran yang dimiliki Kemenkominfo.

“Kemenkominfo juga secara rutin mendesak platform digital global seperti Facebook, Instagram, Twitter, maupun YouTube untuk melakukan blokir atas sebaran hoaks. Dan sudah banyak yang diblokir namun belum semuanya,” kata Johnny.

Johnny mengatakan dalam periode 23 Januari hingga 17 April 2020, Kemenkominfo menemukan 1.202 hoaks yang tersebar di Facebook, Instagram, Twitter, dan YouTube. Dari 1.202 hoaks, 890 hoaks sudah diblokir, 312 hoaks sisanya sedang ditindaklanjuti.

Johnny menjelaskan Kemenkominfo tidak kesulitan menemukan hoaks dengan menggunakan cyber drone. Temuan hoaks tersebut akan diteruskan kepada platform digital untuk melakukan pemblokiran.

Akan tetapi, proses pemblokiran oleh platform media sosial membutuhkan waktu.

“Karenanya Kemenkominfo minta agar platform digital lebih mempercepat proses blokir dan mereka sedang melakukannya yang dari waktu ke waktu ada kemajuan,” ujar Johnny.

Baca Juga : Makassar Terapkan Hukum Pidana selama PSBB Corona 24 April – 7 Mei 2020

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024