Jakarta, innews.co.id – Advokat senior Denny Kailimang merasa tergelitik mengkritisi bertajuk Kritik Surat KMA No. 73/2015, Otto Hasibuan: “Itu Biang Kerok Kualitas Advokat di Titik Nadir” yang tayang di innews, Rabu (12/3/2020).
Dalam siaran persnya, Denny secara lugas memaparkan sebuah jejak langkah (footprint) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), dimana dirinya juga ikut serta dalam perjuangan awal. “Ya, terpaksa harus menanggapi pemberitaan dari sahabat saya Otto Hasibuan, agar clear,” ujar Denny.
Dia mengisahkan, menghadirkan wadah tunggal advokat seperti tertuang dalam UU No.18/2003, merupakan sebuah perjuangan yang tak kenal lelah. “Ini menjadi perjuangan kita para advokat kala itu, termasuk dengan Otto Hasibuan,” kisah Denny.
Ringkasnya, lanjut dia, ada beberapa perjuangan yang dilakukan bahkan sebelum 2002, yakni pertama, soal rekruitmen advokat yang didorong harus dilakukan oleh organisasi advokat. Kedua, menggolkan UU Advokat, yang akhirnya terealisasi pada 2003, serta ketiga, advokat Indonesia memiliki satu kode etik. “Ketiga hal tersebut diatas sudah didapatkan oleh advokat Indonesia sejak 2002-2010,” ungkap Denny.
Penyatuan Peradi masih tanda tanya
Sayangnya, kini semua buyar. Menurut Denny, pangkal penyebabnya dimulai sejak 2010, saat Musyawarah Nasional (Munas) I Peradi di Kalimantan Barat. “Ketika itu telah disepakati proses pemilihan Ketum Peradi adalah one man one vote. Namun, dalam pelaksanaan, hal itu tidak dijalankan. Tentu hal ini menimbulkan pertentangan,” urai Denny menerawang ke masa lalu.
Akibat kekecewaan sejumlah advokat, ketua umum dan kepengurusan periode (2010-2015) baru mendapat pengesahan ke Menteri Hukum dan HAM, pada Maret 2015, jelang Munas II di Makassar.
Dikisahkan juga, sebelum Munas I, sudah terjadi perpecahan di tubuh Pengurus Peradi. Kala itu, Indra Sahnun Lubis (Alm), salah satu Ketua DPN Peradi memutuskan hengkang dan mendirikan Kongres Advokat Indonesia (KAI), didukung oleh Adnan Buyung Nasution (Alm). KAI terus mendesak Mahkamah Agung (MA) agar diberi hak untuk melaksanakan penyumpahan advokat, namun belum direspon. Sampai akhirnya, terjadi perdamaian antara Peradi dan KAI, yang disaksikan oleh Ketua MA Harifin Andi Tumpa dan Patrialis Akbar Menteri Hukum dan HAM. Kesepakatan damai itu pun ikut ditandatangani oleh Ketua MA dan Menhukam.
Di Munas I Peradi, Otto kembali terpilih sebagai Ketum Peradi. Kebetulan Denny yang juga menjadi caketum memilih mengundurkan diri. “Saya mundur ketika itu, untuk menghindari perpecahan,” aku Denny dalam rilisnya.
Seiring waktu, ternyata surat perjanjian damai yang sudah ditandatangani tidak dilaksanakan. “Mungkin merasa jengah, Sahnun Lubis dengan personil KAI nya melakukan serangkaian demo ke MA dan Pengadilan Tinggi. Akhirnya, MA menyerah. Tuntutan KAI untuk bisa melaksanakan pendidikan khusus profesi advokat (PKPA) dan Ujian Profesi Advokat (UPA) dikabulkan. Sementara pengambilan sumpah bagi advokat KAI yang lulus diadakan di Pengadilan Tinggi,” papar Denny.
Peradi pecah
Denny melanjutkan, Munas II Peradi di Makassar, 2015, merupakan titik puncak perpecahan Peradi. “Ketika itu, terjadi penundaan sidang beberapa kali yang tidak jelas. Peserta sempat mengejar-ngejar Otto dari meja sidang hingga ke pintu darurat. Dia lari terbirit-birit. Beruntung, Otto dikawal sejumlah petugas, lalu dibawa keluar,” kata Denny. Akhirnya, Munas pun gagal.
Pasca itu, tambahnya, dibuat skenario baru dengan menggelar Munas Peradi di Pekanbaru. “Karena tidak mendapatkan ijin, maka Munas itu pun tidak pernah dibuka secara resmi dihadapan para peserta. Bahkan, konon kabarnya pemilihan Ketua Umum dilakukan di toilet yang berada dalam kamar,” ujarnya.
Menurut Denny, status Peradi ketika itu sejatinya status quo. “Advokat pun jadi carut-marut. Melihat situasi yang kacau di tubuh organisasi advokat, maka MA mengeluarkan Surat Ketua Mahkamah Agung Nomor 73/KMA/HK.01/IX/2015,” tukasnya.
Puncaknya, Peradi pun pecah 3, yaitu, Peradi Soho (diketuai Fauzi Hasibuan), Peradi SAI (Suara Advokat Indonesia) pimpinan Juniver Girsang, dan Peradi RAB (Rumah Advokat Bersama), yang diketuai Luhut Pangaribuan. Bahkan, sekarang telah muncul Peradi Perjuangan.
Terkait upaya rekonsiliasi Peradi dihadapan Menkopolhukam dan Menhukam, beberapa waktu lalu, Denny menduga, hanya sebagai ‘alat’ agar dalam Munas Peradi Soho, para pejabat negara bisa hadir. “Apakah ini benar-benar niat baik atau hanya untuk memuluskan Munas Peradi Soho yang rencananya akhir Maret 2020 ini, sehingga bisa dihadiri sejumlah menteri dan pejabat negara?” kritik Denny.
Alasan Denny menduga seperti ini, karena trik-trik yang digunakan Peradi Soho sama dengan yang terjadi di 2009/2010. Bahkan secara tegas, Denny menyarankan agar Menkopolhukam dan Menhukam untuk tidak hadir pada acara tersebut, sejauh tidak ada realisasi dari pernyataan bersama yang telah dibuat antara Peradi Soho, Peradi SAI, dan Peradi RAB. “Ya, kalau belum konkrit tidak perlu datang,” tukasnya.
Di akhir perbincangan, Denny mengajak Otto untuk flashback kembali dengan segala runtutan kejadian yang telah dilalui Peradi. “Biar bagaimanapun keterpurukan profesi advokat Indonesia juga menjadi bagian tanggung jawabnya. Jadi, bukan Surat KMA Nomor 73, yang jadi biang kerok, tapi di masa kepemimpinan Otto benih-benih perpecahan sudah muncul, dan puncaknya Peradi kini terbelah. Ini haruslah disadari,” pungkasnya.
Baca Juga : PDEI Dan MHKI Serukan Agar Pemerintah Umumkan Daerah Terjangkit CoVid-19
terima kasih bang Denny Kailimang….ulasannya faktual dan komprehensif..semoga menjadi rujukan bagi para advokat dalam bersikap menghadapi carut marut organisasi advokat
Bung Denny Kailimang adalah tokoh yang netral untuk mendamaikan ketiga kubu Peradi, tetapi kunci ketiga Ketum itu harus menanggalkan jabatannya. Harus berani meminta maaf, bagi yang pernah merusak Peradi sehingga bermunculan Organisasi Advokat lainnya, jangan merasa dewa sebagai juru damai untuk mempersatukan kembali Peradi, kecuali ada pengakuan, “aku yang memecahbelah maka aku wajib mempersatukan”.