ASN Terjerat Korupsi, Pemkab Bogor Tidak Berikan Bantuan Hukum

ASN Terjerat Korupsi, Pemkab Bogor Tidak Berikan Bantuan Hukum

Bogor, Beritasatu.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) memastikan tidak akan memberikan bantuan hukum kepada dua aparatur negeri sipil (ASN) yang terkena operasi tangkap tangan (OTT) dalam dugaan korupsi oleh Polres Bogor. Hal itu dikatakan Bupati Bogor Ade Yasin, di sela kunjungan di Tamansari, Kabupaten Bogor, Jumat (6/3/2020).

Ia menyebut pemda tidak akan memberikan bantuan hukum kepada dua oknum PNS yang terlibat kasus gratifikasi perizinan rumah sakit dan vila.

Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berbunyi, bantuan hukum tidak diberikan kepada ASN yang terlibat masalah hukum atau tindak pidana khusus seperti korupsi, narkoba dan terorisme.

“Ya ini kan karena kasusnya gratifikasi. Kan ada yangg enggak boleh didampingi itu gratifikasi korupsi sama narkoba, ya barangkali kita mematuhi aturan saja dan pihak tersangka juga kan sudah punya pengacara dari keluarga,” kata Ade Yasin.

Menurut Ade Yasin, selalu menyampaikan kepada seluruh ASN untuk berhati-hati dalam bekerja agar tidak melanggar aturan per Undang-Undangan.

“Di acara formal dan nonformal selalu sampaikan untuk hati-hati ketika kita salah aturan, salah melangkah atau salah menyikapi persoalan baik perizinan atau persoalan lain itu pasti ada dampak. Apalagi kaitan dengan perbuatan yang ada meminta sejumlah uang dan lain sebagainya,” jelasnya.

Oleh karena itu, ia menilai kasus hukum yag menjerat dua anak buahnya menjadi risiko pribadi. Ia berharap kasus tersebut menjadi pelajar seluruh jajarannya.

“Ya ini kan kembali ke masalah pribadi ya jadi pemerintah daerah sudah sepenuhnya menyerahkan kasus ini kepada aparat hukum. Makanya ini harus diikuti perintah saya tapi tidak hanya untuk staf saya tapi juga untuk diri sendiri pun kita harus lakukan, jadi kita pun harus memberikan contoh,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Satreskrim Polres Bogor menangkap dua ASN di Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor berinisial IR dan FA pada Selasa 3 Maret 2020.

Keduanya pun ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait memuluskan perizinan pembangunan rumah sakit di wilayah Cibungbulanhg dan villa di Cisarua.

Baca Juga : 6 Tips Sukses Corporate Lawyer Ala Partner LGS Arief T.Surowidjojo

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024
Presidium DPP KAI Kukuhkan 15 AdvoKAI & Resmikan LBH Advokai Lampung
July 20, 2024
Rapat Perdana Presidium DPP KAI, Kepemimpinan Bersama Itu pun Dimulai
July 3, 2024
Tingkatkan Kapasitas Anggota tentang UU TPKS, KAI Utus 20 AdvoKAI untuk Ikut Pelatihan IJRS
June 26, 2024